Oleh: suryani
Kutipan TEMPO—Awalnya presiden RI pak Prabowo menyebut rombongannya baru saja meninjau rampasan negara berupa smelter dari enam perusahaan swasta yang melanggar hukum. “pihak berwajib, kejaksaan, sudah menyita enam smelter,” kata pak prabowo , kemudian ia membahas soal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dari operasi tambang ilegal dari ke enam perusahaan tersebut. “kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja kerugian negara Rp 300 triliun, ini kami hentikan. Ucapnya” (7/10/2025).
Berdirinya beberapa tambang secara ilegal memang merupakan problematik serius jika ini terus dibiarkan maka dapat memberikan kerugian besar bagi negara, selain itu tidak hanya negara pendirian beberapa tambang dapat merusak ekosistem lingkungan dan pencemaran terhadap lingkungan manusia. Saat ini banyak tambang yang beroperasi dekat dengan pemukiman tentu juga harus menjadi perhatian negara karena masyarakat menderita akibat dari operasi tambang ini dan mereka tidak di berikan kompensasi apapun itu.
Respon negara:
Kutipan esdm.com—Presiden RI Prabowo Subianto meminta menteri energi dan somber daya mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik dari kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal. Langkah ini menurut presiden penting agar negara tetap memperoleh pendapatan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. “kemarin presiden memanggil mendadak sejumlah menteri ke hambalang untuk membicarakan beberapa hal antara lain hilirisasi dan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang membahas sektor pertambangan pendapatan andalan negara” ujar bahlil.
Dari fakta diatas kita ketahui bahwa begitu besar pengaruh sektor pertambangan bagi ekonomi negara, di indonesia dengan kekayaan alam yang luar biasa tidak heran memiliki potensi yang luar bisa contohnya saja pripot yang merupakan tambang emas besar di dunia. Namun hal itu tidak menjadikan rakyat indonesia sejahtera mengapa demikian ini di karenakan penguasaan asing terhadap sektor tambang indonesia karena negara belum mampu mengelola sumber daya secara mandiri.
Dasar masalah:
Semua itu berawal dari sistem, sistem pemerintahan indonesia saat ini memang menganut ideologi pancasila namun dalam penerapannya merupakan representasi dari sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme menjadikan keuntungan atau modal diatas segalanya. Negara melakukan evaluasi terhadap tambang ilegal ini hanya mengacu pada penertiban yang merupakan pengaturan dalam pemerintahan sejatinya untuk memaksimalkan pendapatan bagi negara dalam bentuk pajak kepemilikan usaha. Sehingga menciptakan ketidakadilan sosial-ekologis di mana kekayaan alam rusak dan dikuasai oleh orang asing dinikmati segelintir elit sementara beban lingkungan sosialnya di tanggung oleh rakyat lokal dan tanpa di sadari juga menjadi beban bagi negara. Negara membiarkan orang negara luar untuk mengelola dan menggarap kekayaan alam indonesia dan rakyat Indonesia hanya sebagai pekerja atau buruh tentu ini sudah pengaturan sistem, negara tidak menjamin kecerdasan anak bangsa dan memberikan mereka peluang, mereka hanya di desain untuk menjadi seorang pekerja fokus utama tidak menjadikan individu itu cerdas dan kreatif.
Pandangan islam:
Sistem islam memandang bahwa berdirinya tambang ilegal sebagai tindakan melanggar hukum, haram karena melanggar tiga prinsip syariat yaitu merusak lingkungan, mengkhianati amanah negara, dan merampas hak publik.
Kegiatan tambang ilegal dianggap sebagai perampasan harta publik karena mengambil kekayaan yang seharusnya di kelola oleh negara dan hasilnya kembali kepada seluruh masyarakat.
Penegakkan hukum: negara wajib menindak pelaku dengan sanksi Ta’zir (hukum yang ditetapkan penguasa untuk kejahatan yang tidak memiliki hukum baku dalam al-qur’an dan sunnah). Hukum ini harus bersifat jera, bisa mencakup penyitaan hasil tambang, denda, hingga hukuman penjara, terutama bagi para beking dan aktor intelektual.
Pencegahan: negara mengambil tindakan dengan mengelola sumber daya tambang secara adil dan transparan tidak ada celah bagi individu atau kelompok penguasa untuk memonopoli atau mengambil keuntungan ilegal yang didukung oleh oligarki.
Wallahu’alam.

No comments:
Post a Comment