Oleh Tiktik Siti Mukarromah
Pegiat Literasi
Pada tanggal 6 Juni 2025, kanal Saudi Press Agency (SPA) merilis laporan mengejutkan bahwa aparat keamanan Arab Saudi menangkap 49 orang karena telah membawa 197 jemaah haji ilegal ke Makkah. Di antara mereka yang ilegal terdapat 31 warga asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan, salah satu dari mereka membawa rombongan yang terdiri dari 24 WNI dan 23 wisatawan dengan menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Selain itu, terdapat 119 ekspatriat yang ditangkap karena kecurangannya mencoba masuk ke Mekkah melalui jalur gurun. Para pelanggar ini diancam denda yang sangat besar nominalnya hingga Rp 425 juta, hukuman penjara, deportasi, dan pelarangan masuk ke Saudi selama 10 tahun. (beritasatu.com, 07/06/2025)
Disisi lain, meskipun dari sisi hukum positif tindakan aparat Saudi ini dianggap wajar dalam menjaga ketertiban pelaksanaan haji, fenomena ini jelas menyimpan persoalan struktural yang jauh lebih dalam. Mengapa ada begitu banyak orang, termasuk WNI yang rela mempertaruhkan keselamatan dan martabat mereka demi menjalankan ibadah haji secara tidak resmi?
Niat Suci yang Terhambat oleh Sistem Kapitalistik
Realitas ini menunjukkan bahwa keinginan berhaji adalah ekspresi dari kerinduan ruhiyah umat Islam terhadap Allah SWT. Haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi pemenuhan dari adanya rukun Islam yang ke-5. Sayangnya, niat suci ini kerap berbenturan dengan sistem yang mahal, rumit, diskriminatif dan penuh birokrasi. Biaya haji yang terus meningkat tiap tahunnya, antrian panjang hingga puluhan tahun, serta sistem kuota yang tak manusiawi menjadi penghalang terbesar dalam pelaksanaannya.
Dalam perspektif Islam, ini adalah hasil dari sistem kapitalisme global yang menjadikan ibadah sebagai komoditas. Sistem ini hanya berpihak kepada yang mempunyai modal. Yang kaya bisa berhaji berkali-kali, sementara yang terbatas dana dipaksa harus menunggu puluhan tahun atau bahkan nekat menempuh jalur ilegal. Hal ini sejalan dengan kritik tajam yang disampaikan dalam Mafahim Hizbiyah karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, bahwa “kapitalisme tidak pernah melihat manusia sebagai ruh dan akal, tetapi hanya sebagai alat produksi dan konsumsi.”
Di sisi lain, sistem kuota haji yang diterapkan saat ini adalah bagian dari warisan nation-state modern yang berbasis nasionalisme. Padahal, Islam sendiri tidak pernah membatasi umat dalam urusan ibadah berdasarkan sekat negara-bangsa. Sistem kuota adalah produk sistem politik internasional yang tunduk pada logika nation-state, bukan pada ukhuwah Islamiyah. Dalam kitab Nidzam al-Islam karangan syekh Taqiyyudin Annabhani dijelaskan bahwa umat Islam adalah satu umat (ummatan wahidatan) dan pemimpin mereka adalah satu pemimpin (khalifah) yang mengurusi seluruh urusan umat, termasuk ibadah. Ketika umat terpecah-pecah menjadi negara-negara kecil, kekuatan mereka pun melemah, termasuk dalam mengelola ibadah haji. Allah Swt berfirman dalam al-Quran:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana" (QS Ali Imran: 97)
Jika ditafsirkan, ayat ini menegaskan kepada kita bahwa syarat haji hanyalah istitha’ah (kemampuan fisik dan finansial). Tidak disebutkan kewajiban visa, kuota, atau syarat administrasi lainnya. Maka itu, segala bentuk penghalang administratif adalah bentuk kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Bertentangan sekali dengan pernyataan dalam kitab Nidzamul Islam bahwa negara dalam Islam bukan hanya bertugas menjaga keamanan dan menjalankan hukum pidana, tetapi juga bertanggung jawab mengatur seluruh urusan umat, termasuk memfasilitasi ibadah. Negara Islam adalah pelayan umat, bukan pedagang jasa keagamaan.
Faktanya, umat Islam terpaksa berhaji secara ilegal adalah cermin nyata kegagalan sistem buruk yang saat ini eksis dalam mengatur urusan agama. Sebutlah sekularisme, sistem inilah yang dengan kejahatan aturannya telah memisahkan agama dari kehidupan publik. Haji yang seharusnya difasilitasi sebagai kewajiban agama, justru menjadi lahan bisnis, penuh mafia, dan menyengsarakan umat Islam di dunia.
Sudah saatnya umat Islam membuka mata. Pelayanan haji yang murah, mudah, dan penuh berkah tidak akan pernah terwujud dalam sistem yang bukan Islam pemegang kekuasaan tertinggi dalam menghukumi berbagai hal. Harapan itu hanya bisa diraih dengan diterapkannya syariah Islam secara kaffah.
Oleh karena itu, hanya dalam sistem Islam lah negara tidak akan mengomersialkan haji. Sebaliknya, negara akan menggunakan dana dari baitul mal untuk menyediakan transportasi, akomodasi, pelayanan kesehatan, dan pembimbing ibadah secara gratis atau sangat murah, tanpa diskriminasi wilayah atau kewarganegaraan.
Jika sistem Islam diterapkan, maka pelayanan haji akan dibina sejak awal. Setiap calon haji akan mendapatkan pendidikan syar’i dan bimbingan ruhiyah di masjid-masjid dan halaqah. Para amil haji tidak sekadar birokrat, tetapi menjadi pelayan sejati umat. Semua pelayanan disediakan bukan demi keuntungan ekonomi, melainkan demi ridha Allah.
Berhaji adalah hak setiap Muslim di seluruh penjuru dunia. Sistem Islam menjamin hak ini tanpa diskriminasi dan tanpa komersialisasi. Satu-satunya solusi untuk menyelesaikan polemik haji ilegal dan ketimpangan pelayanan ibadah adalah dengan mencampakkan sistem sekuler kapitalis dan menegakkan sistem Islam secara global dan total. Sudah saatnya umat bangun dan sadar dari tipu daya sistem pemerintahan yang ada. Tidak hanya marah dan mengeluh, tapi juga menyadari akar persoalan dan bergerak menuju solusi Islam. Karena hanya Islam yang mampu mewujudkan janji Allah subhanahu wata’ala.
Wallahu a’lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment