Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilar Pendidikan Jembatan Menuju Peradaban Mulia

Tuesday, June 17, 2025 | Tuesday, June 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T13:12:16Z



Oleh: Nadiya Dwi Puspita

(Pegiat Literasi)



Yayasan Addzimat di Kabupaten Bandung menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (17/5).  Sebuah agenda penting yang turut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Nisya Ahmad serta disambut oleh para santri dan pengurus yayasan. (jabar.tribunnews.com, 19/05/2025)


Dalam pemaparannya, Nisya Ahmad menjelaskan terkait Perda No.5 Tahun 2017 sebagai komitmen pemerintah provinsi dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga termasuk para santri. Pendidikan merupakan hak semua warga negara tanpa memandang latar belakang. Para santri seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moral bangsa. Oleh karena itu, negara harus memastikan semua mendapatkan akses, fasilitas, dan perhatian yang setara. 


Menurut Perda, pendidikan adalah hak segala bangsa. Ironisnya, hak pendidikan justru lebih mudah diraih oleh mereka yang memiliki kondisi ekonomi yang baik. Sejatinya pondok pesantren diharapkan dapat melahirkan calon ulama yang akan menjadi pewaris para Nabi. Sebagai calon ulama, tentu saja para santri harus memiliki akidah yang kuat sehingga memancarkan begitu banyak kebaikan, salah satunya akhlakul karimah atau moral yang baik.


Untuk memberikan pelayanan yang merata, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalankan program beasiswa pendidikan seperti adanya Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), dan Beasiswa Indonesia Maju (BIM).  


Adanya bantuan dari pemerintah seharusnya dapat memberikan kondisi mutu dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia. Namun, berdasarkan data jumah lulusan yang ada di tahun 2024 mayoritas yang memiliki Ijazah SMA sekitar 30.85%, kemudian 10.2% yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. “Sementara, banyaknya yang memiliki ijazah SD dan SMP di mana SD 24,72 persen dan SMP 22,79 persen,” ujar Amalia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal, Komisi X DPR RI, dikutip dari kanal Youtube TVR Parlemen, Selasa (4/3/2025). Proporsi ini berbeda di masing-masing provinsinya, ujar Kepala BPS, Amalia Adininggar. 


Dari fakta tersebut, ada kesenjangan yang nyata. Meskipun pemerintah sudah memberikan pelayanan beasiswa melalui propram-program pendidikan yang tersedia Upaya itu belum bisa menjadi solusi atas kesenjangan pendidikan. Faktor yang mempengaruhi munculnya kondisi tersebut adalah terbatasnya akses pendidikan karena kondisi ekonomi dengan segala ketidakpastiannya. Kemiskinan menjadi faktor utama bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan. Meskipun sudah mendapatkan bantuan tetapi untuk biaya transportasi dan lainnya tidak ditanggung, maka dari itu tetap sulit untuk melanjutkan pendidikan. Kemudian ada pula yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi karena ingin membantu orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup. 


Berbagai faktor keterbatasan yang melatarbelakangi kesenjangan pendidikan saat ini tidak terlepas dari sistem pendidikan kapitalistik yang menjadikan sektor pendidikan sebagai komoditas sehingga akses pendidikan bergantung pada keadaan ekonomi. Menurut UU, pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Namun, faktanya pendidikan hanya menjadi hak bagi anak yang ekonominya baik-baik saja. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang mengesampingkan pendidikan dengan tidak memasukkannya sebagai anggaran prioritas dalam APBN. 


Hal tersebut berbanding terbalik jika dilandasi dengan sistem pendidikan Islam. Negara tak hanya memastikan aksesnya merata, tapi juga menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukung yang memadai di seluruh penjuru negeri agar tak ada hak pendidikan yang terabaikan. Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak, maka dari itu negara harus memastikan hak tersebut terpenuhi. Berikut adalah fasilitas pendidikan yang berlandaskan Islam:


Pertama, tujuan utama pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali ilmu kehidupan. Metode dan materi dirancang khusus untuk menumbuhkan pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan ajaran Islam, menghasilkan generasi yang kuat iman, takwa, dan berilmu.


Kedua, seluruh pembiayaan pendidikan ditanggung baitulmal. Negara tidak membebani rakyat dengan pungutan, kecuali bila dana baitulmal benar-benar tak mencukupi.


ketiga, akses pendidikan gratis berlaku dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Tak ada ruang bagi kebodohan hanya karena terkendala biaya. Dengan membuka kesempatan seluas-luasnya, negara mencetak ilmuwan dan cendekiawan yang ahli di berbagai bidang.


Keempat, penyediaan sarana ilmu pengetahuan seperti perpustakaan, laboratorium, dan pusat riset, memberi kesempatan rakyat untuk mengembangkan keilmuan, baik dalam disiplin agama maupun sains dan teknologi, sehingga lahir ilmuan.


Kelima, pembangunan infrastruktur publik merata hingga pelosok negeri, memastikan tak ada anak yang harus menyeberang sungai deras dengan tali rapuh hanya untuk menuntut ilmu. 

Dalam sistem Islam, pendidikan mendapat perhatian utama sebagai kebutuhan dasar yang tak boleh diabaikan. Sebab, pendidikan adalah lokomotif lahirnya peradaban unggul. Oleh karena itu, tentu kita berharap agar penerapan aturan hidup Islam akan segera kembali terwujud demi keberkahan dunia dan akhirat. 


Wallahu a’lam bish-shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update