Ibu Rumah Tangga
Bupati Bandung Dadang Supriatna berjanji akan segera menyelesaikan masalah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Kabupaten Bandung segera diaktifkan kembali. Hal itu terjadi karena mereka tidak mampu membayar premi. Jumlahnya pun cukup besar, yaitu sekitar 159.000 peserta. Ia pun mengaku memperoleh mandat langsung dari Menko Pemberdayaan, Muhaimin Iskandar untuk mengawal proses pengaktifan tersebut. (AYOBANDUNG.COM, Minggu 27 Juli 2025)
Sampai saat ini, Bupati telah mengaktifkan 50.000 anggota JKN, dan sisanya akan diaktifkan secara bertahap. Dadang juga menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau lapangan, jika didapati masyarakat yang kepesertaannya non aktif disebabkan oleh kondisi mereka yang miskin, maka akan dibantu oleh pemerintah.
Kemiskinan menjadi fakta yang tidak terbantahkan di tengah masyarakat. Kesulitan finansial inilah yang menjadi salah satu penyebab adanya tunggakan iuran tersebut. Hal ini bisa dipicu oleh pendapatan tidak menentu, kenaikan premi, biaya hidup tinggi, maraknya PHK ataupun perusahaan yang sudah tidak mampu membayar iuran pegawainya.
Walaupun pemerintah berinisiatif untuk membantu kepesertaan JKN yang tidak aktif karena berstatus miskin, namun faktanya saat ini tidak mudah memperoleh program JKN gratis tersebut. Karena terdapat banyak persyaratan yang mesti dipenuhi di antaranya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang proses pendaftarannya tidak mudah.
Pengaktifan kembali JKN bukanlah solusi mendasar atas kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan. Apalagi jika setelah aktif dituntut kembali untuk membayar premi. Artinya negara tidak peka terhadap kesulitan masyarakat. Alih-alih meringankan, yang ada negara tidak mau rugi. Pemerintah memaksa rakyat untuk membayar iuran agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya mereka dapatkan secara gratis atau murah karena kebutuhan kesehatan merupakan hal rakyat dan kewajiban penguasa untuk memfasilitasinya. Melalui SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), sejatinya rakyat sendiri lah yang menjamin kesehatannya, bukanlah pemerintah. Tidak ada bedanya dengan perusahaan asuransi yang menjadikan rakyat sebagai nasabahnya, sehingga jargon-jargon jaminan kesehatan rakyat oleh negara hanyalah tipuan belaka. Pemerintah mewajibkan rakyatnya menjadi Peserta BPJS Kesehatan kemudian membayar premi tiap bulannya, baik dalam keadaan sehat ataupun sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, tentu berbanding terbalik dengan keadaan saat ini, negara lah yang berkewajiban menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat, tanpa harus terbebani dengan biaya baik miskin maupun kaya. Penguasa juga akan menyiapkan semua fasilitas kesehatan, tenaga medis yang profesional sampai penyediaan pengadaan badan-badan riset untuk penelitian identifikasi berbagai penyakit beserta penangkalnya. Karena sejatinya kesehatan merupakan salah satu kebutuhan vital bagi masyarakat, sehingga pelayanannya harus terjamin.
Dalam sistem Islam, sudah disediakan pos khusus yang diperoleh dari pengelolaan seluruh sumber daya alam dan harta milik umum, seperti pertambangan, kekayaan laut, hutan, dan lain sebagainya. Semua ditujukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Negara tidak akan memberikan kesempatan pada swasta untuk melakukan privatisasi sumber daya alam. Sehingga negara memiliki dana yang cukup untuk mendanai berbagai kebutuhan pokok seperti halnya kesehatan.
Terkait kesehatan, negara pun akan menyerukan rakyatnya agar senantiasa hidup bersih dan sehat. Memastikan mereka mengonsumsi makanan sehat, halal juga thayyib. Penguasa juga akan mencegah menyebarnya praktik maksiat yang bisa mendatangkan penyakit- penyakit menular seperti: pelacuran, seks bebas, hubungan lawan jenis dan lain sebagainya.
Hal di atas akan terwujud sebab sistem lslam tegak di atas paradigma dan aturan terbaik, yakni akidah dan syariat Islam. Sejatinya kaum muslim wajib berhukum pada semua yang telah ditetapkan Rabbnya. Allah Swt. berfirman:
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Maidah [5]: 50).
Menurut Imam an-Nasafi dalam kitab tafsirnya, Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta‘wîl, maknanya, “Sungguh tidak ada hukum yang paling adil dan baik dibandingkan dengan hukum Allah.”
Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan sistem terbaik yaitu Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah. Bukan kapitalisme sekuler yang jelas-jelas membebani dan menyengsarakan rakyat.
Wallahu alam bisawwab
No comments:
Post a Comment