Oleh : Siti Rima Sarinah
Barang oplosan seakan menjadi tren baru kecurangan yang dilakukan oleh oknum pejabat maupun pengusaha. Setelah masyarakat dirugikan dengan pertalite oplosan, kini harus menghadapi kerugian kembali akibat beras oplosan yang beredar di pasaran. Entah khilaf atau sebuah kesengajaan barang oplosan menjadi kejadian yang terus berulang tanpa ada usaha preventif untuk mencegahnya. Sebab, dalam perkara ini masyarakatlah yang menjadi korban, sedangkan pelaku mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Pemerintah akan memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar mematuhi regulasi yang berlaku, khusunya terkait mutu, harga dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomaly produk beras yang beredar di pasaran. Hal ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun (metrotv,29/06/2025)
Kecurangan beras baik dalam timbangan dan kualitas/jenis sudah terjadi beberapa waktu. Mirisnya pelakunya adalah perusahaan besar yang sudah memiliki sistem regulasi yang ditetapkan oleh negara. Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai polemik pegoplosan distribusi beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diungkap pemerintah memunculkan banyak pertanyaan. Ia mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebutkan 80% beras SPHP telah dioplos dan hanya 20% yang murni. Ia mendorong kejelasan konteks waktu terjadinya praktik tersebut dan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pangan nasional (kbr.id, 16/07/2025)
Praktik kecurangan adalah sebuah keniscayaan dalam sistem yang menihilkan peran agama dari kehidupan (sekularisme). Sebab, sistem ini hanya bertujuan untuk mencari keuntungan yang besar tanpa mengindahkan aturan agama apalagi aturan negara. Semua bebas dilakukan dan menghalalkan yang haram dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan negara adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam sistem ini.
Berlarut-larutnya persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem sanksi. Pemerintah hanya menginformasikan kepada masyarakat terkait beras oplosan tanpa mampu melakukan langkah preventif dan kuratif untuk mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali. Hal ini juga terjadi erat kaitannya dengan sistem pendidikan sekularisme yang telah mencetak individu pejabat yang tidak amanah dan bermental korup. Walaupun para pejabat tersebut memiliki background pendidikan yang tinggi, ternyata mereka jauh dari aturan agama sehingga bebas melakukan apa saja tanpa mengenal hukum halal haram.
Ditambah mandulnya sistem peradilan dalam memberikan sanksi yang berat kepada pelaku, bahkan pelaku pun tak merasa takut sedikit pun apalagi merasa jera terhadap sanksi yang ada. Sebab, para pelaku korupsi dan sejenisnya hanya diberikan hukuman penjara yang sangat ringan. Penjara pun bukan penjara seperti pada umumnya. Mereka mendapatkan sel tahanan yang diubah bak hotel dengan pelayanan seperti raja bukan seperti narapidana yang hidup didalam sel yang sempit dan berdesak-desakan.
Dan parahnya pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab justru tidak menghadirkan perannua untuk mengurusi persoalan pangan. Karena pengelolaan sektor hulu dan hilir telah dialihkan kepada korporasi yang hanya beriorientasi bisnis dan bebas melakukan apa saja seperti oplos beras, demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Tatkala kasus oplos merebak, pemerintah seakan tak bergigi untuk menghadapi para korporasi apalagi untuk memberikan sanksi kepada mereka. Sehingga wajarlah, pengawasan dan penegakan sanksi hanya dianggap pajangan yang tak bisa berbuat apa-apa. Dan rakyatlah yang harus mendapatkan imbasnya terus merasakan kerugian demi kerugian yang disebabkan abainya negara terhadap tanggung jawabnya.
Fakta diatas tidak akan pernah terjadi apabila yang hadir di tengah rakyat hari ini adalah penguasa dan pejabat yang amanah dan menjadikan ketakwaan dan keimanan sebagai landasan untuk menjalankan kewajibannya. Apalagi penguasa dan para pejabat sangat memahami tugasnya sebagai pelayan umat, menjaga dan melindungi rakyat dalam segala hal.
Penguasa dan pejabat yang amanah dan bertakwa hanya lahir dalam sistem Islam/khilafah. Dalam Islam memiliki mekanisme untuk menganitisipasi berbagai macam kezaliman dan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun terutama para penguasa dan para pejabatnya. Tegaknya aturan Islam dalam seluruh lini kehidupan rakyat didukung oleh tiga hal. Pertama, ketakwaan individu baik individu rakyat maupun individu para penguasa dan para pejabat. Dengan landasan ini menjadi landasan akidah dan senantiasa berhati-hati dengan setiap perbuatan yang dilakukan karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban diakhirat kelak. Kedua, adanya kontrol masyarakat yang senantiasa dibangun dengan suasana amar makruf nahi mungkar. Sehingga memunculkan kepekaan terhadap setiap peristiwa yang terjadi di sekeliling mereka. Dan tegaknya aturan menjadi poin yang terpenting dilakukan oleh negara untuk mewujudkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan kepada pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Sebab dalam sistem Islam tidak mengenal sistem kebal hukum bagi para pejabat dan penguasa seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
Selain itu, Islam juga memiliki qadhi hisbah yang bertugas memeriksa dan memastikan regulasi terkait aturan bisa berjalan dengan baik. Dan Islam menetapkan nagaralah yang mengurusi secara langsung urusan pangan mulai produksi, ditribusi, komsumsi. Bukan hanya memastikan pasokan tersedia, tetapi juga mengurusi rantai tata niaga untuk mengantisipasi terjadinya berbagai kecurangan. Dan rakyat pun dipastikan bisa memenuhi kebutuhan pangan dengan mudah dengan kualitas yang terbaik. Seharusnya negara seperti inilah yang hadir di tengah rakyat hari ini, bukan negara yang hanya bisa menyusahkan rakyatnya dan abai terhadap amanahnya. Wallahua’lam

No comments:
Post a Comment