Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasib Guru PPPK, Status Berubah Pendapatan Masih Diperjuangkan

Saturday, October 11, 2025 | Saturday, October 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T14:03:47Z




Oleh Umi Lia

Member Akademi Menulis Kreatif


Status berubah, dari honorer menjadi kepegawaian Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tapi besaran gaji sebagai kompensasi mengajarnya masih tetap sama seperti ketika menjadi honorer. Tanpa bermaksud iri pada yang berstatus PNS, mereka mengaku merasa dizalimi. Perwakilan pengajar dari Ikatan  Pendidik Nusantara (IPN) berusaha memperjuangkan nasib guru-guru tersebut agar lebih diperhatikan kesejahteraannya oleh pemerintah. Karena mereka tidak mempunyai jenjang karier, tidak mendapat pensiun dengan upah  minim yang sangat jauh  berbeda dengan ASN. (Liputan6.com, 26/9/2025)


Semua pihak tentu sepakat bahwa peran guru sangat vital dalam proses pendidikan. Namun kondisi mereka sekarang sangat memprihatinkan, terutama yang berstatus PPPK. Rumitnya regulasi membuat mereka tidak mendapatkan kesejahteraan, padahal tugas mendidik telah dilaksanakan secara maksimal. Gaji yang didapat pun terhitung minim yaitu di bawah satu juta per bulan, bisa dibayangkan getirnya kehidupan para pengajar ini di tengah  ekonomi yang menekan rakyat. Bahkan ada sebagian dari mereka yang berhutang ke bank dan terlibat pinjol demi menutupi kebutuhan hidup yang selalu dinilai kurang.


Pada awalnya guru PPPK hadir sebagai solusi dari masalah kekurangan dan ketidakmerataan tenaga pengajar, juga untuk memberikan status ASN bagi guru honorer yang tidak bisa menjadi PNS karena alasan usia atau yang lain, serta demi kesejahteraan dan kesamaan pendapatan demi hak mereka dengan pegawai negara lainnya. Itu semua diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 dan untuk jabatan fungsional guru ada aturannya melalui Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri. Hanya saja realitasnya di lapangan tidak bisa dilaksanakan dengan mulus. Pemerintah Pusat menyerahkan ke daerah, sementara Pemda tidak siap dengan alasan keterbatasan dana. Aksi saling lempar tanggung jawab ini menunjukkan bahwa penguasa tidak serius dalam menjalankan kebijakannya.


Inilah yang disebut masalah sistemik, karena problem yang muncul bukan dari pendidikan itu sendiri. Mengherankan memang, negeri yang kaya sumber daya alam tapi justru kekurangan dana untuk mengurus rakyatnya. Padahal pendidikan sangat menentukan performa dan harga diri bangsa di mata dunia.  Sehingga posisi guru begitu strategis bagi masa depan generasi. Karena itu masalah kesejahteraan mereka tidak boleh dianggap sepele, harus menjadi prioritas. Pemerintah Pusat dan Daerah harus seiring sejalan dalam menyelesaikan persoalan ini, tidak  saling lempar tanggung jawab.


Negara tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk menggaji guru dengan layak. Karena sumber pendapatan terbesar dari sumber daya alam justru dikelola asing atas nama investasi. Mekanisme ini legal karena ada prinsip kebebasan kepemilikan dalam ideologi kepitalisme. Sehingga akhirnya sumber pemasukan APBN bertumpu pada pajak dan utang, itu pun selalu defisit setiap tahunnya. Alhasil nasib guru tidak diperhatikan, padahal mereka sudah susah payah mendidik generasi.


Seperti inilah dampak kerusakan ketika sebuah negeri menerapkan sistem selain dari Allah Swt. Guru PPPK harus mengalami diskriminasi bahkan mendapatkan kezaliman dari negeri sendiri. Kemuliaan mereka hanya akan terwujud jika negara menerapkan syariat Islam. Penguasanya benar-benar akan mengurus rakyat karena  memahami betul bahwa ia kelak akan ditanya mengenai amanah yang dibebankan kepadanya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

"Imam/khalifah/kepala negara adalah pengurus rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawabannya akan rakyat yang diurusnya." (HR. Bukari dan Muslim)


Khilafah akan mengurus kebutuhan rakyat atas dasar hukum syariat, bukan karena intervensi para pemilik modal seperti yang terjadi di negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Dengan ketentuan ini, penguasa mempunyai political will (kemauan politik) dalam menyelesaikan masalah rakyat, termasuk perkara gaji guru. Islam memiliki mekanisme agar para pendidik mendapatkan gaji yang layak dan dapat hidup sejahtera. Hal ini berkaitan dengan sumber pendapatan negara, prinsip upah dan jaminan kesejahteraan kebutuhan dasar publik.


Adapun terkait sumber pendapatan negara, Islam mengaturnya dalam lembaga yang disebut baitulmal. Seorang ulama, pendiri partai ideologis, Syekh Taqiudin an-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Nizamul Iqtishadi Fil-Islam menjelaskan bahwa baitulmal mempunyai sumber pemasukan yang berasal dari tiga pos, yaitu zakat, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Untuk membiayai pendidikan khususnya dalam mengupah guru, diambil dari harta milik negara. Sementara sumbernya dari anfal, ghanimah, fai, khumus, kharaj, 'usyur, jizyah, gulul dan sejenisnya. 


Dari sumber pemasukan pos kepemilikan negara ini, Khilafah mempunyai anggaran yang lebih dari cukup untuk menggaji guru. Dalam kitab yang sama, Syekh Taqiudin juga menjelaskan bahwa besaran upah dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Sehingga dalam Khilafah, tidak ada perbedaan gaji ASN atau PPPK. Status pengajar semua sama, yakni sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Upah guru akan diukur berdasarkan nilai jasa mereka secara objektif. 


Salah satu contoh pada masa kepemimpinan Umar bin Khaththab, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sadaqah Addimasqi dari al-Wadi'ah bin Atha bahwa Khalifah memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan. Satu dinar sama dengan 4.25 gram emas. Jika dikonversi dengan harga emas sekarang, maka upah seorang pengajar sekitar Rp121 juta. Pada era kepemimpinan Shalahuddin al-Ayubi, upah guru bervariasi antara 11-40 dinar setara dengan Rp 88 juta sampai 322 juta per bulan. Sementara di zaman Khalifah Harun ar-Rasyid, kompensasi mengajar ini bisa mencapai 2.000 dinar per tahun untuk guru umum, dan bisa lebih tinggi untuk guru spesialis seperti ahli hadis atau fiqh mencapai 4.000 dinar. Upah yang tinggi dan jaminan kesejahteraan memungkinkan para mualim dan ulama ini untuk fokus mendidik tanpa repot mencari tambahan penghasilan.


Selain itu Khilafah juga menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan yang disediakan langsung oleh negara. Masyarakat termasuk para guru bisa mengakses kebutuhan tersebut dengan gratis dan kualitas terbaik. Dengan begitu penghasilan yang diperolehhanya digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok mereka, bukan habis untuk kebutuhan dasar publik yang memang sudah semestinya ditanggung negara. Seperti inilah Khilafah menyejahterakan guru dan memuliakannya. Sehingga mereka bisa fokus dan mendidik secara optimal agar anak-anak bisa menjadi generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia serta menguasai sain dan teknologi. 

Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update