Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Di wilayah yang terkenal akan keindahan pariwisatanya itu, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH. Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. "Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan yang diterima tirto.id, Jumat (6/6/2025).
Maraknya pertambangan nikel di sejumlah kawasan di Indonesia tidak terlepas dari ambisi pemerintah untuk menjadi produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia. Ambisi yang sudah dipupuk sejak rezim Jokowi itu kini tengah digenjot.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Edy Junaedi, selain target produksi kendaraan listrik, pada 2040 Indonesia juga ditargetkan dapat menjadi negara kedua di dunia sebagai penghasil baja nirkarat atau stainless steel terbesar. Target ini berkaitan dengan hilirisasi mineral, khususnya nikel di Indonesia yang menjadi bahan baku dari dua produk di atas.
Pada 2 Juni 2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut bahwa Indonesia ditargetkan masuk sebagai lima besar negara produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia pada 2040.
Sampai 2040 investasi downstream nikel memiliki potensial hingga US$127,9 miliar dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 357.000 orang. Kontribusinya pada Gross Domestic Product (GDP) diperkirakan mencapai US$43,2 miliar dengan peningkatan ekspor US$21 miliar.
Investasi di sektor minerba termasuk nikel ternyata menjadi salah satu senjata Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% serta target investasi mencapai 16,75% periode 2024—2029. Untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, target investasi 2025 adalah sebesar Rp1.095 triliun. Dan dalam catatan BKPM, sejak UU 3/2020 berlaku mengenai larangan ekspor bijih nikel, telah terjadi kemajuan investasi sejak 2020 hingga triwulan III 2024 dengan investasi Rp514,8 triliun. Jumlah perusahaan yang berinvestasi mencapai 194 perusahaan, kapasitas produksi 44.959 kilo ton per tahun, serta tambahan penyerapan tenaga kerja hingga 192.840 orang. Pada 2025—2045, pemanfaatan nikel diarahkan utamanya adalah untuk baterai EV (electric vehicle), EV komponen, dan stainless steel.
Proyek Ambisius Kapitalis
Ambisi pemerintah terkait tambang nikel makin besar. Semua dibayar dengan eksploitasi SDA secara beringas. Lingkungan rusak dan masyarakat pun menjadi korban. Warga Pulau Gag (salah satu lokasi tambang nikel di Raja Ampat) salah satunya. Air di sana menjadi keruh diduga karena limbah tambang nikel ketika hujan.
Ternyata kondisi semacam ini tidak hanya terjadi di Pulau Gag. Di Sulawesi dan Maluku sebagai sesama lokasi tambang nikel, juga mengalami hal yang sama. Warga lokal terdampak air keruh, lingkungan alam rusak, rawan banjir bandang, dan sebagainya.
Bagai peristiwa berulang, kerusakan alam mengingatkan pada berbagai kerusakan lain di negeri. Akibat tambang emas Freeport di Papua juga dampak eksplorasi tambang emas oleh PT Newmont Nusa Tenggara (sekarang PT Amman Mineral Nusa Tenggara) di Pulau Sumbawa, NTB, bekas-bekas galian tambang timah di Pulau Bangka dan Belitung yang beberapa waktu lalu terungkap melalui kasus korupsi bombastis Harvey Moeis, tak terbantahkan lagi, betapa sumbangan kerusakan menjadi lazim.
Proyek ambisius kapitalis sangat nyata telah sangat merusak. Dampak dari kapitalisme adalah sistemis, tidak menimpa satu, dua, atau sekelompok orang saja. Setiap hari para penguasa kapitalis senantiasa menjadi penikmat harta kapitalisasi, padahal tambang itu sejatinya aset milik rakyat.
Sungguh kapitalisme telah meniscayakan segelintir orang mendapatkan keuntungan, tetapi bagi masyarakat satu negeri, kemalangan jangka panjang menjadi alur yang menyedihkan. Kapitalisme telah memandulkan peran penguasa/pemerintah sebagai pengurus urusan rakyatnya. Penguasa kapitalis selalu saja memihak kepada para pemilik modal, serta membela kepentingan mereka.
Dalam kapitalisme negara hanya fasilitator yang memberi ruang pengelolaan SDA pada individu/perusahaan yang dilegalkan UU. Rakyat terabaikan. Nasibnya digantungkan pada kucuran bansos. Alhasil pengusaha sejahtera, namun rakyat miskin papa.
Sesungguhnya hutan terbesar yang masih tersisa hanya ada di Papua. Hutan Papua memberi sesuatu yang sangat penting, yaitu oksigen. Bayangkan, jika hutan itu dihabisi demi eksploitasi tambang, kerusakan alam terhampar nyata. Ketersediaan oksigen pun terancam.
Islam Berikan Solusi Terbaik
Di Raja Ampat ini, ternyata tidak hanya nikel yang dieksploitasi, tetapi juga pulau-pulau di sana. Ruang hidup warga lokal jadi terampas. Padahal, keberadaan nikel sebagai SDA tambang maupun pulau-pulau tersebut sejatinya adalah harta kepemilikan umum yang hasilnya harus dikembalikan kepada masyarakat luas.
Berbeda dengan sistem Islam. Penguasa di dalam sistem Islam (di bawah naungan Khilafah), posisi penguasa adalah sebagai raa’in (pengurus) terhadap urusan rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah di dalam kitab Al-Amwalu fi Daulati al-Khilafati menjelaskan bahwa laut, sungai, danau, teluk, pulau, selat, kanal, lapangan umum, dan masjid-masjid adalah milik umum bagi tiap anggota masyarakat. Harta kepemilikan umum ini menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya.
Rasulullah saw. bersabda,
“Mina milik orang-orang yang lebih dahulu sampai.” (HR Abu Daud).
Kepemilikannya tidak boleh diserahkan kepada individu/swasta karena seseorang tidak boleh memiliki sesuatu secara khusus yang merupakan bagian dari kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud).
Menelisik realita Raja Ampat, status tambang tersebut adalah harta kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Keberadaannya harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim, dan mereka berserikat atas harta tersebut. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).
Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi) dan yang ada di dalam perut bumi. Khilafah akan membiayai berbagai kebutuhan masyarakat dengan pemasukan baitulmal dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum ini.
Oleh karena itu patutlah untuk mengambil kebijakan sebagaimana kebijakan Khilafah dalam rangka mengelola tambang sebagai bagian dari aset rakyat/milik umum. Karena dengan mengambil konsep eksplorasi SDA Khilafah yang berdasarkan dalil-dalil syarak, tentunya kasus perusakan alam seperti di Raja Ampat tidak akan dibiarkan terjadi. Dan tentunya Konsep sesuai syarak ini mustahil terjadi di dalam sistem kapitalisme, sistem yang sangat jauh dari Islam Kaffah.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment