Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penambangan Nikel Di Raja Ampat, Pengelolaan SDA Harus Sesuai Syariat

Tuesday, June 17, 2025 | Tuesday, June 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T07:17:24Z
Penambangan Nikel Di Raja Ampat, Pengelolaan SDA Harus Sesuai Syariat


Oleh: Khaizuran


Raja ampat, sebuah Kabupaten yang berada di provinsi Papua barat daya Indonesia. Terkenal dengan surga petualangan dunia yang begitu eksotis. Pemandangannya yang menyegarkan ,mata, lautnya yang menjadi tempat hidup sejuta mahluk laut yang ada di dalamnya.

Nahasnya di sebelah pemandangan nan indah itu, terdapat aktivitas tambang di Pulau Gag, dan pastinya jika dibiarkan akan berdampak pada ekosistem raja ampat. Bahkan menuai kritik dari masyarakat sipil, sebab selain berpotensi mencemari lingkungan juga berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Seperti diungkapkan oleh Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur. Herdiansyah Hamzah, menurut beliau Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Yang mana pada pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis. (metrotv.com)

Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat, akibat aktivitas pertambangan Nikel. Di wilayah indah itu terdapat empat perusahan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH. Empat perusahan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa. (tirto.id)

Seecara data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat terdapat 380 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dengan total luas 983.300,48 hektar diberbagai wilayah Indonesia. Tak bisa dipungkiri bahwa jor-joran investasi pertambangan nikel adalah bagian dari program berkelanjutan hilirisasi nikel dari kepemimpinan sebelummnya.

/Ekspolitasi SDA niscaya dalam sistem kapitalisme/

Tak bisa dipungkiri lagi bahwa investasi menjadi primadona yang senantiasa menggoda para pemangku kebijakan. Investasi dijadikan dalih bagi rezim sebagai solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Padahal sejatinya investasi ini hanya memberikan keuntungan bagi korporat dan penguasa bukan masyarakat dan bumi.

Sumber daya alam yang sejatinya kepemilikan umum seluruh ummat kini telah dikuasai oleh korporasi melalui perpanjangan tangan pemerintah karena dalih investasi. Apatah lagi ketika undang-undang omnibus law telah disahkan tidak dapat dibayangkan lagi investasi akan dibuka seluas-luasnya. Sebab dalam sistem kapitalisme tidak ada batasan yang jelas tekait konsep kepemilikan, justru sistem demokrasi mengadopsi konsep kebebasan kepelikan. Alhasil siapa saja termasuk korporasi mudah mengintervensi.

Inilah bentuk nyata kerusakan dalam sistem kapitalisme-demokrasi. Kebebasan kepemilikan yang menjadi ruh dalam sistem ini telah membuka peluang sebesar-besarnya untuk kepentingan para oligarki. Mengubah undang-undang dengan mudah untuk kepentingan penguasa dan pengusaha adalah ciri khas dalam sistem ini.

Meski nyatanya banyak aktivitas pertambangan yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat tetapi izin pertambangan selalu diberikan. Hal ini karena paradigma cacat sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan telah menghasilkan pemimpin-pemimpin yang hanya melihat materi sebagai ukuran tanpa melihat sisi lain yang membawa dampak buruk bagi masyarakat.  

Ditambah para korporasi yang hanya melihat dari sisi keuntungan mereka pribadi tetapi miskin visi dalam memperhatikan lingkungan. Mengadakan petemuan tingkat regional dan internasional dengan dalih membicarakan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim nyatanya hanya sifat hipokrit yang mereka tunjukan, sebab merekalah sejatinya biang bagi kerusakan lingkungan.

/Pengelolaan SDA benar dalam sistem Islam/

Berbeda dengan negara berbasis sistem sekuler-kapitalis, negara Islam (Khilafah) adalah sistem yang menjadikan aturan Allah sebagai aturan dalam mengatur kehidupan. Sehingga segala sesuatu harus berdasarkan syariat Islam. Begitupun dengan penyusunan undang-undang dan pelegalisasiannya wajib berdasarkan hukum sy’ara, sehingga hukum tidak boleh diubah berdasarkan kepentingan segelintir orang tetapi wajib berdasarkan sumber hukum syara.

Dalam negara Islam, sumber daya alam adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, dan SDA negara tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun karena hukum nya haram dalam Islam. 

Rasulullah Saw. bersabda: “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Selain itu menjaga lingkungan adalah hal yang wajib sebagai anugerah yang diamanahkan Allah Swt ditangan umat manusia dan harus dirawat dan dilindungi bukan dieksploitasi, dilukai dan dihancurkan.  Allah Swt berfirman:

 “Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau?” Allah berfirman “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. Al-Baqarah: 30)

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada oarang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf 7:56)

Begitu juga dengan paradigma negara dalam membangun perindustrian seperiti disampaikan oleh Prof. Fahmi Amhar bahwa “paradigma negara dalam Islam adalah untuk melindungi dan memelihara jiwa, akal, agama, nasab, harta, kemuliaan, keamanan, dan negara. Kerena itu seluruh politik perindustrian akan disinergikan untuk mewujudkan apa yang disebut maqashidus syariah. Sehingga perindustrian dikembangkan agar ekonomi berputar dan menjaga maqashidus syariah.

Selain itu ajaran Islam juga memberikan pemecahan permasalahan dengan mempertimbangkan aspek nilai spiritual, kemanusiaan, moral, dan materi. Ajaran Islam mengatur nila-nilai ini dengan cara yang selaras dalam mewujudkan seluruh nilai-nilai tersebut. 

Oleh karena itu, nilai material tidak diprioritaskan  di atas niali-nilai lain melainkan semuanya terkordinasi dengan baik. Kemajuan materi dan pertumbuhan yang diperoleh dengan mengorbankan alam, tidak akan pernah bisa menjadi kriteria yang tepat untuk masyarakat adil yang benar. 

Sudah seharusnya ummat Islam kembali kepada ideologi Islam sebagi jalan hidupnya,menjadikan nya sebagai solusi atas segala persoalan yang terjadi termasuk masalah kerusakan manusia dan lingkungan, sebab berharap pada sistem selain nya adalah semu. Wallahu’alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update