Oleh : Risnawati
(Pegiat Literasi)
Sebuah ironi ditengah efisiensi anggaran, anggota DPR mendapat bermacam-macam tunjangan sehingga pendapatan resmi mereka lebih dari Rp100 juta tiap bulan. Fantastik!
Melansir dalam laman Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, sehingga total gaji dan tunjangan mereka menjadi lebih dari Rp 100 juta per bulan. Di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi saat ini, besaran pendapatan tersebut dinilai menyakiti perasaan rakyat.
"Saya kira kenaikan pendapatan DPR sampai menjadi Rp 100 juta per bulan ini menyakiti perasaan masyarakat secara umum ya," ujar Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, dalam program Beritasatu Utama di Beritasatu TV, dikutip Rabu (20/8/2025).
Telaah Akar Masalah
Suatu keniscayaan, konsekuensi logis tegaknya sistem demokrasi kapitalisme adalah terjadinya kesenjangan. Politik transaksional adalah keniscayaan, karena materi adalah tujuan. Bahkan merekalah yang menentukan besaran anggaran untuk kepentingan mereka sendiri. Hal ini terkait dengan mahalnya ongkos meraih kursi kekuasaan yang membuat praktik politik menjadi sangat transaksional. Suara dukungan menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Visi dan misi perjuangan partai pun mudah mencair sesuai kepentingan. Sehingga, jabatan dijadikan alat untuk memperkaya diri, hilang empati pada rakyat yang ‘diwakili’, abai akan amanahnya sebagai wakil rakyat.
Terlebih tampak pula dalam sistem politik sistem demokrasi kapitalisme, tegaknya kekuasaan sudah lazim ditopang oleh kekuatan koalisi partai yang mana koalisi ini terbentuk karena berbagai pertimbangan. Politik transaksional sendiri merupakan hal lumrah dalam sistem demokrasi. Meski malu-malu mengakui, realitas di lapanganlah yang membuktikannya sendiri.
Praktik politik yang tidak pernah sepi dari kritik adalah sinyal kesenjangan sistem. Benar bahwa pemimpin hanya sebagai pelaksana. Hanya saja, apa yang mereka laksanakan serta berbagai produk kebijakan yang mereka rumuskan adalah buah dari konsepsi politik sebuah sistem. Sistem inilah yang menghasilkan kerusakan diberbagai aspek kehidupan.
Di sisi lain peluang untuk korupsi sangat memungkinkan terjadi, terlebih lagi diberikan tunjangan yang besar yang tidak berkorelasi yang memuaskan sebagai perwakilan rakyat saat ini. sungguh disayangkan!
Walhasil, politik transaksional bukan sekadar kebijakan yang lahir dari seorang pemimpin. Lebih dari itu, tabiat sistemlah yang mengarahkan praktik politik mengikuti kepentingan tertentu. Kita tentu tidak menginginkan kebangkrutan politik ini berlanjut. Oleh karena itu, menghadirkan wacana alternatif adalah sebuah keharusan.
Demikianlah politik transaksional dalam sistem demokrasi kapitalisme. Sungguh, sistem politik demokrasi tidak pernah bisa dipisahkan dari politik transaksional sebab itulah yang menjadi ruh berjalannya politik ini.
Kembali Kepada Islam
Berbeda dengan sistem politik demokrasi kapitalisme yang menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya dan jabatan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Jabatan itu merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban dari Allah SWT. Karena itu, amanah yang diberikan kepada seorang muslim seharusnya menjadikan ketaqwaan sebagai landasan yang paling kuat.
Dari Abu Said al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah Azza wa Jalla dan yang paling dekat tempat duduknya pada Hari Kiamat adalah pemimpin yang adil; sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya pada Hari Kiamat adalah pemimpin yang zalim.” (HR Tirmidzi).
Jika kita mencermati realitas para anggota Majelis Umat pada masa peradaban Islam, sungguh fungsinya secara struktural sangat berbeda dengan parlemen dalam sistem demokrasi kapitalisme. Motivasi para anggota Majelis Umat untuk mewakili rakyat/warganya juga sangat jauh dibandingkan para anggota dewan saat ini.
Dalam Sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah, ada struktur bernama Majelis Umat yang beranggotakan wakil kaum muslim dalam memberikan pendapat serta menjadi rujukan bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) pada para pejabat pemerintahan (al-hukkâm). Mereka merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah (koreksi dan kontrol) dan syura (musyawarah).
Meski demikian, keberadaan Majelis Umat ini berbeda secara diametral dengan potret wakil rakyat (DPR) yang ada dalam sistem demokrasi kapitalisme. DPR memiliki fungsi anggaran dan legislasi hukum (undang-undang) yang tidak semestinya menjadi bagian dari tugas wakil rakyat. Dalam Khilafah, penetapan anggaran dilakukan oleh struktur tersendiri, yakni baitulmal. Sedangkan legislasi hukum bukan dalam konteks membuat hukum, melainkan tabani (adopsi) hukum dari Al-Qur’an dan Sunah oleh khalifah.
Maka, keberadaan Majelis Umat ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan ansar yang mewakili kaum mereka. Ada orang-orang tertentu di antara para sahabat yang beliau minta pendapat mereka, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al-Farisi, dan Hudzaifah. Demikian juga terdapat sejumlah dalil yang menyeru kaum muslim untuk mengontrol dan mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hâkim). Kaum muslim melanjutkan aktivitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya.
Selain memiliki hak untuk mengangkat wakil dalam menjalankan syura/musyawah, umat juga berhak mengangkat wakil dalam menjalankan aktivitas muhasabah. Semua itu menunjukkan kebolehan untuk membentuk majelis yang secara khusus mewakili umat dalam mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan serta melakukan musyawarah.
Rasulullah saw. tidak memilih orang yang menjadi rujukan beliau dalam masalah pendapat berdasarkan asas kemampuan, kapabilitas, dan kepribadian mereka. Akan tetapi, beliau memilih mereka berdasarkan dua asas. Pertama, mereka adalah para pemimpin kelompok mereka, tanpa memandang kapasitas dan kemampuan mereka. Kedua, mereka adalah representasi dari kaum muhajirin dan ansar.
Karena itu, setiap jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, termasuk amanah sebagai anggota Majelis umat, Jabatan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Keimanan akan menjadi penjaga untuk selalu terikat pada aturan syariat.
Setiap muslim wajib memiliki kepribadian Islam termasuk anggota majelis umat, dengan semangat fastabiqul khairat akan menjalankan amanah sebagai wakil umat.
Walhasil, sudah semestinya masyarakat belajar bahwa berharap perubahan dengan mempertahankan sistem demokrasi kapitalisme hanya akan berujung kekecewaan. Kerusakan jelas bukan hanya pada person kepemimpinan, tetapi lebih pada sistem aturan yang diterapkan. Maka, satu-satunya solusi dari kerusakan adalah mengembalikan kehidupan Islam dengan menegakkan seluruh aturan Allah dalam naungan Khilafah Islamiah. Ini semua merupakan amar makruf nahi mungkar sehingga seluruh umat Islam berlomba-lomba untuk mewujudkan. Jadi, sampai kapan kita menutup mata dari solusi Islam yang demikian menjanjikan? Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment