Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelola Tambang Oleh Asing Di Nilai Merugikan Negara

Thursday, October 23, 2025 | Thursday, October 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T22:25:50Z

 




Oleh : Iin Parlina (Ibi Rumah Tangga) 



  Fakta mengejutkan kembali terjadi akibat negara ini mengalami kerugian yang besar dari adanya tambang ilegal yang sudah lama terjadi, Prabowo Subianto membahas soal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dari operasi tambang ilegal keenam perusahaan tersebut. "kita bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total, potensi kerugian negara Rp 300 triliun, kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun ini kami hentikan. "kata prabowo

Bertahun-tahun tambang ilegal berada di indonesia, jumlahnya tentu tidak sedikit, sudah sekitar ribuan titik tambang ilegal yang sudah berjalan begitu lama. Negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam namun dengan menyerahkan pengelolaan tambang kepada pihak swasta menyebabkan negara rugi dan rakyat tetap miskin, fakta ini tentu menegaskan bahwa kerusakan tata kelola sumber daya alam ini telah menjadi masalah sistemik yang tidak diselesaikan, akibatnya rakyat jadi korban. 


  Konsep swastanisasi dalam pengelolaan SDA tambang adalah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme. Swastanisasi adalah simbol kebebasan kepemilikan yang"halal" di dalam hukum rimba sistem kapitalisme. Di dalam kapitalisme, pemilik modal adalah pihak yang kuat, mereka bisa melakukan apa saja dengan kekuatan uangnya. Apalagi setelah diberi karpet merah, diantaranya melalui UU Cipta Kerja dan UU Minerba yang memberi banyak insentif dan jaminan hukum keberlanjutan bisnis revisi keempat atas UU Minerba( UU 3/2020) tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara(minerba). Pada januari 2025 lalu terbukti menguatkan posisi oligarki, hal ini ditandai dengan regulasi yang lemah atau dilemahkan demi memuluskan demi kepentingan oligarki. Akibatnya, hal ini membuka ruang eksploitasi kekayaan alam lebik lanjut serta menghilangkan aspek penegakan hukum dan perlindungan ruang produksi rakyat dan lingkungan hidup. 

Namun, hal seperti ini dianggap biasa saja oleh sistem kapitalisme yang sangat mendewakan profit dan investasi. Kapitalisme juga menjadikan negara lepas tangan dalam pengelolaan tambang serta terjadinya kerusakan lingkungan. 


  Indonesia adalah negeri yang kaya dengan SDA tambang. Banyak jenis SDA tambang yang depositnya melimpah. Di dalam islam, SDA tambang yang jumlahnya tidak terbatas (meli mpah) termasuk harta kepemilikan umum. Jenis harta ini telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah dan Rasulnya bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Atas dasar ini, narasi swastanisasi dan liberalisasi kepemilikan SDA tambang sebagaimana konsep kapitalisme jelas terbantahkan. 

Untuk ini kepemilikan SDA tambang yang depositnya melimpah tidak boleh diserahkan kepada individu/swasta karena seseorang tidak boleh memiliki sesuatu secara khusus yang merupakan bagian dari kepemilikan umum. Rasulullah saw bersabda" tidak ada penguasaan(atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-nya." 

Sistem politik dan ekonomi islam berperan untuk menjamin SDA tambang agar dapat dikelola sesuai syariat. Pengelolaan SDA tambang adalah tanggung jawab negara. Tambang besar (depositnya melimpah) dikelola negara, sedangkan tambang yang kecil( depositnya sedikit) tetap boleh dikelola rakyat. Namun, semuanya tetap dalam tanggung jawab negara, termasuk pada aspek penanggulangan dampaknya terhadap lingkungan ini adalah wujud negara yang berperan sebagai pengurus rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Mekanisme yang akan direalisasikan oleh khilafah sebagai sistem pelaksana syariat islam kaffah.


wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update