Nusantaranews.net, Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Prosesi penandatanganan berlangsung dalam sidang paripurna DPRD di Batusangkar, Selasa (2/9).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Tanah Datar, Wakil Bupati Tanah Datar, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Batusangkar, Sekretaris Daerah beserta jajaran, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, serta perwakilan BUMN/BUMD.
Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Ia memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, serta seluruh anggota dewan yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 ini, Pemerintah Daerah dan DPRD pada hakekatnya memiliki tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
Bupati menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati merupakan pedoman penting dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun 2026, sehingga arah pembangunan daerah dapat terwujud sesuai rencana.
Mengacu pada Regulasi dan RPJMD
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, penyusunan KUA-PPAS juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD.
“Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2026 disusun dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan pada RPJMD 2025–2029, dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian serta kondisi sosial masyarakat,” jelas Bupati.
Instruksi untuk Perangkat Daerah
Eka Putra juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang telah dialokasikan pada masing-masing perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RKA harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, sehingga proses penyusunan RAPBD 2026 dapat berjalan tepat waktu. “Kita berharap penyusunan Rancangan APBD 2026 bisa segera diselesaikan dan disampaikan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” tambahnya.
Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati menekankan bahwa seluruh rangkaian proses pembahasan hingga penandatanganan KUA-PPAS merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanah Datar.
“Semoga apa yang kita lakukan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah menjadi amal ibadah bagi kita semua di hadapan Allah SWT,” tutup Eka Putra dalam sambutannya.
Langkah Strategis Menuju 2026
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2026, Pemkab Tanah Datar bersama DPRD telah meneguhkan arah pembangunan daerah yang selaras dengan RPJMD 2025–2029. Proses ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjawab tantangan ekonomi dan sosial masyarakat Tanah Datar di tahun-tahun mendatang. (Rstp)

No comments:
Post a Comment