Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

H. Ilson Cong Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019: Dorong Koperasi dan Usaha Kecil Lebih Berdaya

Sunday, August 24, 2025 | Sunday, August 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-24T09:45:13Z

Nusantaranews.net, Payakumbuh, Sumatera Barat – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong, S.E., M.M., Dt. Mongguang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di daerah pemilihan Sumbar V. Acara ini berlangsung sejak Sabtu hingga Selasa, 23–26 Agustus 2025, dengan melibatkan pelaku usaha kecil, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan.


Dalam sambutannya, Ilson Cong yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, menegaskan bahwa perda ini hadir untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pelaku koperasi dan usaha kecil, mulai dari permodalan, pemasaran, hingga keterbatasan akses terhadap pembinaan.


“Koperasi dan usaha kecil adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Kalau koperasi sehat dan usaha kecil maju, maka kesejahteraan warga juga meningkat. Perda No. 16 Tahun 2019 ini menjadi payung hukum untuk melindungi sekaligus memberdayakan mereka,” jelas H. Ilson Cong.


Ia menambahkan, salah satu poin penting dari perda tersebut adalah bagaimana pemerintah daerah bisa memberikan perhatian lebih dalam hal pendampingan usaha kecil. Mulai dari bantuan modal berbunga ringan, akses pelatihan, hingga fasilitas promosi produk lokal.


Selain pemaparan materi, kegiatan juga dirangkai dengan sesi diskusi interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan langsung kendala yang mereka alami di lapangan. Beberapa di antaranya mengeluhkan sulitnya akses modal dari perbankan, keterbatasan jaringan pemasaran, hingga lemahnya daya saing produk lokal di tengah gempuran barang impor.


Menanggapi hal itu, Ilson Cong berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD Sumbar.


“Kita tidak ingin koperasi dan usaha kecil jalan sendiri tanpa pendampingan. Perda ini harus menjadi pintu masuk untuk program-program konkret di lapangan. Aspirasi bapak-ibu hari ini akan saya bawa sebagai bahan pembahasan di DPRD,” tegasnya.


Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga dapat memanfaatkannya sebagai dasar hukum untuk mengembangkan usaha mereka. Pemerintah daerah bersama DPRD Sumbar berkomitmen mendorong ekonomi kerakyatan agar semakin kuat dan berkelanjutan. (Rstp)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update