(Muslimah Rindu Jannah)
Beberapa waktu yang lalu khalayak sempat diramaikan dengan pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati di acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025). Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. "Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain,"ujar Sri Mulyani. (CNBC Indonesia, 14/8/2025)
Pajak bukan suatu hal yang baru di negeri ini. Bahkan pajak, adalah sumber pendapatan utama negeri ini. Sebagaimana data yang dihimpun oleh BPS, sumber pendapatan utama APBN yaitu 82,4% nya berasal dari pajak. Ada Pph (pajak penghasilan), PPn (pajak pertambahan nilai), PPnBM ( pajak pertambahan nilai Barang Mewah), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Bahkan Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun. (CNN,12/8/25).
Beberapa daerah sempat ricuh karena adanya kenaikan pajak PBB yang sangat memberatkan rakyat. Di Pati telah terjadi kerusuhan, para pendemo memaksa bupati Sudewo untuk lengser karena telah menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250% walaupun akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo. Tidak hanya Pati, di Jombang juga terjadi kenaikan PBB-P2 hingga 400%. Bahkan di Cirebon, Pemerintah Kabupatennya menaikkan hingga 1000%.
Pajak Dalam Sistem Kapitalis
Tidak dipungkiri negeri ini hidup dalam sistem kapitalis demokrasi, dimana dalam sistem ini pajak dan utang adalah sumber utama pendapatan negara terutama untuk menutupi defisit anggaran belanja negara.
Sementara rakyat dibebani dengan berbagai macam pajak yang sangat memberatkan di tengah kehidupan rakyat yang semakin sulit. Harga kebutuhan pokok naik, subsidi dikurangi, pendidikan mahal, sementara untuk kesehatan rakyat dipaksa membayar lewat asuransi.
Di tengah kehidupan rakyat yang sulit, pajak yang terus dinaikkan bekali-kali lipat, Pemerintah menaikkan gaji DPR hingga 100 juta perbulan di saat kebijakan efisiensi anggaran digalakkan.
Sementara itu pengusaha besar bisa menghindar atas nama tax holiday atau tax amnesty.
Belum lagi fakta bahwa segala kekuatan ekonomi (SDA) di negeri ini —tambang, minyak, gas, hutan, dan air—bukan dikelola untuk rakyat, melainkan dikendalikan oleh segelintir elit oligarki asing dan aseng untuk kepentingan mereka pribadi. Sehingga negara lebih memilih menggali pendapatan dari kantong rakyat, bukan mengolah kekayaan publik secara langsung.
Inilah yang membuat gap semakin lebar, rakyat dicekik dengan berbagai macam pajak. Sementara yang menikmati adalah orang-orang kaya. Semakin nyata bahwa pajak adalah alat untuk eksploitasi yang digunakan secara legal oleh para kapitalis untuk memalak rakyat. Ini adalah suatu kezaliman yang luar biasa.
Beda Zakat dengan Pajak
Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di atas yang menyamakan pajak dengan zakat serta wakaf tidak punya landasan dalil sama sekali dalam kacamata syariah. Di dalam sistem Islam ada perbedaan antara zakat dan pajak. Juga ada perbedaan antara pajak dalam Islam dengan pajak dalam kapitalisme seperti sekarang baik dari sisi filosofi maupun dari sisi aturannya dan sistem yang mendasarinya.
Zakat, adalah bagian dari syariah Islam. Di mana umat Islam menunaikan zakat karena ketaatan kepada Allah Swt. bukan karena ketaatan kepada penguasa. Zakat adalah kewajiban atas harta tertentu bagi kaum muslimin yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Dalam syariat Islam kita mengenal ada zakat maal (uang), zakat perdagangan, zakat ternak serta zakat hasil pertanian dan buah-buahan. Walaupun zakat ini juga termasuk pendapatan dari baitulmal tapi peruntukan zakat hanya untuk delapan asnaf tidak selain dari itu. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam QS. at- Taubah (9): 60 yang artinya
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana".
Sedang wakaf adalah bentuk sedekah atau infak yang diperuntukkan bagi kepentingan umat Islam. Zakat hukumnya wajib, sedang wakaf hukumnya sunnah.
Dalam Islam juga ada pajak tapi pajak ini bukan merupakan pendapatan utama baitulmal. Pajak hanya diberlakukan ketika kas Baitulmal kosong sedang pos anggaran belanja wajib tetap harus ditunaikan. Misalkan pos untuk membiayai fakir miskin, untuk biaya gaji karyawan, jihad fi sabilillah. Maka ketika kas Baitulmal kosong sedang di satu sisi tetap harus mengeluarkan anggaran belanja yang wajib maka negara boleh memungut pajak. Pajak yang dipungut pun hanya dipungut dari orang muslimin yang kaya dan itu tidak terus menerus sifatnya. Ketika dana pajak yang dikumpulkan dirasa cukup untuk pembiayaan tadi maka pajak akan dihentikan.
Selain itu Baitulmal sebenarnya mempunyai pos pendapatan lain yang besar, yaitu dari sumber daya alam milik umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Ini jelas berbeda dengan kondisi di negeri ini. Negeri ini sangat kaya akan sumber daya alam tapi semua dikuasai oleh asing dan aseng sehingga rakyat tidak bisa menikmati hasilnya.
Dari sini jelas bahwa pajak adalah pungutan atas harta rakyat yang tidak ada sandaran hukumnya di dalam Islam. Setiap pungutan yang menyalahi syariat adalah bentuk dari kezaliman karena dipungut dari harta rakyat tanpa melihat kaya miskin, agama, dan batasannya serta bisa dinaikkan sesuai kepentingan para penguasa. Allah Swt. berfirman dalam QS. al- Baqarah (2) : 188 yang artinya:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Adalah hal yang mendesak saat ini kembali kepada hukum Islam. Dengan ekonomi Islam yang berbasis Al-Qur’an dan As sunnah maka akan menjadikan penguasa, adalah penanggung jawab utama urusan rakyatnya untuk bisa hidup sejahtera. Adanya pembagian kepemilikan yang jelas antara kepemilikan individu, kepemilikan umum serta kepemilikan negara akan membuat kas Baitulmal selalu surplus. Kalaupun ada kondisi tertentu yang membuat kas Baitulmal kosong maka akan diberlakukan pajak yang sifatnya sementara dan hanya dipungut dari orang muslimin yang kaya. Hanya dengan sistem Islam kafah-lah yang akan membuat negeri ini beriman, sejahtera baldatun thoyyibatun wa robun ghofur dunia akhirat.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment