Oleh. Tresna Mustikasari,
(Muslimah, Pegiat Literasi)
Guru adalah obor peradaban. Dari lisannya lahir generasi berilmu, dari tangannya terbentuk karakter bangsa. Namun sungguh ironis, di negeri yang mengaku menjunjung pendidikan, para guru justru hidup dalam kondisi terhimpit. Fakta terbaru memperlihatkan kondisi memilukan. Di Tulungagung, guru PPPK paruh waktu hanya digaji Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan (Antaranews, 16-1-2025).
Di level nasional, suara serupa bergema. Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyoroti diskriminasi antara guru PPPK dengan ASN. Meski beban kerja sama, bahkan tidak sedikit guru PPPK berpendidikan S2 dan S3, mereka tetap terhalang jenjang karier, tanpa hak pensiun, dan hidup dalam ketidakpastian (Detik, 14-7-2025).
Kapitalisme dan Wajah Buram Pendidikan
Kondisi ini menyingkap wajah asli sistem kapitalisme. Negara berdalih keterbatasan anggaran, padahal sejatinya itu buah paradigma ekonomi kapitalistik. SDA melimpah dikuasai swasta dan asing dengan dalih investasi, sementara pemasukan negara ditumpukan pada pajak dan utang. Maka pendidikan, termasuk gaji guru, hanya dianggap beban anggaran yang ditekan seminimal mungkin.
Guru PPPK pun diperlakukan bak faktor produksi, bukan pendidik mulia generasi. Tak heran, banyak di antara mereka terjerat utang bank dan pinjol demi menutup biaya hidup. Inilah kezaliman kapitalisme. Manusia dipandang angka dalam neraca, bukan sosok yang harus dimuliakan.
Islam, Paradigma Adil untuk Guru
Islam memandang profesi guru sebagai amanah agung. Rasulullah saw. menegaskan, “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan hukum syar’i yang mewajibkan negara menjamin upah layak bagi mereka yang bekerja. Terlebih lagi, Allah meninggikan derajat orang berilmu dalam firman-Nya, “Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (TQS. Al-Mujadilah: 11).
Lalu bagaimana mungkin mereka yang ditinggikan Allah, justru direndahkan oleh kebijakan negara?
Islam menawarkan solusi yang adil dan sistemik
Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, keuangan publik dikelola oleh baitul maal, bukan oleh sistem APBN yang bergantung pada pajak dan utang. Baitul maal mengumpulkan harta dari tiga pos utama, kepemilikan negara seperti hasil tambang dan energi, kepemilikan umum seperti hutan dan air, serta zakat dari kaum Muslim.
Dari sinilah negara membiayai pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara murah bahkan gratis dengan kualitas terbaik. Gaji guru diambil dari pos kepemilikan negara, sehingga besarannya tidak ditentukan oleh status ASN atau PPPK, melainkan oleh nilai jasa yang mereka berikan. Semua guru, baik kontrak maupun tetap, dihargai setara sebagai pegawai negara, karena mereka adalah pelayan umat yang mengemban tugas mulia.
Jika dibandingkan dengan kapitalisme yang memandang pendidikan sebagai jasa yang dibebankan ke rakyat, guru sekadar pekerja kontrak yang mudah diputus. Diskriminasi ASN dan PPPK pun dilegalkan lewat regulasi. Sebaliknya, Islam menjamin pendidikan sebagai hak publik. Guru adalah pegawai negara dengan kedudukan mulia. Dengan mekanisme Baitul Maal, gaji guru tidak bergantung pajak yang rawan korupsi atau utang berbunga riba, melainkan dari pengelolaan SDA milik umat.
Sejarah Islam, Negara yang Memuliakan Guru
Pada masa kejayaan Islam, penghargaan negara terhadap guru benar-benar nyata. Kekhilafahan Abbasiyah, misalnya, mendanai Bayt al-Hikmah dan madrasah-madrasah dengan gaji tetap bagi guru, penerjemah, dan ilmuwan. Beberapa catatan sejarah menyebut guru sekolah dasar (kuttab) pada masa Umar bin Khattab digaji hingga 15 dinar per bulan, sementara guru istana pada masa Abbasiyah bisa memperoleh ribuan dinar per tahun. Jika satu dinar setara 4,25 gram emas, maka nilai itu bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan dalam standar sekarang.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pendidikan berkembang pesat hingga tidak ada satu pun guru yang dibiarkan miskin. Umar bin Abdul Aziz bukan hanya memastikan gaji mereka layak, tetapi juga menjamin kebutuhan dasar rakyat sehingga para guru tidak lagi dipusingkan dengan masalah ekonomi. Hasilnya, pendidikan Al-Qur’an, fikih, dan ilmu umum berkembang dengan pesat.
Bayangkan, sebuah kondisi ketika guru bukan hanya dihormati, tetapi juga diberi kesempatan penuh untuk fokus mendidik tanpa harus mencari pekerjaan sampingan. Semua itu membuktikan bahwa dalam Islam, gaji guru bukanlah masalah teknis, tetapi bagian dari visi peradaban: membangun generasi unggul yang menegakkan Islam di muka bumi.
Gaji PPPK yang minim, tanpa pensiun dan karier jelas, adalah bukti kezaliman kapitalisme yang memandang guru sekadar variabel biaya. Islam menawarkan paradigma berbeda, guru sebagai amanah besar, dimuliakan dengan jaminan kesejahteraan.
Jika bangsa ini sungguh ingin menghormati ilmu, jalan itu bukan dengan mempertahankan sistem kapitalisme yang menzalimi, melainkan kembali kepada Islam yang memuliakan. Karena hanya dengan Islam lah guru akan dihargai, ilmu dimuliakan, dan generasi dididik sebaik-baiknya.
Wallahu a’lam bishawab

No comments:
Post a Comment