Oleh : Ummu syakira
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Kabupatenn Bandung Barat (KBB) benar-benar ovel load, pembuangan sampah dari Bandung Raya kini dibatasi.
Sampah dari Kabupaten Bandung saja, yang biasanya 300 lebih ritase (truk) kini hanya boleh 100 ritase per minggu.
Begitu juga dari wilayah Bandung raya lainnya seperti Kota Bandung, Cimahi dan KBB sama, pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti dibatasi.
Apabila TPAS Sarimukti Over Load, ancamannya Bandung Timur Menjadi Lautan Sampah.
Masalah sampah adalah permasalahan sistemik yang lahir sebagai akibat penerapan sistem kapitalisme yang cenderung mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, hanya memperhatikan keuntungan materi semata.
Salah satunya ketika menciptakan produk yang bernilai ekonomis tapi tidak mempertimbangkan apakah produk tersebut ramah terhadap lingkungan atau tidak, seperti kemasan plastik/sampah plastik yang sulit didaur ulang secara alami sehingga dari hari ke hari semakin menumpuk.
Apalagi izin pembuatan produk tidak mempertimbangkan apakah itu baik untuk masyarakat atau hanya menguntungkan segelintir orang saja(pengusaha).
Ditambah lagi sistem kapitalisme telah menciptakan masyarakat yang konsumeris sehingga konsumsi masyarakat yang tinggi terhadap berbagai produk berdampak secara signifikan terhadap peningkatan sisa konsumsi (sampah),sedangkan solusi yang diluncurkan oleh pemerintah setempat pragmatis yang tidak membuahkan hasil.
Kurangnya edukasi yang diberikan oleh pemerintah terkait kesadaran masyarakat menjaga lingkungan,al hasil menjadikan pribadi masyarakat yang tidak peduli pada lingkungan.
Di lain pihak, perhatian pemerintah terhadap masalah sampah ini terlihat kurang serius. Terlihat dari anggaran yang diberikan untuk program penanganan sampah masih relatif kecil. Dorongan dan dukungan pemerintah terhadap inovasi teknologi yang mutakhir untuk penanggulangan sampah, seperti menciptakan sarana prasarana daur ulang sampah canggih dan berdaya guna pun masih setengah hati,padahal harusnya negara yang bertanggungjawab penuh atas permasalahan lingkungan.
Di dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab terhadap permasalahan lingkungan, termasuk dalam masalah sampah. Dalam sistem Islam negara harus mendorong terciptanya teknologi mutakhir yang mampu mendaur ulang sampah yang ramah lingkungan dan menghasilkan produk yang bisa dimanfaatkan.
Solusi problematika sampah didalam sistem Islam ditanamkannya prinsip kebersihan adalah sebagian dari iman (taharah), dengan manusia sebagai khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga lingkungan, manusia diperintahkan untuk menjadi penjaga bumi, sehingga wajib menjaga lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.
Cara praktisi penanggulangannya negara memberikan edukasi, meliputi, pemanfaatan barang bekas (mubazir diharamkan), serta pembersihan sampah sebagai bentuk sedekah dan amal saleh,meliputi larangan membuang sampah sembarangan, menanamkan Prinsip pada umat la dharara wa la dhirar: "Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh saling memudaratkan." Membuang sampah sembarangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim karena merugikan orang lain.
Memberikan efek jera apabila ada umat yang melanggar.
Aspek praktisnya negara mengimplementasi sistem pengelolaan seperti bank sampah dan daur ulang, pemerintahpun harus memberikan kebutuhan dana sebagai pemenuhan kewajiban adanya kerjasama antar kelompok di dorong dengan umat yang memiliki kesadaran penuh atas pentingnya menjaga lingkungan.
Wallahu alam bisowab

No comments:
Post a Comment