Oleh; Sarinah
Persiden Republik Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perlindungan anak (TUNAS) sebagai model regulasi yang bisa menjadi acuan global dalam melindungi anak-anak di ruang digital kepada organisasi telekomunikasi internasional, yakni International Telecommunication Union( ITU).
Dalam PP tersebut mencerminkan komitmen Indonesia melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda pada Rabu ( 9 Juli 2025).
Indonesia dipercaya sebagai pusat pelaksanaan program-program salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Asia Tenggara. Perwakilan "ITU" telah memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berdampak luas di Asia Tenggara , seperti program perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital. Perwakilan tersebut berharap dapat bekerja sama dan mendapat dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas tersebut terus berkelanjutan
(panrb 10 juli 2025).
Jika ditelisik lebih dalam, ada banyak sekali persoalan yang muncul akibat kemajuan dunia digital. Pengunaan gawai yang terlalu masif di usia dini dapat menjadikan anak-anak semakin rentan terhadap ancaman siber. Apalagi ada banyak konten media sosial yang menjadi pemicu adanya kekerasan pada mereka.
Hal ini adalah buah rendahnya literasi digital dan juga lemahnya iman akibat sistem pendidikan yang berbasis sekuler.
Media sosial dapat memberi dampak baik maupun dampak buruk. Maka tugas negara adalah mengarahkan serta melakukan pemfilteran terhadap konten-konten yang beredar. Pemblokiran konten pornografi maupun konten-konten yang merusak lainnya haruslah ada, dan konten yang beredar harusnya adalah konten yang bermanfaat.
Namun sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi ditengarai membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian.
Selama mendapatkan keuntungan kerusakan mgenerasi tidak dihiraukan. Inilah hasil pengunaan tanpa ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme.
Ada bahaya lainnya yaitu penguasaan atas dunia siber juga bisa menjadi alat untuk menguasai negara.
Negara wajib membangun sistem teknologi digital yang mandiri tanpa bergantung kepada infrastruktur teknologi asing. Agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, harus tercipta ruang siber syar'i dan bebas pornografi.
Peran negara sebagai junnah ( pelindung dan penjaga rakyat) sangat dibutuhkan dan akan terwujud dengan tegaknya khilafah.
Negara Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber. Juga panduan dalam memanfaatkannya.
Semua itu untuk menjaga kemurnian manusia dan keselamatan dunia akhirat. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Seperti dalam hadis yang riwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
" setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya " Oleh karena itu seorang pemimpin haruslah menjalani peran nya dengan baik sesuai dengan perintah dan larangan Allah, agar masyarakat menjadi aman sejahtera.
Allahu a'lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment