Oleh: Adhim Salamiani, A.Md.
(Pemerhati Pendidikan)
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Tatang Muttaqin mengatakan bahwa faktor ekonomi dan membantu orang tua mencari nafkah merupakan penyumbang terbanyak pada tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Angka ATS yang disebabkan oleh faktor ekonomi adalah sebanyak 25,55 persen dan mencari nafkah sebanyak 21,64 persen(tirto.id).
Angka-angka tersebut bukan angka kecil, melihat jumlah penduduk Indonesia yang didominasi usia produktif. Bahkan Tatang mengungkapkan bahwa Penyebab ATS tertinggi selanjutnya adalah menikah, merasa pendidikan cukup, disabilitas, akses yang jauh, perundungan dan faktor lainnya. Fenomena ATS ini terlihat pada anak usia sekolah menengah, di mana kemungkinan putus sekolah semakin besar seiring bertambahnya usia.
Tentu itu membuat hati kita miris, di satu sisi mereka para pemuda itu adalah calon generasi pemimpin yang nantinya menggantikan estafet kepemimpinan bangsa. Tapi maindset para pemuda tersebut tidak bisa terbentuk sempurna tanpa pendidikan yang dimiliki, maka sudah sewajarnya ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Tentunya setelah mengetahui data faktual sebagaimana yang disampaikan di atas, maka sepatutnya dicari akar permasalahannya untuk diselesaikan.
Sepintas permasalahan ekonomi seolah-olah menjadi biang keladi, tetapi kalau kita telusuri minimnya tingkat pendidikan yang bisa diakses kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah membuatnya hanya bisa mendapatkan tingkat pekerjaan dengan penghasilan minimum setelah lulus dari sekolah. Karena untuk sektor pekerjaan yg bonafit, katakanlah manager perusahaan atau menteri dalam suatu kabinet, tentu butuh tingkat pendidikan yang tinggi. Dimana hal ini tidak bisa diakses secara merata oleh semua kalangan. Bisa jadi hanya segelintir anak dengan kepandaian di atas rata-rata dari kalangan menengah ke bawah yang bisa memanfaatkan peluang beasiswa untuk pendidikannya. Bagaimana dengan anak-anak "biasa" Dari kalangan menengah ke bawah? Tidak berhak kah mereka merubah taraf kehidupannya dengan pendidikan yang tinggi? Sementara disisi lain, anak dari kalangan ekonomi ke atas mampu mendapat akses pendidikan tinggi bahkan sampai ke luar negeri, tentu value dari anak tersebut lebih tinggi meskipun awalnya dia juga anak yang "biasa" Dari sisi intelegensi. Tentu ini terasa sangat tidak adil bagi rakyat Indonesia sendiri.
Kalau kita berkaca pada UUD 45 pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Masalahnya, kualitas pendidikan yang difasilitasi ini terlalu minim, sehingga standar yang diberikan kepada anak-anak bangsa belum bisa membuatnya tumbuh sebagai sosok generasi cemerlang di kandang nasional bahkan internasional. Barangkali pemerintah sudah berusaha memberi perhatian, tetapi sayangnya tidak serius. Ini terlihat dari minimnya alokasi dana APBN untuk pendidikan, yang jauh berbeda dengan alokasi untuk pembangunan fisik. Padahal pendidikan ini adalah aset penting bagi bangsa ini.
Pendidikan adalah hak setiap warganegara. Namun Selama ini intervensi pemerintah di bidang pendidikan berupa dana BOS dan KIP bagi keluarga miskin hanya menjadi bantalan ekonomi keluarga yang tidak menghilangkan akar masalah kemiskinan dan ketimpangan Pendidikan. Faktor ekonomi dan mencari nafkah merupakan bukti pendidikan sebagai komoditas mahal yang tidak bisa diakses oleh seluruh rakyat.
Untuk menutupi kegagalan intervensi ala sistem kapitalisme, pemerintahan Prabowo menggagas Sekolah Rakyat untuk anak orang miskin (kurang mampu) dan Sekolah Garuda Unggul untuk anak orang kaya (mampu) sebagai jalan tengah yang bersifat akomodatif. Program-program kebijakan ini akan dinarasikan rezim sebagai upaya untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejatinya program tersebut hanyalah program populis yang tidak menyelesaikan akar masalah, sekedar tambal sulam dalam sistem kapitalisme.
Islam memandang bahwa Pendidikan adalah hak dasar anak bahkan hak-hak syar’i warga negara sebagaimana kesehatan dan keamanan. Negara secara langsung bertanggungjawab memenuhi seluruh kebutuhan dasar publik di mana negara sebagai penyelenggara sekaligus memenuhi pembiayaan dari Baitul Maal. Tidak ada dikotomi akses pendidikan bagi anak orang kurang mampu dan anak orang kaya baik di kota maupun di daerah pinggiran yang jauh dari pusat kota.
Dalam Islam, pendidikan bukan untuk menyelesaikan masalah ekonomi negara. Sistem ekonomi Islam justru diterapkan sebagai supra struktur dan menyokong sistem pendidikan. Pendidikan adalah hak syar’i warga negara untuk mencetak generasi subyek peradaban.
Pendidikan Islam diselenggarakan untuk mencetak generasi bersyakhshiyah Islam yang menguasai ilmu terapan serta dipersiapkan untuk mengagungkan peradaban Islam dan siap berdakwah dan berjihad ke seluruh penjuru dunia. Pendidikan Islam justru akan menjadi mercusuar dunia, kiblat masyarakat internasional. Generasi Muslim akan hadir sebagai penjaga dan pembentuk peradaban Islam yang mulia. Wallahu'alam bi shawab.

No comments:
Post a Comment