Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengurai Benang Kusut Pengangguran Massal Di Tanah Air

Wednesday, June 11, 2025 | Wednesday, June 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T01:53:17Z


Oleh: Cahaya Chems (Pegiat Literasi)


Sungguh nasib lulusan para sarjana usai lulus dari universitas tampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab gelar sarjana belum bisa menjamin untuk langsung mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan. Itu terlihat dari banyaknya jumlah lulusan sarjana yang dapat hasilkan. Yang tidak dapat mengakses pekerjaan sesuai passion atau bekerja, tetapi tidak sesuai jurusan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 sampai bulan Juni, jumlah lulusan yang dihasilkan dari perguruan tinggi negeri ada 12 Juta Jiwa. Dimana mereka yang telah mampu menyelesaikan S1 merupakan 4,39 persen dari total populasi.


Dari data ini kemudian berdasarkan studi angka pengangguran ternyata berkorelasi dengan meningkatnya jumlah pengangguran dan partisipasi yang rendah terhadap angkatan kerja yang terserap. Hal ini pun juga diperparah oleh banyaknya pekerja yang terkena PHK. Kini, ditahun ini berdasarkan data, media tempo mencatat bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuliskan korban PHK di awal tahun 2025 saja ada 18 ribu pekerja. Bahkan lebih dari itu menurut Iqbal, sebenarnya berdasarkan data di lapangan para pekerja yang dirumahkan jumlah angkanya jauh lebih besar yakni ada 60 ribu pekerja yang terimbas PHK dibandingkan dengan data dari Kemnaker (Tempo, 05-04-2025).


Yah, isu pengangguran kini telah menjadi isu nasional yang menjadi momok serius terus menghantui masyarakat. Bahkan terbaru di tanah air, rupanya jumlah penduduk miskin makin meningkat. Dan telah menyentuh angka 194,4 Juta jiwa berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (tirto.id, 09-06-2025).


Ironis! jumlah penduduk RI saat ini tercatat ada 284,4 Juta jiwa, lebih dari separuhnya berada dalam kategori miskin. Pun sudah pasti status masyarakat tersebut diikuti dengan problem pengangguran. Alias masyarakat dalam keadaan tidak memperoleh pekerjaan.


Menilik Benang Kusut Pengangguran 


Persoalan menumpuknya jumlah lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang tidak tercover harus dipahami, rupanya hal tersebut tidak ditunjang dengan tersedianya akses lapangan pekerjaan yang sesuai dengan passion para lulusan yang akan menyerap tenaga kerja. Hal itu terlihat dari banyaknya para lulusan yang bekerja sebagai ojol, sales, penjaga toko, sampai bekerja di warung makan. Itu semua termasuk jenis pekerjaan serabutan yang tidak sesuai dengan jurusan yang ditempuh sewaktu kuliah. 


Problem tersebut telah menjadi persoalan yang menunjukkan para lulusan tidak mendapatkan pekerjaan yang layak. Karena itu problem mendasar tidak tersedianya lapangan pekerjaan tersebut belum mampu diselesaikan oleh negara. Ini telah menciptakan kesenjangan orang yang bekerja dan yang tidak bekerja begitu nyata terlihat. Ketimpangan pekerja tersebut menjadi momok yang masih membayangi para lulusan kedepannya. 


Menurut Okky Madasari seorang Sastrawan dan Sosiolog Indonesia ia menyebut bahwa penyebab persoalan pengangguran ditanah air, itu terjadi sebab institusi ekonomi tidak dibangun dengan prinsip keadilan dan institusi demokrasi juga digerogoti. Prinsip ekonomi yang ada nyatanya justru tidak berpihak kepada rakyat. Misalnya pengesahan undang-undang Omnibus Law adalah salah satu contohnya. Undang-undang ini nyatanya berpihak kepada pengusaha. Mengubah orang memutus hubungan kerja. Lebih lanjut menurut beliau sejak awal kebijakan tersebut tidak diarahkan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Omnibus Law tidak ditujukan untuk meningkatkan lapangan kerja tetapi untuk memenuhi kebutuhan elite (pengusaha).


Karena itu apa yang terlihat hari ini hanyalah efek domino dari kesalahan kebijakan oleh penguasa yang sudah terlihat sejak sepuluh tahun terakhir. Apalagi semenjak diketuknya palu pengesahan undang-undang omnibus law, petaka justru membawa masalah baru. Bukannya lapangan pekerjaan yang dijanjikan akan bertambah, malah kian menambah angka pengangguran, bertambahnya gelombang PHK justru terjadi secara masif. Nyatanya undang-undang omnibus law itu dibangun dengan prinsip ekonomi ketidakadilan. Undang-undang ini justru lebih berpihak kepada para elit kapitalis (baca: oligarki). Alhasil masyarakat terminggirkan, tidak diakomodir kepentingan mereka. Mau mencari pekerjaan baru pun, juga merupakan perkara sulit diperoleh. Alhasil pengangguran massal menjadi tidak terelakkan.


Akar Persoalan 


Maka tidak terjaminnya akses lapangan pekerjaan yang itu seharusnya, diberikan oleh negara dalam melayani masyarakat. Pada hakikatnya negeri ini mengadopsi cara pandang ideologi kapitalisme-sekularisme dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan. Ideologi ini lahir dalam rahim yang memisahkan agama mengatur kehidupan umum. Termasuk pada ranah pengaturan ekonomi. Sistem ekonomi kapitalistik yang diterapkan dinegeri ini telah menyumbangkan angka pengangguran dan kemiskinan yang parah. Karenanya sistem rusak ini benar-benar tidak memiliki komitmen menyelesaikan persoalan. Sebab negara hanya menjadi pemberi regulasi bukan sebagai pionir.


Negara dalam hal ini seharusnya menjadi pelaku utama menciptakan lapangan pekerjaan. Namun kini dilimpahkan kepada swasta. Karena itu industri atau perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan diambil alih oleh mereka. Alhasil perusahaan menerapkan kebijakan sesuai kepentingannya. Sudah tentu itu akan membuat kebijakan yang akan menguntungkan perusahaan. Perusahaan akan membuat kriteria sesuai yang dikehendaki. Karenanya tidak semua masyarakat bisa tercover untuk bekerja. Persoalan ini makin diperparah setiap tahun dengan jumlah lulusan yang terus membengkak sementara jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan amat terbatas.


 Mengurai Tuntas Pengangguran 


Sesungguhnya carut marut persoalan susahnya mendapatkan pekerjaan tidak akan pernah tuntas terselesaikan. Sebab paradigma yang dibangun dalam sistem ekonomi kapitalisme gagal mengurusi umat dengan tidak menjamin umat. Karena itu solusi tuntas mengatasi persoalan tersebut harus menengok cara Islam menyelesaikan persoalan ini. Ini karena Islam bukan hanya sekedar agama, tetapi juga sistem yang memiliki seperangkat aturan dalam mengatur kehidupan termasuk mengatur masalah umat terkait pekerjaan mereka. 


Adapun cara Islam menyelesaikan persoalan pengangguran, pertama; Islam akan mewajibkan kepada Individu sebagai penanggung nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dengan begitu tidak ada para ayah yang bermalas-malasan untuk bekerja sebab terkena kewajiban yang harus penuhi. Jika melalaikan amanah maka itu merupakan perkara dosa. Sebab wajibnya bekerja para lelaki dewasa maka negara telah menyiapkan lembaga dan balai pelatihan untuk warga negara mengembangkan skil dan keterampilan mereka sebagai bekal yang akan dipakai untuk bekerja. Sehingga tidak ada warga negara yang tidak memiliki keterampilan dan skil bekerja. Semua warga negara memiliki keterampilan masing-masing.

 

Kedua negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Dimana sistem ekonomi ini akan mengatur sistem kepemilikan dan distribusi ekonomi secara merata ditengah-tengah masyarakat. Dalam hal pengaturan sistem kepemilikan maka Islam membaginya dalam hal kepemilikan individu, kepemilikan umum, serta kepemilikan negara. Pada ranah kepemilikan individu seseorang boleh memperoleh kekayaan atau sumber pemasukan dengan cara yang diperbolehkan oleh syari'at misalnya bekerja, menawarkan jasa, membuka usaha, dan sebagainya. Pada ranah kepemilikan umum maka negara akan mengolah sumber-sumber kekayaan umum seperti sumber daya alam (misalnya tambang emas, batu bara, minyak bumi, hasil laut, hasil hutan, hasil pertanian, dsb) dengan mendirikan industri-industri terkait yang dibutuhkan oleh negara.


Sehingga dari sini akan menyerap tenaga kerja yang besar dan masyarakat terfasilitasi dan dapat bekerja pada ranah yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga tidak ada lagi warga negara yang menganggur karena tidak memiliki pekerjaan. Berikutnya hasil dari pengolahan industri tersebut akan dikembalikan kepada kemaslahatan dan kesejahteraan umat dalam bentuk fasilitas dan pelayanan umum. Misalnya pendirian gedung sekolah, laboratorium, gedung-gedung riset, jembatan dan jalur transportasi, dan lain sebagainya.


Kemudian pada ranah kepemilikan negara. Dalam hal ini berupa pemasukan negara selain dari kepemilikan individu dan kepemilikan umum. Itu diperoleh dari fai, ghanimah, faras, khumus, harta anak yatim, pos zakat, dan sebagainya. Dimana semua ini dikelolah dengan baik melalui lembaga Baitul Mal. Pada pos inilah segela bentuk pemenuhan kebutuhan umat akan dipenuhi dan disalurkan pada hal-hal seperti pembayaran gaji pegawai, pejabat negara, biaya pertahanan dan keamanan, serta pembiayaan lainnya yang wajib dikeluarkan oleh negara.


Demikianlah cara Islam bagaimana menuntaskan persoalan pengangguran dan mencegah kemiskinan. Hal ini bisa di jadikan rujukan oleh negeri ini untuk keluar dari problem ketimpangan ekonomi dengan merujuk pada sistem ekonomi Islam yakni dengan menerapkan Islam secara Kaffah. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update