Oleh: Khafifah
(Mahasiswa FDIK UIN Antasari Banjarmasin)
Indonesia berada di peringkat ke-4 dunia dalam kasus pernikahan dini, dengan 25,53 juta perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar untuk menciptakan "Indonesia yang Layak Anak" pada tahun 2030. (detik..com)
Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia dalam kasus pernikahan dini, dengan jumlah perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun mencapai 25,53 juta. Angka ini sangat besar dan menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak-anak pada tahun 2030.
Pernikahan dini dapat memiliki dampak yang sangat besar pada masa depan anak, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesulitan dalam mencapai pendidikan yang lebih tinggi.
Pemerintah seharusnya meningkatkan upaya pencegahan pernikahan dini melalui kebijakan dan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, diharapkan angka pernikahan usia dini dapat ditekan dan gangguan terhadap proses pembangunan sumber daya manusia dapat dikurangi.
Dengan meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan, kita dapat membantu anak-anak dan remaja di Indonesia untuk memiliki masa depan yang lebih cerah dan bahagia. Mari mencegah pernikahan dini untuk memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi dan memiliki masa depan yang lebih baik.

No comments:
Post a Comment