Oleh : Ummu Abror
Pendidik Generasi
Korupsi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab melalui Inspektorat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Kalandra Grand Sunshine Hotel Soreang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Cakra Amiyana, juga Kepala Inspektorat Marlan Nirsyamsu.
Pada kesempatan tersebut Dadang Supriatna menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sudah bekerjasama dengan KPK RI beberapa kali dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi yang diimplementasikan melalui Inspektorat. Dilansir dari Sinarpaginews.com Selasa (12/8/2025)
Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan harta negara (perusahaan atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Hal ini tentunya menjadi persoalan yang serius dan memerlukan solusi yang tepat, karena akan berdampak negatif pada bidang ekonomi, politik, pemerintahan, maupun hukum. Sehingga perlu upaya yang serius dalam menanganinya.
Bimtek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung ini merupakan edukasi kepada ASN guna meningkatkan kesadaran peserta tentang bahaya dan dampak korupsi, serta pentingnya integritas dan etika dalam bekerja. Selain itu juga dapat membantu peserta mengembangkan kemampuan untuk mengidentifikasi dan mencegah praktik korupsi, meningkatkan kemampuan analisis dan pengambilan keputusan yang etis, agar mereka dapat bertindak dan berkomitmen sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Dukungan institusi tempat peserta bekerja juga sangat penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai antikorupsi diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Adanya Bimtek diharapkan mampu mencegah tindak korupsi yang saat ini kian marak. Hanya saja perlu dipastikan apakah solusi ini tepat, mampu memberantas korupsi hingga akar, atau hanya sebatas penyelesaian tambal sulam.
Karenanya harus diketahui berbagai penyebab dari tindakan korupsi pada ASN.
Setidaknya ada tiga hal yang diduga menjadi sebab, yaitu: Pertama, tidak adanya pengurusan yang baik terkait gaji pejabat pemerintahan. Kedua, sistem yang mendorong dan membiarkan tradisi itu muncul dan terus tumbuh. Ketiga, rendahnya keimanan seseorang hingga ia terdorong untuk melakukan tindakan khianat tersebut tanpa takut akan dosa (cinta dunia).Dalam paradigma Islam, korupsi termasuk perbuatan tercela.
Syariah Islam mendefinisikannya sebagai perbuatan khianat, di dalamnya ada penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Hal itu berbeda dengan mencuri, sebab definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Allah Swt. melarang perbuatan ini sebagaimana firmanNya:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al Anfaal : 27).
Di dalam ayat tersebut Allah dengan jelas melarang perbuatan khianat. Namun yang terjadi di negeri berpenduduk mayoritas muslim ini justru ramai-ramai melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa keislaman atau keimanan seseorang tidak mampu mencegahnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum syarak. Padahal Rasulullah saw. telah menyampaikan bahwa:
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak dapat diamanati. Tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati perjanjian”. (HR. Ahmad, Al Bazzaar, ath Tharani, dan Ibnu Hibban).
Dalam hadis di atas disebutkan bahwa keimanan seorang berkaitan erat dengan perbuatan khianat. Dapat kita jumpai saat ini para pelaku korupsi tak jarang mereka beragama Islam, seolah kadar keimanan tidak mampu mencegah mereka untuk tidak melakukan perbuatan korup tersebut. Hal itu berkolerasi erat pada aturan negara ini yang berasaskan sekularisme kapitalisme yang saat ini dijadikan aturan. Menjadikan kehidupan terpisah dari nilai-nilai agama, sehingga menjalani hidup tanpa penerapan aturan agama. Tatanan sistem sekuler menjadikan materi sebagai standar utama yang harus diraih. Maka, lahirlah penguasa, pejabat, pegawai negara yang bekerja tidak untuk mengurusi rakyat. Tapi hanya ingin mendapatkan keuntungan dari jabatannya sekalipun harus melabrak norma agama maupun kehidupan. Alhasil, praktik korupsi menjadi sesuatu yang dinormalisasi dalam sistem ini.
Berdasarkan hal itu maka pendidikan anti korupsi harus diarahkan kepada solusi dari problem yang mendasarinya yaitu dengan membentuk keimanan yang kuat pada individu-individu yang akan membentengi dari perilaku buruk. Keimanan yang produktif ini akan menghadirkan rasa takut kepada Allah. Sehingga seseorang akan beramal semata-mata hanya ingin meraih rida-Nya dan menjauhi dari larangan-larangan-Nya termasuk perbuatan korup di dalamnya.
Negara juga bertanggungjawab membentuk kebiasaan yang ada di masyarakat untuk hidup saling mengingatkan dan mengontrol agar tetap dalam kebaikan. Di sisi lain, negara pun wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada pejabat atau pegawainya agar terhindar dari perilaku korup. Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, “Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat”. Dari segi kuratif, pemerintah harus tegas dalam menerapkan hukuman kepada koruptor.
Satu-satunya hukuman yang mampu memberikan efek jera dan pencegah hanyalah hukum sanksi Islam. Solusi preventif, berupa pendidikan anti korupsi yang sesungguhnya maupun kuratif akan berjalan secara optimal apabila diterapkan dalam sistem Islam. Sementara saat ini umat tidak berada di dalamnya, tapi berpijak pada aturan sekuler yang justru memicu tindakan rusak seperti korupsi.
Maka saat ini, untuk memberantas korupsi tidak cukup berharap pada pendidikan antikorupsi saja tapi mesti menghadirkan perubahan totalitas sistem, kepada Islam yang mampu menutup celah tindak korupsi dan mampu mewujudkan rahmat bagi seluruh alam. Itulah sistem ke-khilafahan Islam, yang telah rasulullah contohkan sebagai jalan untuk meraih rida terbesar dari Allah Swt.
Wallahu’alam bi ashshawab.
No comments:
Post a Comment