PASAMAN BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali unjuk ketegasan dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aksi ilegal di wilayah Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, dihentikan paksa melalui operasi gabungan pada Rabu (29/10/2025).
Operasi yang dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik itu sukses mengamankan tiga pelaku berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45). Dua pelaku bertugas sebagai pekerja box, sementara ZH menjadi operator excavator Caterpillar 320 GX berwarna kuning yang ikut disita dari lokasi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti tegas komitmen kepolisian memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Ini tindak lanjut laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, tim menemukan ketiga pelaku sedang beroperasi. Mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” tegas Kapolres.
Hasil interogasi awal mengungkap para pelaku telah melakukan aktivitas PETI selama dua bulan terakhir dengan berpindah-pindah lokasi agar tidak terdeteksi.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit mobil Pajero hijau-silver, sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi 35 liter solar), serta dua karpet penyaring emas.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, beserta aturan perubahan lainnya, serta Pasal 55 KUHP.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku PETI di Pasaman Barat.
“Kami akan terus patroli, sosialisasi, dan gelar operasi rutin bersama instansi terkait. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menghentikan tambang ilegal,” pungkasnya.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment