Oleh: Jumiran (Pegiat Literasi)
Beberapa waktu yang lalu, media sosial di hebohkan dengan protes para pemuda yang menggugat dan mengkritik gaji DPR RI yang naik fantastis. Demo yang berakhir ricuh dan kerusuhan. Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Syahardiantono menetapkan 959 tersangka kerusuhan saat demonstrasi 25-31 Agustus 2025 di berbagai daerah di Indonesia. (Tempo.com, 08/10).
Dalam hal ini, Komnas HAM telah mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penetapan tersangka 295 yang terkategori usia anak dalam kerusuhan tersebut. Anis Hidayah sebagai ketua Komnas HAM mengatakan, kepolisian harus mengkaji ulang, apakah keputusan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur hukum acara peradilan agama dalam sistem peradilan pidana anak.
Adanya penetapan 295 yang dijadikan sebagai tersangka, telah menunjukkan bahwa generasi Z sudah menyadari sistem politik hari ini dan berani menuntut keadilan dan kebenaran. Generasi Z yang lebih dikenal sebagai generasi digital karena tumbuh dengan akses internet dan teknologi. Sehingga merasa lebih kritis dan cepat menanggapi informasi serta menyuarakan keinginan mereka. Dengan menggunakan teknologi digital dan media sosial untuk menggerakkan perubahan.
Aksi massa yang berdemo didepan gedung DPR RI, yang dilakukan secara bergelombang dari berbagai daerah, menjadikan Generasi Z yang melek teknologi, cepat beradaptasi dengan digitalisasi tidak berdiam diri untuk ikut terjun secara langsung, turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya demi menggerakkan perubahan. Bahkan pola konsumsi berita mengalami pergeseran, terutama dikalangan generasi muda. Generasi yang sudah tertarik dengan politik, ekonomi dan apa saja yang berkaitan dengan kebijakan negeri ini.
Kesadaran politik generasi muda yang mulai bangkit, untuk menuntut keadilan dan perubahan. Sayangnya, pihak-pihak tertentu seakan merasa terancam dengan hal ini. Seolah-olah, mereka ingin generasi muda tidak bangkit dengan kesadaran politiknya.
Oleh karenanya, dibuatlah narasi seolah-olah pemuda dekat dengan anarkisme dan kerusuhan. Alhasil, yang tersorot oleh media adalah penjarahan, kerusuhan dan kericuhan. Sedangkan, aksi damai hampir tak terlihat di platform media manapun. Alhasil, kesadaran gen Z yang menuntut perubahan tenggelam dengan berbagai berita demo yang penuh anarkisme dan kerusuhan.
Penetapan 295 anak pelaku kerusuhan bisa dikatakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap generasi muda, agar tidak kritik terhadap penguasa. Padahal, energi perubahan generasi Z, mestinya dirangkul dan dididik dengan pemahaman yang benar, bukan malah di kriminalisasi.
Karena, sejatinya gen Z memiliki potensi besar menjadi tonggak perubahan. Namun, potensinya justru dikerdilkan dan dihambat agar tidak menjadi kekuatan politik yang mengancam eksistensi ideologi kapitalisme demokrasi. Lagi pula, demokrasi hanya memberikan ruang bagi mereka yang sejalan dengan kepentingan penguasa.
Kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar demokrasi. Praktiknya, kebebasan ini hanya untuk meraih kepentingan. Tidak ada kebebasan berpendapat jika kepentingan penguasa digugat. Jika suara rakyat justru mengusik kepentingan penguasa, maka ruang kebebasan akan dipersempit, stigma negatif bahkan dikriminalisasi.
Omong kosong, jika demokrasi menghargai pendapat. Pada praktiknya, setiap yang berbeda pandangan akan dibungkam. Disinilah letak absurdnya demokrasi. Secara teori tidak antikritik, tetapi yang kritik malah dibungkam. Inilah sistem hidup buatan manusia. Benar salahnya berdasarkan akal manusia. Padahal, akal manusia jelas lemah dan terbatas. Bagaimana mungkin untuk menciptakan keadilan dengan sistem hidup buatan akal manusia?
Pemuda merupakan tonggak peradaban. Sejarah telah mencatat bahwa perubahan besar dimulai dari pemuda. Para penggerak perubahan selalu diisi dengan pemuda. Pemuda selalu identik dengan idealisme yang tinggi, kuat fisik, dan sikap berani. Potensi inilah yang seharusnya dijaga dan dikembangkan, agar kesadaran politik generasi muda yang tumbuh, tidak dipatahkan dan dikriminalisasi. Kesadaran politik harus diarahkan pada paradigma Islam, sehingga muncul kesadaran politik yang benar, bukan politik pragmatis demokrasi, dan menuntut perubahan yang temporal sifatnya. Tuntutan perubahan harus yang bersifat revolusioner yakni mengganti sistem kapitalisme demokrasi yang menjadi sebab ketidakadilan dan kesenjangan, menjadi sistem Islam.
Kemudian, mengoreksi penguasa dengan cara yang baik adalah wujud amar makruf nahi mungkar. Setiap muslim wajib menunaikan amar makruf nahi mungkar. Dalam Islam, mengkritik penguasa sangat dianjurkan, agar penguasa tetap berada di jalur yang benar. Dalam hal ini, Nabi Saw, telah menyatakan dalam Hadis, bahwa "jihad yang paling afdol adalah menyatakan kebenaran didepan penguasa zalim". (HR. At-Thabarani).
Disisi lain, negara wajib membina generasi muda dengan pendidikan akidah Islam. Pendidikan berbasis akidah Islam akan mewujudkan kesadaran politik yang tinggi dan terarah. Pembinaan generasi muda dimulai dengan pondasi yang kokoh yakni akidah Islam.
Sehingga kesadaran politik lahir dari pemikiran yang sahih. Dengan pemikiran yang sahih tersebut, akan melahirkan pemahaman utuh tentang Islam, sehingga pemahaman inilah yang akan menggerakkan Generasi muda untuk mengoptimalkan energi dan potensinya untuk perubahan total dibawah naungan Islam kaffah.
Wallahu a'lam.

No comments:
Post a Comment