Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD dan Bupati Tanah Datar Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II

Wednesday, September 24, 2025 | Wednesday, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T07:57:05Z

Nusantaranews.net, Batusangkar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Rabu (24/9/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar.


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, pimpinan perguruan tinggi, Sekretaris Daerah beserta pejabat eselon II, camat, wali nagari, serta insan pers.


Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang telah dilaksanakan sejak awal September. Ia juga mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam proses pembahasan.

“Alhamdulillah, sesuai catatan daftar hadir, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Tanah Datar. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Anton Yondra.


Sidang paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Tingkat I oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah laporan diterima dan seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, rapat menyetujui Ranperda Perubahan APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra bersama Bupati Eka Putra.


Dalam dokumen Ranperda yang disahkan, Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,55 triliun, naik dari target awal sebesar Rp1,48 triliun.


Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp1,62 triliun, meningkat dibandingkan APBD murni yang sebelumnya Rp1,55 triliun.


Dengan kondisi tersebut, defisit anggaran mencapai sekitar Rp70 miliar, yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, TAPD, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama menyusun dan membahas Ranperda Perubahan APBD 2025.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita menandatangani persetujuan bersama sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eka Putra.


Bupati menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati pada 14 Agustus 2025, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penyesuaian anggaran diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, di antaranya belanja wajib pada sektor pendidikan dan kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, program percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi daerah. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.


“Kami mengajak seluruh kepala perangkat daerah dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme, mematuhi peraturan, menghindari pelanggaran hukum, serta terus berinovasi demi pencapaian target pembangunan,” tegas Bupati Eka Putra.

Setelah disetujui bersama, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi nantinya akan dibahas kembali antara DPRD dan TAPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.


Bupati Eka Putra berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.


“Semoga Allah SWT meridhai upaya kita bersama dalam melaksanakan pembangunan daerah untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” tutupnya. (Ads/***)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update