Oleh: Ummu Hanif
(Praktisi Pendidikan)
Gedung balai diklat yang terletak di Kecamatan Gedeg, sementara akan difungsikan sebagai lokasi Sekolah Rakyat (SR). Itu mengingat, pelaksanaan SR ditarget bisa direalisasikan mulai tahun ajaran baru 2025/2026 nanti.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin menuturkan, berdasarkan arahan dari bupati, instansi yang di bawahnya dan BKPSDM ditunjuk untuk mempersiapkan lokasi SR. Dengan penerapan boarding school atau asrama, gedung balai diklat bakal digunakan untuk kegiatan pembelajaran SR sementara waktu. Gedung diklat sendiri adalah aset BKPSDM. Sehingga kami berkoordinasi dan bekerja sama untuk penyiapannya.
Di gedung balai diklat tersebut, nantinya akan disediakan untuk kapasitas terbatas. Karena masih dalam tahap awal, dia menuturkan, kapasitas anak yang mengenyam pendidikan di SR berpotensi bertambah, dengan rencana pembangunan gedung SR. Kali ini disediakan untuk kapasitas 100 anak, Karena ini masih lokasi senentara
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan di mana lokasi pasti untuk gedung SR dan waktu pembangunannya. Dia mengaku, kini masih menanti juknis dari kementerian terkait.
Perlu diketahui, sebelumnya, Pemkab Mojokerto mulai menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung SR. Di lahan seluas sekitar lima hektare, lembaga yang diperuntukkan untuk anak-anak keluarga prasejahtera maupun miskin ekstrem itu bakal dibangun di utara Sungai Brantas.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, sekolah rakyat berbasis boarding school tersebut diharapkan sudah bisa beroperasi pada tahun berjalan. Sehingga, sembari menunggu pembangunan tuntas nantinya, pemda sudah menyiapkan gedung untuk sementara waktu._12 April 2925 dari Radar Mojokerto.
Hal diatas merupakan pelaksanaan dari kebijakan Pemerintah merencanakan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025-2026. Dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/3/2025) di lstana Merdeka Jakarta, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih membahas berbagai aspek penting terkait program ini, termasuk lokasi, kurikulum, sarana-prasarana, serta mekanisme penerimaan siswa.
Sekolah Rakyat akan menyediakan pendidikan gratis berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Pemerintah menargetkan peserta didik berasal dari kategori desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seleksi akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan verifikasi status ekonomi, dilanjutkan dengan tes akademik.
Sekolah Rakyat akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional. Selain mata pelajaran formal, kurikulum juga akan menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, dan keterampilan.
Gus Ipul menekankan, Sekolah Rakyat merupakan sekolah gratis dan seluruh kebutuhan siswa akan dipenuhi dalam pelaksanaannya. Sekolah gratis 100 persen. Seragamnya, bmakan, semua gratis dan ada asramanya untuk tempat tinggal siswa,
Kebijakan yang Tidak Matang
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendirikan berbagai jenis sekolah baru, termasuk sekolah rakyat dan sekolah unggulan garuda. P2G menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena menyimpang dari mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan untuk membentuk satu sistem pendidikan nasional.
"Ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Bukan malah memperbanyak sistem dengan kementerian yang masing-masing bikin sekolah sendiri," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri kepada Tempo pada Jumat, 11 April 2025.
Menurut Iman, saat ini saja sistem pendidikan di Indonesia sudah terlalu kompleks. Selain sekolah umum yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ada madrasah di bawah Kementerian Agama, sekolah unggulan garuda yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), dan kini akan ditambah sekolah rakyat di bawah Kementerian Sosial
Kata beliau bahwa kita sedang menyaksikan upaya sistematis menciptakan banyak sistem pendidikan yang berbeda. Ini bertolak belakang dengan amanat konstitusi dan justru menambah kekacauan tata kelola pendidikan nasional,
Ia menyoroti bagaimana rencana pendirian sekolah rakyat menuai banyak kejanggalan. Awalnya, pemerintah menyebut guru-guru di sekolah ini akan diambil dari ASN dan PPPK yang belum mendapat penempatan.
Belakangan, narasi itu berubah lagi, yakni guru akan direkrut dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar. Tak lama kemudian, Mensos Saifullah Yusuf kembali meralat bahwa guru yang direkrut dan menjadi prioritas adalah ASN dan PPPK, setelah itu opsi keduanya adalah PPG.
"Ini menunjukkan tidak ada konsep yang matang. Bahkan urusan siapa yang akan mengajar saja masih berubah-ubah. Padahal ini menyangkut masa depan anak-anak dan guru," ujar Iman. Belum lagi sistem penggajiannya yang belum dibahas dengan matang sampai hari ini.
Iman juga mengkritik rencana penggajian guru untuk sekolah unggulan yang disebut bisa mencapai Rp 20 juta lebih, jauh melampaui gaji guru honorer di sekolah umum yang banyak di antaranya hanya digaji ratusan ribu rupiah.
Ini menciptakan ketimpangan serius. Guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi justru tetap diabaikan, sementara sekolah baru malah akan merekrut guru baru dengan gaji tinggi.
Hidupkan Pendidikan Kolonial
Sementara itu, Koordinator JPPI Ubaid Matraji berpendapat rencana pemerintah membuka sekolah unggulan hanya akan menggali kuburan sistem pendidikan yang sempat hidup di era kolonial. Sekolah tersebut akan menciptakan eksklusivitas antara kelas sosial masyarakat tertentu.
Di era kolonial, sekolah dibedakan berdasarkan kelas sosial masyarakat. Misalnya sekolah khusus anak keturunan penjajah, ningrat, dan pribumi. Dalam pasal 31 UUD 1945 yang menyetarakan hak semua anak Indonesia, tapi mengapa perintah punya ide untuk memberikan layanan yang diskriminatif berdasarkan kasta dan prestasi?.
JPPI mengingatkan sejumlah dampak negatif atas rencana pemerintah tersebut. Dalam skema ini, Sekolah Garuda mendapatkan fasilitas unggulan, sementara Sekolah Rakyat berfungsi sebagai sekolah gratis untuk siswa miskin. Di atas kertas, ini terdengar adil. Namun, jika infrastruktur dan kualitas pengajaran di Sekolah Garuda jauh lebih baik dibanding sekolah regular apalagi sekolah rakyat, kebijakan ini justru memperdalam kesenjangan pendidikan.
Pertama, sekolah unggulan bisa melanggar konstitusi.
Menurut dia, SMA Garuda bisa saja akan bernasib sama dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang pernah diterapkan di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 menyatakan RSBI bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UUD 1945. Sebab, sekolah unggulan biasanya hanya akan dihuni mayoritas anak-anak dari kalangan menengah ke atas.
Kedua, Sekolah Garuda bisa memperlebar ketimpangan kualitas pendidikan. Menurut Ubaid, data PISA 2022 menunjukkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia masih rendah. Salah satu biang keroknya adalah tingginya kesenjangan mutu antar sekolah di berbagai daerah.
Jika ini tidak diatasi segera, maka ketimpangan ini akan menjadi momok dan kutukan mutu pendidikan Indonesia yang hanya jalan di tempat, bahkan ada kecenderungan terjadi penurunan.
Ketiga, melahirkan labelisasi dan stigmatisasi yang negatif di antara siswa. Penamaan sekolah rakyat untuk anak miskin, menurut Ubaid, dapat menciptakan labelisasi dan stigmatisasi negatif terhadap siswa yang belajar di sana.
Mereka pasti dianggap sebagai siswa kelas dua atau tidak sebaik siswa di sekolah unggulan. Stigma ini dinilai dapat mempengaruhi kepercayaan diri dan prestasi akademis siswa, serta persepsi teman sebaya dan masyarakat terhadap mereka.
Stigmatisasi ini akan memperkuat stereotip dan bias yang merugikan, dan semakin memarjinalkan kelompok anak miskin yang sudah rentan dan memperpetuasi siklus diskriminasi.
Tujuan Pendidikan
Semua ini berbeda dengan tujuan pendidikan di dalam sistem Islam. Tujuan pendidikan di dalam Islam bukan semata untuk materi melainkan yang utama adalah membangun kepribadian Islam dan menyiapkan para peserta didik bisa berkontribusi untuk kemaslahatan umat. Semua diajarkan dengan berlandaskan akidah Islam. Seluruh jenjang, mulai dari dasar hingga perguruan tinggi, kurikulumnya berbasis akidah Islam.
Akidah Islam menjadi dasar peserta didik untuk memahami hakikat dari penciptaan, yakni beribadah kepada Allah Swt. Manusia adalah makhluk yang lemah yang membutuhkan aturan Sang Pencipta dalam mengatur kehidupannya. Dengan kemampuan akalnya, manusia akan mencari ilmu untuk menyempurnakan ibadahnya. Inilah hakikat ilmu yang Islam ajarkan, semata untuk menjadikan mereka makin bertakwa.
Ketakwaan yang tinggi akan melahirkan individu-individu yang cemerlang dan memahami bahwa sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk sesamanya. Inilah yang semestinya menjadi motivasi tertinggi mereka dalam menuntut ilmu. Ilmu tidak semata ditujukan untuk mencari pekerjaan, seperti makna ilmu hari ini.
Dalam kitab Dasar-Dasar Pendidikan Negara Khilafah karya Syekh Atha’ bin Khalil, terdapat tiga tujuan pendidikan sekolah di dalam Islam. Pertama, untuk membangun kepribadian Islami, berupa pola pikir dan pola sikap yang islami. Kedua, mendidik anak didik dengan keterampilan dan pengetahuan agar dapat berinteraksi dengan lingkungan yang berupa peralatan, inovasi, serta berbagai bidang terapan seperti industri, pertanian, dan lainnya.
Ketiga, mempersiapkan peserta didik untuk dapat memasuki jenjang perguruan tinggi dengan mempelajari ilmu-ilmu dasar yang diperlukan, baik yang termasuk tsaqafah Islam seperti bahasa Arab, fiqih, tafsir, dan hadis, maupun ilmu sains seperti kedokteran, matematika, fisika, dan kimia. Seluruh sekolah berusaha untuk mewujudkan ketiga tujuan tersebut tanpa membedakan sekolah yang unggul dan sekolah untuk rakyat jelata.
Pemerataan Pendidikan
Islam menjadikan pendidikan sebagai sektor krusial yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Pendidikan bukan komoditas melainkan hak seluruh warga. Negara berperan memastikan seluruh warganya mendapatkan pendidikan berkualitas, bagaimanapun tingkat kecerdasannya dan di daerah mana pun mereka berada. Bahkan orang kafir dzimmi pun mendapatkan hak pendidikan yang sama.
Pendidikan adalah aspek penting dalam mewujudkan generasi cemerlang penerus bangsa dan pembangun peradaban mulia. Negara akan memberikan pelayanan terbaik agar seluruh siswa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengoptimalkan potensinya.
Fasilitas pendidikan yang prima tersedia di seluruh pelosok negeri serta ditunjang dengan anggaran pendidikan yang sangat besar. Kas negara (baitulmal) yang memiliki sumber pemasukan yang melimpah akan sangat mampu menjadi faktor pendukung dalam menyediakan seluruh kebutuhan belajar dan mengajar.
Adapun sumber dana untuk kebutuhan pendidikan diambil dari pos fai dan kharaj serta pos kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Jika pembiayaan dari kedua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apapun dari rakyat. Namun jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, negara akan meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim.
Jika sumbangan tidak juga mencukupi, kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan beralih kepada seluruh kaum muslim. Allah Swt. memberikan hak kepada negara untuk memungut pajak (dharibah) dari kaum muslim. Hanya saja pungutan ini bersifat temporer, jika kebutuhan sektor pendidikan sudah terpenuhi negara akan menghentikan pungutannya.
Selain itu, dharibah hanya berlaku bagi laki-laki muslim yang kaya. Dharibah adalah pemasukan yang bersifat sementara jika baitulmal kosong, bukan pemasukan utama baitulmal. Hal ini tidak seperti pajak dalam sistem kapitalisme yang menjadi pemasukan utama APBN dan juga menyasar seluruh rakyat termasuk warga miskin. Namun demikian, kosongnya baitulmal akan sangat jarang terjadi karena pemasukannya melimpah dan penguasa yang mengelolanya amanah untuk melayani umat.
Negara juga akan menjamin kualitas para guru. Sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam akan melahirkan individu-individu yang bervisi akhirat dan tidak materialistis. Hal ini dapat menjadi jaminan bagi seorang guru dalam aktivitas mengajar dengan sepenuh hati karena motivasi mereka adalah ruhiah. Mereka ingin menjadi sebaik-baik manusia yaitu yang bermanfaat dan mengajarkan ilmu kepada murid-muridnya. Fasilitas yang lengkap akan sangat memudahkan proses belajar dan mengajar sehingga para guru juga mudah mentransfer ilmunya.
Sistem gaji yang memuliakan profesi guru juga menjadi faktor yang cukup signifikan dalam melahirkan guru-guru berkualitas. Dengan gaji yang besar, kehidupan para guru menjadi sejahtera dan mereka bisa lebih fokus dalam mengajar murid-muridnya. Khalifah Umar bin Khaththab ra. misalnya, menggaji guru-guru di Madinah sebanyak 15 dinar setiap bulannya. Jika dikonversikan ke rupiah saat ini berkisar 115 jt an.
Untuk tercapainya keadilan dalam pelaksaanan pendidikan tidak bisa terealisasi jika belum menerapapkan Sistem Pendidikan Islam dalam bingkai Negara yang menerapkan Islam Kaffah.
Walallahu'alam bishawab.

No comments:
Post a Comment