Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Online Kian Marak, Butuh Solusi Tepat

Sunday, May 04, 2025 | Sunday, May 04, 2025 WIB

 


Oleh: Susiyanti, S.E

(Freelance Writer)


Permasalah judi bukan hal yang baru lagi di masyarakat. Bahkan dari dulu sudah ada, tapi bedanya dulu judi hanya dilakukan secara offline saja, tapi sekarang karena adanya perkembangan teknologi judi juga dapat dilakukan secara online. Bahkan saat ini judi online kian marak, baik di negara maju maupun di negara berkembang.


Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024 (Cnnindonesia, 21-11-2024). 


Pun berdasarkan data terbaru yang diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun (Viva, 27-04-2025).

 

Masalah judi online tentu banyak yang melatarbelakanginya. Adapun di antaranya, faktor desakan ekonomi yang kian menghimpit di tengah kehidupan ekonomi yang kian hari harga-harga semakin meroket. Bukan hanya itu ditambah lagi susahnya mencari pekerjaan. Akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang dengan jalan judi online. Tanpa harus kerja keras membanting tulang akan mendapatkan uang yang banyak jika menang. Mirisnya ternyata bukan hanya orang tua yang melakukan judi online, tapi semua kalangan. Tak heran judi online pun kian meningkat. 


Inilah gambaran kehidupan hari ini, ketimpangan ekonomi akibat diterapkannya sistem kapitalisme yang menciptakan orang yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Apalagi kemiskinan ekstrem berdampak pada masyarakat tidak memiliki rumah layak huni. Pun harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan Akibatnya banyak yang tinggal di tempat hunian yang tidak layak dan mengancam jiwa.


Prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan pada sistem ekonomi kapitalisme, dunia makin timpang dari sisi ekonomi. Kini, makin banyak kekayaan satu orang yang bisa melampaui pendapatan domestik bruto suatu negara yang dihuni puluhan juta orang. Buktinya, kekayaan Jeff Bezos mencapai US$203,6 miliar, melampaui PDB Maroko yang sebesar US$149,62 miliar padahal populasi negara di Afrika Utara ini mencapai 276.302.264 jiwa.


Selain itu, gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi dan sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Jalan pintas dan instan tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol di tengah kesempitan rakyat dalam meraih kecukupan hidup. 


Apalagi untuk memberantas judi online, nampaknya menjadi sesuatu yang sulit karena tak sedikit oknum aparat ikut terlibat di dalamnya. Ini jelas berbahaya karena akan semakin banyak dan meluas, ibarat jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. 


Tidak hanya itu, judi online mulai merambah sampai level anak-anak usia sekolah. Lalu bagaimana pelajar akan belajar dengan serius kalau sudah terpapar, bahkan kecanduan judi online? Jika hal ini makin marak, masa depan negeri ini akan suram, karena generasi yang rusak.


Untuk itu seharusnya ada upaya pencegahan yang terbaik yang merupakan penegakan hukum yang bisa berfungsi sebagai pencegah dan menghapuskan dosa. Tapi sayang hukum saat ini, tidak memiliki konsep yang demikian. Padahal seyogianya ada kebijakan yang kuat yang serius dari pejabat berwenang dalam rangka membabat permasalahan judi online. 


Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, Islam memandang judi merupakan sesuatu yang jelas keharamannya. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. 


Apapun bentuknya, baik offline maupun online judi, merupakan perkara haram. Sehingga langkah yang akan ditempuh sistem islam adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) dengan tegas. 


Adapun langkah yang dapat meminimalisasi bahkan membabat tuntas permasalahn judi, di antaranya: Pertama, adanya edukasi pada individu, keluarga, masyarakat dan Negara, yaitu dengan cara menanamkan keimanan yang kokoh pada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan, senantiasa merasa diawasi Allah Swt. Sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol. 


Kedua, penerapan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (Sumber Daya Alam) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan. Dengan diterapkan mekanisme ini, negara akan mampu menjadikan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Pun memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.


Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.


Keempat, menegakkan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.


Dengan demikian, sulit meminimalisasi bahkan membabat tuntas masalah judi baik online maupun offline, jika sistem yang ada saat ini memberi banyak celah terjadinya hal itu. Dari itu, tidakkah umat ini merindukan sistem yang baik yang bersumber dari pencipta? Karena sungguh Allah yang menciptakan manusia, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update