Oleh: Inang
(Universitas Muhammadiyah Buton)
Beberapa muslim terkemuka mengeluarkan fatwa keagamaan yang langka terkait Israel. Mereka menyerukan kepada semua Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim untuk melancarkan jihad melawan Israel setelah 17 bulan perang yang menghancurkan terhadap warga Palestina yang tinggal di Jalur Gaza, daerah kantong yang terkepung itu.
Sejumlah ulama muslim terkemuka baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad melawan Israel. Fatwa ini merupakan respons terhadap serangan udara yang terus menerus di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. Dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), fatwa ini didukung oleh lebih dari selusin ulama yang memiliki reputasi tinggi di kalangan umat Islam.
Fatwa tersebut menyerukan kepada semua negara muslim untuk melakukan intervensi militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida dan penghancuran total di Gaza. Dalam pernyataan resmi, IUMS menekankan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina telah melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Selain menyerukan intervensi, fatwa ini juga meminta negara-negara muslim untuk menerapkan boikot terhadap Israel melalui blokade darat, laut, dan udara. Mereka juga mendorong negara-negara Muslim untuk meninjau kembali perjanjian damai yang ada dengan Israel. Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, yang dikenal sebagai salah satu otoritas agama paling dihormati, menegaskan pentingnya respons kolektif umat Islam terhadap situasi di Gaza.
Situasi Kemanusiaan di Gaza
Serangan udara Israel di Gaza telah menyebabkan kerusakan yang meluas dan jatuhnya banyak korban jiwa. Laporan menyebutkan bahwa puluhan bahkan ratusan warga sipil Palestina, termasuk wanita dan anak-anak, telah tewas dalam beberapa hari terakhir. Situasi kemanusiaan di kawasan tersebut semakin memburuk akibat blokade yang diberlakukan Israel, yang menyebabkan kekurangan makanan, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan.
Menurut sebuah laporan dari sumber terpercaya, "serangan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil tetapi juga mengakibatkan trauma mendalam bagi penduduk sipil yang bertahan hidup di tengah kekacauan ini." Hal ini menyoroti betapa mendesaknya kebutuhan akan intervensi internasional untuk membantu rakyat Gaza.
Apabila “sekadar” berupa fatwa, tentu tidak akan berdampak, terlebih fatwa tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Sebenarnya, kekuatan tentara (personel dan senjatanya) ada pada penguasa yang selama ini hanya berbicara tetapi tidak mengirimkan angkatan bersenjata. Selain itu, jihad defensif telah dilaksanakan oleh umat Islam di Palestina yang dipimpin oleh sebuah kelompok bersenjata.
Usaha untuk membebaskan Palestina melalui jihad sebenarnya memerlukan kepemimpinan seorang tokoh di seluruh dunia. Oleh karena itu, menghadirkan jenis kepemimpinan seperti ini seharusnya menjadi fokus utama bagi umat Islam, terutama bagi gerakan dakwah yang peduli untuk membantu Muslim Gaza-Palestina.
Kepemimpinan yang dikenal sebagai khilafah hanya dapat berdiri dengan dukungan mayoritas umat, hasil dari proses penyadaran ideologis yang dilakukan oleh gerakan Islam yang tulus dan benar berjuang demi Islam semata.
Sebab rakyat adalah pemegang sejati otoritas. Merekalah yang akan dapat mendorong penguasa yang ada untuk memenuhi keinginan mereka atau menyerah kepada pihak lain jika penguasa tersebut bertindak berbeda dari apa yang diharapkan umat.
Masalah penegakan khilafah sesungguhnya berkaitan dengan kehidupan dan kematian umat, tidak hanya terbatas pada isu Palestina. Oleh karena itu, adalah kewajiban kita semua untuk berpartisipasi dalam memperjuangkannya. Seruan jihad kepada prajurit muslim berlanjut.

No comments:
Post a Comment