Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ironi Pajak Bumi di Negeri Gemah Ripah Loh Jinawi

Sunday, May 11, 2025 | Sunday, May 11, 2025 WIB Last Updated 2025-05-11T12:37:27Z
Ironi Pajak Bumi di Negeri Gemah Ripah Loh Jinawi

By Surty


Saat ini pemerintah desa sedang disibukan oleh pengecekan dan pengelompokan data surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2025.

Salah satunya Desa Selanegara Kecamatan Sumpiuh. Kepala Desa Selanegara Imam Susanto mengatakan pagu PBB tahun anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp 236 juta dengan 5.176 wajib pajak.

"Realisasi PBB untuk lunas seratus persen sesuai dengan pagu itu sulit," ujar Imam di Pendopo Kantor Desa Selanegara, Selasa (15/4/2025).


Terdapat beberapa kendala yang berimbas pada tercapainya realisasi PBB kerap tidak sampai seratus persen. Diantaranya perantau dengan alamat tidak diketahui masih memiliki objek pajak. Juga, wajib pajak terdapat SPPT ganda. Hal tersebut berpengaruh pada realisasi capaian PBB.

Walaupun capaian realisasi belum sampai seratus persen, tapi kami setiap tahunnya bisa memperoleh PBB hingga kisaran 95 persen," sambung Imam.

Wajib pajak menunggak PBB juga dapat disebabkan oleh faktor ekonomi. Biasanya wajib pajak mengatakan belum memiliki uang untuk membayar. (RadarBanyumas.co.id)


Bagi masyarakat umum, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang sering didengar dalam kehidupan sehari-hari khususnya PBB atas rumah tempat tinggal, tempat usaha, area persawahan atau sejenisnya. Pungutan rutin setiap tahun yang harus dibayar oleh wajib pajak. 


Sejarah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu elemen penerimaan perpajakan di Indonesia.  Awal mula kelahiran PBB adalah sistem pajak sewa tanah yang diterapkan pemerintah kolonial kepada masyarakat pada zaman kependudukan Inggris. Sesuai namanya, sasaran pemungutan pajak atau yang biasa disebut dengan objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. 


Sejak tahun 2014, pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan sepenuhnya beralih  dari pemerintah pusat, dalam hal ini diwakilkan Direkorat Jenderal Pajak (DJP), kepada pemerintah kabupaten/kota.


Kini PBB yang dikelola DJP merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang tersebar di enam sektor antara lain   Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral dan Sektor lainnya.


Namun, tidak semua tanah dan bangunan di muka bumi ini dikenakan PBB. Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai berikut dikecualikan dari PBB:


1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.

3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani hak.

4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik

5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan Menteri keuangan.


Paradoks PBB di Indonesia


Begitulah kebijakan pemerintah di sistem kapitalisme. Pemerintah hanya mengandalkan pemasukan dari penerimaan pajak atau dijadikan sebagai pemasukan permanen negara. Pajak digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan infrastruktur, belanja negara, dan pembayaran utang. Redistribusi kekayaan sering kali hanya menjadi efek sampingan, bukan tujuan utama.

 Di sini, lagi lagi rakyat yang dibuat susah. Karna banyaknya pungutan atau pajak yang diberlakukan di negeri ini. Ada pajak bumi dan bangunan(PBB), Pajak pertambahan nilai(PPn), pajak penghasilan(PPh), pajak kendaraan bermotor, dan berbagai jenis pajak yang lainnya.

Jika kita perhatikan, semua lini kehidupan masyarakat dipungut pajak. Jadi, satu orang bisa terkena lebih dari 10 jenis pajak. Misalnya, pajak rumah, sepeda motor, mobil, modal usaha, keuntungan, transaksinya, saat makan di restoran, gajinya, sembako yang dibeli di supermaket, dan seterusnya. Di sini, rakyat semakin tercekik di tengah ekonomi yang semakin sulit. Dan pemerintah seolah tidak peduli dengan kesulitan yang rakyat hadapi.


Pajak dalam Pandangan Islam


Dalam islam pajak hukumnya haram, karena termasuk kedzoliman. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengancam pemungut pajak di Neraka. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Pemungut pajak tidak akan masuk Surga.” (Shahih: HR. Abu Dawud no. 2937, Ahmad no. 17333, dan Al-Hakim no. 1469)


Pajak termasuk kezhaliman karena mengambil hak seorang Muslim dengan cara batil. Juga pajak yang pungut melampaui batas hampir pada semua lini kehidupan warga. Allah juga berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29)


Dalam ayat ini, Allah melarang memakan harta dengan cara batil dan memaksa, dan pajak masuk dalam ayat ini karena ia diterapkan dengan cara yang batil dan tanpa kerelaan korban.


Dalam kondisi tertentu, pajak bisa berubah menjadi boleh bahkan bisa wajib, yaitu ketika kas negara benar-benar habis dan tidak ada lagi sumber dana lain baik dari zakat, hasil ekspor, dan sejenisnya, maka saat itu diperbolehkan dengan syarat yang dipungut adalah orang kaya dan pendistribuannya benar-benar untuk hal-hal yang penting  dan bersifat publik. Untuk kebutuhan darurat seperti jihad, pembangunan infrastruktur esensial, atau bantuan kepada fakir miskin. Pajak dalam islam juga bersifat sementara, ketika kebutuhan sudah tercukupi maka pajak akan dihentikan.


Adapun pos pendapatan dalam APBN Negara Islam, terdiri dari 12 kategori: pendapatan dari harta rampasan perang (anfaal, ghaniimah, fai dan khumus); pungutan dari tanah yang berstatus kharaj; pungutan dari non-Muslim yang hidup dalam Negara Islam (jizyah); harta milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyur); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; harta rikaz dan tambang; harta yang tidak ada pemiliknya; harta orang-orang murtad; pajak; dan zakat.


Salah satu potensi pendapatan yang besar ketika Negara Islam tegak di negara-negara Muslim adalah penerimaan dari sektor harta milik umum. Misal di indonesia, yang banyak terdapat sumber kekayaan alam antara lain berupa minyak mentah, gas, batubara, nikel, emas, tembaga dan alumunium. Ada Hutan juga yang dikategorikan sebagai harta milik umum. Hasilnya dapat dimanfaatkan langsung oleh publik. Dan juga laut dengan berbagai macam hasil ikannya. Semua bisa dimanfaatkan untuk umum. Meski demikian, Negara dapat melakukan proteksi pada kawasan tertentu untuk menjamin kelangsungan pendapatan Negara. Kekayaan ini dikelola oleh Negara untuk kepentingan publik secara langsung.


Kebijakan Islam Membuat Rakyat Sejahtera


Islam adalah agama Rahmatan lil'alamin. Di dalamnya sudah lengkap dengan aturan atau syariat yang membawa pada kebaikan. Terbukti Islam pernah berjaya dan berkuasa selama lebih dari 13 abad. Keadilan dan kesejahteraan dirasakan umat selama sistem islam diterapkan. Tidak ada istilahnya rakyat yang semakin menderita dengan kewajiban pajak, dan selalu dihantui dengan tunggakan pajak, seperti yang dirasakan rakyat saat ini. Karena negara islam menjamin kebutuhan hidup dan kesejahteraan rakyatnya, sehingga tidak ada rakyat yang terdzolimi.


Yakinlah, menerapkan aturan kenegaraan yang menyelisihi syariat tidak akan menyelesaikan masalah, dan justru mendatangkan musibah dan bencana serta berbagai problem masyarakat yang tidak bisa dipecahkan. Saatnya kembali kepada sistem islam. Dengan sistem islam InsyaaAllah kebaikan dan keberkahan pun akan Allah SWT turunkan. Wallahu A'lam Bisshowwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update