Oleh: Fitri Yuliana, S. Stat (Pemerhati Generasi)
Sat Resnarkoba Polres Kutim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, mulai dari tanggal 8 Agustus hingga 7 September 2025 kemarin. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto di belakang para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Selama periode tersebut, Sat Resnarkoba mengungkapkan 7 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang dan barang bukti 48,2 gram," ujar Fauzan. Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto bahwa sistem transaksi yang digunakan oleh para pelaku menggunakan sistem jejak dan transaksi lempar. Dimana, para pelaku menggunakan roda dua atau motor untuk meletakkan barang haram tersebut, sabu, di suatu tempat. Lalu ditinggal yang kemudian diambil oleh pembeli. (TRIBUNKALTIM.CO, Senin 8/9/2025).
Tak jera, pria usia 50 tahun kembali ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria paruh baya inisial AB itu ditangkap di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Koltim, "AB sebelumnya ditangkap resedivis narkoba, kini diamankan kembali usai mengedarkan (narkoba) kasus yang sama," ucap Iptu Irwan. Usai menyelidiki, kepolisian pun mendatangi kediaman AB di Desa Wonuambuteo. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah AB, ditemukan dompet kecil dan tas selempang," ujarnya. Dalam dompet kecil ditemukan 3 plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 7,4 gram. Sedangkan dalam tas selempang ditemukan uang tunai senilai Rp6 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba. (TRIBUNNEWSSULTRA.COM, Jumat 29/8/2025).
Tak hanya itu, sebanyak 12 pelajar SMP-SMK yang positif mengkonsumsi narkoba saat kericuhan demontrasi di Sukabumi menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diwajibkan untuk datang selama delapan kali pertemuan dengan sistem rawat jalan. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, para remaja itu tidak diproses hukum, melainkan direhabilitasi.Sebelum diserahkan ke BNN, pihak kepolisian juga telah memanggil seluruh orang tua pelajar, guru hingga perwakilan RT dan RW. Dalam pertemuan tersebut, aparat kepolisian menjelaskan terkait bahaya narkoba bagi generasi bangsa."Penyuluhan tersebut bertujuan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, terutama di kalangan pelajar," ujarnya. (DETIKJABAR, Kamis 4/9/2025).
Juga masih banyak lagi kasus penyalah gunaan narkoba, baik yang tersentuh media maupun tidak.
Kegagalan Solusi
Diketahui narkoba sampai hari ini masih merajalela dan semakin marak di konsumsi atau di edarkan oleh berbagai kalangan. Meskipun sudah pernah di tangkap, namun melakukan pengedaran lagi dan mengkonsumsinya kembali karena telah menjadikan narkoba sebagai suatu kebutuhan dan penghasilan. Padahal sudah ada sistem sanksi bagi pelaku narkoba di Indonesia, namun tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Justru penggunaan dan pengedaran narkoba terus meningkat di Indonesia yaitu pada tahun 2025, Indonesia mengalami lonjakan kasus narkoba dengan lebih dari 13 ribu kasus, didominasi oleh penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam hal penyalahgunaan narkoba, setelah Meksiko dan Kolombia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengatasi masalah narkoba. Ini membuktikan bahwa pemerintah telah gagal menyolusi terkait Narkoba sampai saat ini.
Ada beberapa faktor yang membuat pemerintah sulit untuk memberantas narkoba yaitu Pertama, banyaknya pengguna narkoba dari berbagai kalangan (pelajar, ibu rumah tangga, public figur, bahkan aparat penegak hukum), serta penggunaannya yang tidak terbatas. Karena sistem ekonomi negeri ini adalah ekonomi liberal, dimana jika ada permintaan maka ada penawaran. Tidak menstandarkan pada halal/haram, tidak peduli apakah permintaan terhadap barang-barang itu berpotensi membahayakan ataupun barang haram.
Kedua, adanya ide liberalisme (paham kebebasan) di tengah-tengah masyarakat bahwa semua orang bebas berperilaku sesuai yang diinginkan tanpa menjadikan halal atau haram sebagai tolak ukur. Contohnya narkoba tidak dianggap sebagai sesuatu yang haram dan berbahaya, malah menjadikannya sebagai kebutuhan. Sesuatu yang haram pun di halalkan oleh mereka asal itu mendatangkan kesenangan dan keuntungan.
Ketiga, perdagangan liberal (bebas) membuka peluang masuknya mafia peredaran jaringan narkoba. Narkoba menjadi bisnis yang tepat bagi mereka yang visi hidupnya hanya mencari kesenangan materi dan dunia, walaupun muamalah tersebut di haramkan dan merugikan banyak orang.
Kondisi ini tak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang tidak menyejahterakan masyarakat. Namun hanya memberikan dampak kemiskinan dan kesenjangan, sehingga banyak dari masyarakat terpaksa terlibat untuk memenuhi kebutuhan.
Keempat, lemahnya sistem sanksi dan penegakan hukum. Sistem sanksi bagi pelaku narkoba di Indonesia melibatkan berbagai jenis hukuman, termasuk pidana penjara, rehabilitasi medis dan sosial, serta pemberian asesmen untuk menentukan apakah layak direhabilitasi. Pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan atau penyalah guna dapat diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai alternatif hukuman. Proses ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pengguna. Dari sanksi yang di berlakukan belum memberikan efek jera bagi pelaku. Terlebih pengguna narkoba diposisikan sebagai korban sehingga hanya di rehabilitasi. Seharusnya diposisikan sebagai pelaku sehingga diberi hukum yang berat.
Tak dapat dipungkiri sulitnya memberantas narkoba diakibatkan cara hidup yang liberal dan penerapan sistem kehidupan yang jauh dari tuntunan syariat Islam. Sebagaimana negeri kita Indonesia telah menerapkan sistem kehidupan kapitalis sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) dan menciptakan masyarakat yang liberal (bebas), mulai dari gaya hidup bebas hingga kebebasan mengonsumsi narkoba. Hal ini menyadarkan kita bahwa sistem kapitalisme itu sistem rusak dari akarnya, membuat manusia yang menganutnya jauh dari tatanan syariat. Sehingga menimbulkan berbagai problem yang terus berulang dan tak ada hentinya tanpa ada solusi hakiki.
Islam Menyolusi Narkoba
Dalam Islam narkoba haram secara mutlak, karena Narkoba merupakan zat yang membahayakan dan haram digunakan baik sebagai pemakai, produsen maupun pengedar. dalam Hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan setiap zat yang melemahkan (muftir)."(HR Abu Daud dan Ahmad).
Negara Kekhilafaan Islam memposisikan perannya sebagai penanggung jawab utama meriayah (mengurus) rakyat sesuai tatanan syariat Islam. Negara akan membina keimanan dan ketakwaan rakyat untuk mencegah kemaksiatan merajalela. Kemudian menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam agar dapat mencetak generasi berkepribadian islam. Seorang muslim yang memiliki kepribadian Islam tentunya akan menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur dalam menjalani kehidupan dan timbul rasa takut kepada Allah ketika ia melakukan suatu kemaksiatan.
Begitu pun dalam sistem ekonomi Islam dalam bermuamalah di standarkan pada yang halal saja, negara akan menjauhkan rakyat dari bisnis yang haram seperti narkoba. Negara akan menghilangkan kemiskinan dan kesenjangan pada rakyat karena pengelolaannya berdasar pada kemaslahatan umat. Yaitu negara mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil kepada seluruh rakyat, sehingga rakyat tidak menjadikan faktor ekonomi untuk mengedarkan narkoba. Negara menjamin kebutuhan dasar umat, mulai dari pangan, papan, sandang, pendidikan, keamanan, hingga kesehatan. Semua itu menjadikan rakyatnya sejahtera dan hidup dalam kebahagiaan. Tidak akan ada yang stres hingga harus menggunakan narkoba untuk menghilangkannya.
Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus". Hukuman yang dijatuhkan oleh Daulah Islam di dunia ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap si pelaku kejahatan.
Sehingga, hukuman uqubat tersebut bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu akan mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindakan kriminal, sekaligus berfungsi sebagai penebus siksaan di akhirat nanti, sehingga gugurlah siksaan itu bagi seorang muslim yang melakukannya.
Inilah solusi hakiki yang diterapkan dalam negara Islam, negara memfungsikan perannya sebagai pengurus dan penjaga. Alhasil, negara Islam akan menerapkan secara kaffah sebagai aturan negara dalam naungan Khilafah ‘ala minhaji an-Nubuwwah. Karena untuk memberantas narkoba adalah hanya dengan menerapkan aturan islam secara menyeluruh. Hanya dalam bingkai syariah dan khilafahlah generasi muda, masyarakat, pejabat bahkan para penegak hukum terbebas dari jeratan narkoba.
Maka sudah saatnya kita berkontribusi mengembalikan kehidupan islam dengan mendakwahkannya dan memperjuangkannya. Sebab segala bentuk problematika umat saat ini hanya bisa terselesaikan dengan tegaknya khilafah ala minhajin nubuwwah.
Wallahu A'lam Bishshowab.

No comments:
Post a Comment