Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Sekitar 300 bangunan liar di kawasan Perumahan Wisma Asri, Teluk Pucung, Bekasi Utara, dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Selasa (7/10/2025). Langkah itu menjadi bagian dari upaya penataan lingkungan terpadu yang mencakup pembenahan saluran air, perluasan jalan, hingga persiapan jalur bus Trans Patriot agar dapat menjangkau wilayah utara kota (megapolitan.kompas.com, 08-10-2025).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan menutup aliran air. “Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” kata Tri, Selasa (7/10/2025), dikutip dari Warta Kota.
Jika keberadaan bangunan liar telah menjadi salah satu masalah yang berulang-ulang muncul sejak tahun 1960-an sampai sekarang di Jakarta, maka permasalahan ini pun tidak luput di Bekasi. Sampai kini masalah bangunan liar tetap belum usai diatasi. Selama ini solusi yang dilakukan relatif sama, yakni membongkar bangunan liar, atau menggusurnya. Tak pelak para penghuninya pun terusir.
Jika ditelisik, adanya bangunan liar di tanah yang jelas-jelas bukan miliknya, lalu menjual rumah liar tersebut dan ironisnya, ada saja orang yang mau membeli atau menyewa rumah-rumah liar tersebut, telah menunjukkan betapa lemahnya tata kelola lahan dalam sistem saat ini.
Umumnya bangunan liar tidak muncul langsung dalam jumlah banyak, tetapi dimulai dari satu-dua bangunan terlebih dulu. Mungkin karena merasa tak mengganggu, warga di sekitarnya dan aparat kelurahan setempat umumnya bersikap pasif, bahkan cenderung membiarkan. Padahal mereka paham, bangunan liar itu dibangun di atas tanah yang bukan kepunyaan si pemilik bangunan.
Karena dibiarkan selama bertahun-tahun, bangunan liar pun semakin banyak jumlahnya. Mereka mendirikan bangunan di atas tanah negara, tanah milik pribadi yang tak dimanfaatkan, juga di taman-taman dan tanah inspeksi yang menjadi sarana kepentingan umum. Biasanya masalah muncul saat bangunan liar sudah banyak jumlahnya hingga menjadi kampung kumuh dan menghalangi resapan air.
Kapitalisme Nihil Edukasi
Penertiban bangunan liar di ysng terjadi, rata-rata ricuh. Saling dorong, adu mulut, bahkan sampai ada perlawanan, terjadi antara warga dan petugas Satpol PP. Kericuhan dipicu warga yang tak terima pembongkaran bangunan dilakukan tanpa ada kompensasi. Di tengah proses pembongkaran, ada warga yang histeris hingga jatuh pingsan karena kelelahan saat berusaha mempertahankan rumahnya. Namun, meski ditolak warga, petugas tetap melanjutkan pembongkaran dengan alasan lokasi tersebut masuk kawasan larangan dan rawan banjir.
Gambaran ini memperlihatkan adanya pembiaran yang telah berlangsung lama terkait berdirinya bangunan-bangunan liar tersebut. Bahkan sampai ada juga yang telah diperjualbelikan.
Bangunan yang didirikan di lokasi- lokasi yang tidak seharusnya, tentunya banyak faktor yang mempengaruhi. Pertama, lemahnya pemahaman tentang penggunaan lahan. Kedua, lemahnya pemahaman terkait hukum menggunakan lahan. Ketiga, ketiadaan pemenuhan kebutuhan papan. Ketiganya sangat erat dengan peran negara. Sayangnya kapitalisme telah menggusur peran tersebut, hingga menihilkan edukasi dan pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Alhasil, bangli terwujud bagai jamur, negara pun akhirnya menggusur.
Paradigma Islam Terkait Bangli
Sejatinya problem ini diawali dari ketiadaan kemampuan rakyat untuk memiliki bangunan di atas tanah yang layak untuk ditinggali. Dan ini menjadi problem cabang dari problem pokok yang selalu ditimbulkan oleh kapitalisme, yaitu ketimpangan. Adanya segelintir kapitalis yang menguasai tanah yang sangat luas dibalik ketiadaan tanah bagi rakyat. Ketimpangan ini terjadi karena kapitalisme pada dasarnya adalah sistem ekonomi yang hanya mementingkan aspek produksi, tetapi mengabaikan aspek distribusi. Maka dari itu, kapitalisme akan selalu gagal dalam distribusi kekayaan, baik pada level global maupun level nasional dan lokal. Ini terjadi universal, di mana-mana ketika kapitalisme diterapkan.
Kegagalan ini tidak hanya terjadi di era developmentalisme (pembangunan), yaitu era pasca Perah Dunia II hingga tahun 1980-an, namun juga era globalisasi dengan neoliberalismenya sejak tahun 1980-an hingga sekarang. Silakan baca buku Kemiskian Dunia Ketiga yang ditulis Rudolf H. Strahm (1999) yang menjelaskan kegagalan pembangunan Dunia Ketiga. Baca juga buku Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan yang diterbitkan sebagai laporan oleh International Forum on Globalization (2004) yang menjelaskan ketimpangan sebagai hasil globalisasi. Atau baca bukunya Prof. Amien Rais berjudul Agenda Mendesak Bangsa Selamatkan Indonesia (2008). Alhasil kegagalan distribusi kekayaan dalam kapitalisme inilah yang akhirnya menghasilkan ketimpangan, termasuk ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat.
Menurut Robert L. Heilbroner dalam bukunya Hakikat dan Logika Kapitalisme (1991), kapitalisme memungkinkan koeksistensi antara kekuasaan dan korporasi. Pasalnya, kekuasaan dengan kepentingan politiknya, dan korporasi dengan kepentingan ekonominya, merupakan dua struktur kewenangan yang sebenarnya berbeda, tetapi menempati ruang yang sama, yaitu menuntut kepatuhan atau loyalitas dari orang-orang yang sama. Nah, ketika kekuasaan dan korporasi terintegrasi, maka akhirnya segala kebijakan penguasa secara otomatis akan selalu menomorsatukan korporasi dan pada waktu yang sama akan menomorduakan rakyat kecil. Inilah yang dapat menjelaskan mengapa akhirnya sistem korporatokrasi ini menghasilkan ketimpangan, termasuk ketimpangan penguasaan tanah yang tajam antara yang kaya dengan yang miskin.
Oleh karena itu butuh sistem terbaik yang akan mencegah ketimpangan, yang mewujudkan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang sangat adil yaitu aturan Allah Ta'ala. Dalam sistem Islam ini (Islam Kaffah), seorang pemimpin akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dengan mewujudkan pemenuhan tanpa ketimpangan. Sabda Rasulullah Saw.,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari Muslim)
Dengan sistem Islam Kaffah negara akan berupaya mewujudkan pemahaman rakyat terkait hak dan kewajiban mereka, tidak terkecuali dalam penggunaan lahan. Rakyat tidak dibingungkan harus tinggal di mana dan mendirikan bangunan yang mereka kehendaki di tempat-tempat yang terlarang. Dengan ini, rakyat pun tidak sesukanya membangun secara liar bangunan apa pun di tanah yang bukan miliknya apalagi di daerah yang terlarang di atasnya didirikan bangunan. Penggusuran pun tidak lagi terjadi. Rakyat tenang tanpa terusir, negara damai tanpa harus berseteru dengan rakyatnya.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment