Oleh: Supartini Gusniawati, S.Pd
Tatkala rakyat mengeluh harga pangan dan kesehatan melambung, para wakil rakyat justru tenang menikmati gaji dan tunjangan mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan. Kesenjangan ini kian menegaskan jurang sosial antara penguasa dan rakyat. Di tengah jeritan buruh dengan upah sekitar Rp3,5 juta, DPR tetap meneguk privilese materi yang tak sepadan dengan amanahnya.
Kemarahan rakyat pun tak terelakkan. Demonstrasi besar-besaran meletus di berbagai daerah, bahkan diwarnai aksi anarkis dan penjarahan—tanda nyata rakyat kehilangan kepercayaan pada wakilnya. Namun, upaya rezim menenangkan situasi dengan kebijakan seperti RUU Perampasan Aset hanyalah solusi tambal sulam. Kapitalisme tetap menjadi pangkal masalah, karena sistem inilah yang menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, bukan sarana ri‘ayah syu’unil ummah (mengurus urusan rakyat).
Dalam paradigma kapitalisme, jabatan politik bernilai ekonomis. DPR bukan sekadar lembaga pengawasan, melainkan juga produsen undang-undang yang sarat kepentingan oligarki. Maka, perilaku hedon para pejabat adalah konsekuensi logis dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, menuhankan kepentingan materi, dan menyingkirkan nilai moral.
Menyikapi fakta bahwa keterwakilan rakyat dalam sistem sekuler memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, maka berbeda dengan konsep wakil rakyat dalam Islam yang disebut Majelis Umat. Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam dan dalam kitab Ajhizah menjelaskan bahwa Majelis Umat adalah majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan. Selain itu, mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan (hukkam)
Majelis Umat bukan pembuat hukum, tetapi lembaga syura dan muhasabah terhadap Khalifah. Anggotanya dipilih untuk menyampaikan aspirasi umat, bukan memperjuangkan partai atau diri sendiri. Para pejabat dalam Daulah Islam tidak berhak atas gaji berlebihan; mereka hanya menerima imbalan sesuai kebutuhan, sebagaimana dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab yang hidup zuhud dan tegas menjaga amanah.
Inilah perbedaan mendasar antara kapitalisme dan Islam. Kapitalisme menumbuhkan jurang antara rakyat dan penguasa, sedangkan Islam mempersatukan keduanya dalam bingkai amanah dan tanggung jawab di hadapan Allah. Ketika penguasa zalim menindas rakyat demi kepentingan materi, maka itu bukan sekadar krisis etika, melainkan bukti nyata kegagalan sistem kapitalis.
Solusi sejatinya bukan sekadar pemotongan tunjangan, bukan pula pengesahan RUU baru, karena hal merupakan cabang dari permasalahan yang ada. Saatnya tuntutan kepada hal yang mendasar. Tuntutan “17+8” berubah menjadi tuntutan “1+1” yakni perubahan sistem menuju penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Hanya dengan sistem ini, pejabat menjadi pelayan rakyat, bukan tuan atas mereka.
Wallahu a’lam

No comments:
Post a Comment