Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kohabitasi : Zina yang Dinormalisasi

Friday, September 26, 2025 | Friday, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T00:52:36Z

 


Oleh: Nuri (Pegiat Literasi)


Tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan merupakan hal biasa pada sistem Sekuler-Liberal.  Jika manfaat yang dirasakan telah hilang, tidak jarang jalan perpisahan barulah mejadi pilihan.  Tragisnya jalan perpisahan yang tejadi tidak jarang merenggut nyawa salah satu pasangan.  Seperti yang terjadi di Mojokerto, seorang perempuan muda dibunuh dan dimutilasi menjadi ratusan potongan oleh pacarnya sendiri pada Minggu (31/8/2025). Diketahui korban dan pelaku telah berpacaran selama 5 tahun dan telah tinggal bersama. 


Kapolres Mojokerto AKPB, Ihram Kustarto menerangkan bahwa semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut.   (www.detiknews.com/22/9/25) 


Kasus semacam ini telah banyak terjadi dan para korban telah dihukum pidana sebagaimana hukum yang berlaku. Harusnya jika melihat banyaknya berita yang terjadi masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam bertindak, akan tetapi kenapa malah sebaliknya, justru tindakan kejahatan pembunuhan terus saja terjadi di kalangan anak muda.  


 *Bersumber dari Pergaulan Bebas* 


Generasi muda yang sangat mengagung-agungkan pergaulan bebas tidak sadar bahwa hal itu justru bisa menghancurkan masa depan mereka. Di jaman sekarang hampir semua anak muda berpacaran, kalau pun ada yang tetap berpegang teguh untuk tidak berhubungan dengan lawan jenis maka akan dianggap tidak gaul, terbelakang, dan dipandang remeh. Padahal dengan menolak pergaulan bebas seperti berpacaran adalah bentuk dari penjagaan diri dari hal-hal yang bisa merusak masa depan. Selain itu, generasi sekarang banyak merubah kata-kata menjadi istilah-istilah keren agar tindakan mereka bisa diterima / dinormalisasi di masyarakat, contohnya seperti kata kohabitasi. 


Kohabitasi adalah perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo. Walaupun norma hukum dan agama tidak mengizinkannya, namun tetap saja ada pasangan anak muda yang melakukannya secara terang-terangan tanpa rasa malu. Hal ini disebabkan karena adanya paham sekuler-liberalis yang menekankan kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM), karena agama dipisahkan dari kehidupan. Olehnya itu negara berhasil melahirkan generasi muda yang tak takut akan adanya tuhan dan aturan asalkan keinginan dan hawa nafsu mereka bisa tersampaikan, padahal hal itu sangat berdampak pada masa depan mereka. 


Selain itu, rata-rata korban dari pergaulan bebas adalah pihak wanita. Kaum lelaki yang menganggap dirinya lebih dominan dibandingkan dengan wanita, tega melakukan tindakan kekerasan yang semena-mena. 


Dalam studi berjudul The Untold Story of Cohabitation tahun 2021 mengungkapkan bahwa kohabitasi lebih banyak terjadi di Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non muslim, misalnya di Manado. Hasil analisis data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) dalam studi menunjukkan 1,9 persen pasangan kohabitasi di Manado sedang hamil. 


Bagaimana pun aktivitasnya pihak wanita yang akan tetap dirugikan. Seperti itukah pergaulan yang diinginkan generasi muda yang akhirnya akan seperti berita kasus di atas.  Sadarlah wahai generasi muda khususnya kaum wanita, jika pacaran adalah gerbang menuju zina, maka kohabitasi adalah pintunya. Negara harusnya bisa memberikan kebijakan yang bisa menjerakan masyarakat, namun kenyataan malah sebaliknya. Walaupun telah banyak para pelaku kejahatan yang dihukum namun kebijakan yang berlaku belum berhasil menyadarkan masyarakat.


 *Pandangan Islam* 


Akar dari semua masalah di atas adalah adanya Sistem Sekuler-Liberal. Jika negara masih menganut paham buatan manusia tersebut maka permasalahan tidak akan terselesaikan. Satu-satunya ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan adalah Islam. Dan aturan Islam haruslah diterapkan secara kaffah atau menyeluruh sebab jika hanya sebagian yang diterapkan maka akan pincang dan itu belum bisa disebut sebagai ideologi IsIam. Olehnya itu, ideologi Islam akan terwujud jika telah tegak daulah Islamiyah yaitu khilafah. 


Negara yang berperan sebagai pelindung dan pengurus bagi rakyat tidak akan membiarkan rakyatnya melakukan kemaksiatan seperti pergaulan bebas sebab hal itu karena bisa menjerumuskan ke kubangan zina dan Allah Swt melarang itu, sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Isra : 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”


Untuk mengatasi aktivitas zina Islam memberikan tiga cara yang efektif yaitu pertama, negara akan menutup semua hal-hal yang berbau seksualitas dan akan menerapkan sistem pendidikan Islam sehingga anak-anak generasi depan akan mempersiapkan diri mereka menjadi pribadi yang bertakwa dan memiliki akhlak yang mulia dan jauh dari hal-hal yang bersifat pornografi. Dua hal ini yang akan menjadi benteng penjagaan diri mereka agar terhindar dari kemaksiatan.


Kedua, negara akan menerapkan hukum-hukum syara’, seperti menutup aurat, menundukkan pandangan, menjaga pergaulan dan melaksanakan sistem sanksi. Contoh seperti hukum sanksi kepada pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan rajam.  Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam surah An-Nur ayat 2, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali”.  Dengan begitu hukuman sanksi seperti itu maka akan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak akan terjadi perzinaan seperti kohabitasi.


Ketiga, menjaga interaksi antar lawan jenis, seperti larangan berkhalwat dan berikhtilat. Dalam Islam, berkhalwat (berdua-duaan) sudah sangat jelas dilarang sedangkan berikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) boleh dilakukan apabila memiliki batasan dan aturan yang jelas, seperti kegiatan dalam hal pendidikan, kesehatan, dan bermuamalah. Namun tetap harus memperhatikan adap dan etika seperti menjaga pandangan dan perilaku yang sopan, menghindari kontak fisik yang tidak perlu, menggunakan bahasa yang sopan dan hormat, menghormati batasan dan privasi masing-masing sehingga dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah maka seluruh masyarakat akan mengikuti hukum syara yaitu melaksanakan amar maaruf nahi mungkar. Semoga sistem Islam segera menggantikan sistem Sekuler-Liberal saat ini.  Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update