Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Blokir Rekening Pasif, Bukti Kezhaliman Makin Masif ‎

Thursday, August 14, 2025 | Thursday, August 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T08:47:23Z


 

‎Oleh : Iis Kurniati (aktifis islam kaffah) 

‎Tindakan PPATK yang melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan akhir-akhir ini menuai kontroversi. Bagaimana tidak, meskipun PPATK mengatakan hanya memblokir rekening yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal, tapi pada faktanya hampir semua rekening yang diblokir adalah milik masyarakat yang memang sengaja menabung untuk suatu keperluan, seperti biaya sekolah anak, biaya haji/umroh, biaya pernikahan, dan lain-lain. Bahkan ada seorang kakek yang menangis karena tidak bisa mengambil uang untuk biaya kuliah cucunya karena rekeningnya tiba-tiba diblokir. Kakek tersebut kebingungan bagaimana bisa uangnya yang selama ini susah payah ia kumpulkan di bank untuk keperluan kuliah cucunya tiba-tiba tidak bisa diambil. Lalu ada juga yang mau mengambil uang karena butuh biaya berobat ibunya tapi tidak bisa juga karena rekeningnya diblokir, alhasil sang ibu tidak tertolong dan meninggal dunia. Padahal uang itu adalah hasil lomba dan prestasi akademik sang anak. 

‎PPATK beralasan pemblokiran ini untuk melindungi masyarakat dan mencegah lebih jauh penyalahgunaan sistem keuangan oleh jaringan kriminal, mulai dari jual-beli rekening, penampungan dana judi online, hingga pencucian uang.

‎Sepintas, kebijakan ini terlihat heroik, seakan-akan negara hadir melindungi warganya dari ancaman digital.

‎Namun jika ditelusuri lebih dalam, akan ditemukan sebuah ironi, yaitu rekening rakyat biasa yang diblokir, sementara rekening pelaku kejahatan sesungguhnya justru aktif dan luput dari jangkauan.

‎Karena karakter transaksi ilegal itu sendiri, yang luput dari perhatian, di mana dalam kejahatan finansial seperti penipuan, judi online, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) , pelaku justru menggunakan rekening yang sangat aktif dan berpola dinamis.

‎Karena uang yang masuk akan langsung ditarik tunai atau dialihkan ke rekening lain dalam waktu singkat. Mereka memanfaatkan rekening nominee (atas nama orang lain), membeli akun bank dari orang yang tak tahu menahu, atau membuat banyak rekening sekali pakai. Artinya, rekening kejahatan tidak pernah tidur. Maka kebijakan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan adalah kebijakan yang salah secara sistemik dan malah menzhalimi rakyat. 

‎Lalu pertanyaanya, apakah PPATK tidak memilki instrumen yang jelas untuk membedakan rekening yang digunakan untuk kejahatan? Mengapa semua masyarakat yang memiliki rekening pasif terkena imbas dari kebijakan ini? PPATK sejatinya bertugas menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, bukan bertindak sebagai lembaga eksekutor yang memblokir rekening tanpa proses pengadilan, yang diterapkan secara sembrono dan menyeluruh sehingga tidak membedakan antara pelaku kejahatan keuangan dengan masyarakat biasa yang tidak aktif bertransaksi di rekeningnya. 

‎Padahal negara harus melindungi hak rakyatnya, termasuk hak atas harta mereka. Alih-alih membuat kebijakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti membuka lapangan pekerjaan, menjaga kestabilan harga-harga kebutuhan rakyat agar murah, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terjangkau, negara malah semakin menyusahkan rakyat. Sudahlah ekonomi sulit, dibuat makin sulit dengan kebijakan yang sama sekali tidak bijak itu. Negara yang seharusnya melindungi malah menebar ketakutan di tengah masyarakat. 

‎Hal itu menunjukkan wajah asli kapitalisme yang tidak pernah nenar-benar berpihak kepada rakyat. 

‎Sementara, Islam menjaga dan melindungi hak kepemilikan pribadi. Negara tidak boleh semena-mena mengambil, membekukan, atau mengatur harta rakyat tanpa dasar syariat, karena dalam Islam, merampas harta orang lain meskipun kecil, adalah sebuah kezhaliman. Negara tidak boleh membekukan harta rakyat dengan alasan-alasan umum seperti judi online atau pencucian uang. Pelanggaran hukum tetap harus ditindak, tapi harus dengan proses yang adil dan tidak menzhalimi rakyat yang tidak bersalah. Islam menetapkan negara sebagai pelindung yang memberikan rasa aman kepada rakyatnya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hanya sistem islamlah yang bisa menjamin terciptanya keadilan dan keamanan di setiap kini kehidupan. Wallahu alam 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update