Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencegahan KDRT Tidak Cukup dengan Sosialisasi

Tuesday, April 15, 2025 | Tuesday, April 15, 2025 WIB



Oleh: Seni Rosdiana

(Kontributor Pena Cemerlang)



Kasus kekerasaan dalam rumah tangga saat ini semakin meningkat, KDRT tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik tetapi juga kekerasaan psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Beberapa waktu lalu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kab. Bandung menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan yang dihadiri oleh Aparat Desa ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai KDRT. Menurut Kepala DP2KBP3A kegiatan ini memiliki tujuan utama yaitu untuk mengurangi angka laporan KDRT di Kabupaten Bandung, serta mendorong untuk pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan untuk membantu meminimalisir kasus-kasus KDRT di masyarakat. (BandungRaya.net, 13/01/25). 


Kasus KDRT di Kabupaten Bandung masih menjadi perhatian yang serius. Oleh karena itu sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan cara pencegahannya. Saat ini KDRT tidak hanya terjadi pada perempuan saja, kalangan pria pun mengalaminya. Namun, permasalahan ini sering kali kurang mendapat perhatian.


Solusi pencegahan KDRT yang diberikan oleh DP2KBP3A sebenarnya kurang efektif jika hanya diberikan kepada Aparat Desa, terlebih jika hanya membentuk satgas saja yang hanya menerima pengaduan tanpa ada tindakan lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah utama dari banyaknya kasus KDRT dalam rumah tangga.


Peran Individu, Masyarakat, dan Negara dalam Mencegah KDRT


Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga memang memiliki tantangan tersendiri, terlebih saat ini kita tinggal di negara yang berfokus pada kebebasan individu dibandingkan dengan pendekatan moral atau spiritual yang kuat terhadap individu. Adapun hambatan dalam penyelesaian kasus KDRT yang sulit untuk  ditangani secara optimal yaitu karena lingkungan masyarakat yang memiliki norma, budaya dan tingkat kesadaran yang beraneka ragam. Misalnya anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain sehingga menyebabkan KDRT sering dianggap wajar dan tidak dilaporkan. Kurangnya ketakwaan individu juga menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian kasus KDRT dalam rumah tangga. Orang yang bertakwa cenderung menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku. Orang yang mempunyai ketakwaan kepada Allah akan menyadari bahwa setiap tindakan yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Serta individu yang bertakwa akan menjaga akhlak dan adab dalam hubungan, ia akan berusaha menjaga ucapan dan tindakan, menahan amarah, dan menghindari perilaku kasar atau menyakitkan, karena itu bertentangan dengan ajaran agama. Selain dari individu, kontrol masyarakat juga sangat diperlukan dalam pencegahan kasus KDRT. Di tengah lingkungan masyarakat harus ada peningkatan kesadaran kepada publik tentang bahayanya, serta diberikan edukasi tentang pelaporan dan respon jika lingkungan sekitar mendengar ada kasus KDRT. Sehingga masyarakat tidak apatis ketika melihat atau mendengar tanda-tandanya, mereka bisa langsung melapor ke aparat setempat seperti RT/RW, kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. Setelah peran individu dan masyarakat, negara juga memiliki tanggungjawab besar dalam mencegah dan menangani kasus KDRT. Negara berperan membantu masyarakat dalam pencegahan KDRT secara sistemik. Selain itu, negara harus memberikan sanksi yang membuat pelakunya jera dan menyadari kesalahannya. 


Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Islam.


Dalam Islam kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilarang dan sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Islam selalu mengajarkan kasih sayang dan penghormatan terhadap pasangan. Hubungan dalam rumah tangga didasarkan pada prinsip sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), warahmah (rahmat). Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut harus dicegah dan ditindak secara hukum. Setiap individu berperan penting untuk mencegah terjadinya KDRT di dalam rumah tangga mereka yaitu dengan cara memperkuat iman dan takwa, karena dalam Islam keimanan dan ketakwaan adalah benteng utama untuk menjaga akhlak agar terhindar dari kekerasan. 


Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata Rasulullah saw. bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya." (HR. At -Tirmizi) 


Selain itu setiap pasangan harus menerapkan hak dan kewajiban suami istri agar tidak ada pihak yang dirugikan serta mencari ilmu dan pemahaman tentang rumah tangga menurut Islam. 


Keterlibatan negara dalam kasus KDRT ini pun tidak kalah penting yaitu dengan menerapkan hukum Islam yang tegas, negara melindungi hak-hak perempuan, laki-laki dan anak-anak dalam lingkungan keluarga. KDRT merupakan suatu bentuk kezaliman maka jika terbukti ada yang melakukan tindakan kekerasan ini akan dikenakan sanksi berupa ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan) lalu negara juga memberikan pendidikan Islami dan pembinaan kepada masyarakat agar menanamkan nilai-nilai kasih sayang serta diberikan bimbingan tentang hak dan kewajiban suami isteri berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam pemerintahan Islam pencegahan KDRT tidak hanya mengandalkan hukum pidana saja, tetapi melalui pendidikan, mediasi, pengawasan masyarakat dan sistem hukum yang tegas sesuai syariat. Islam mengajarkan bahwa rumah tangga dibangun atas dasar kasih sayang, oleh karena itu negara yang berlandaskan sistem Islam akan memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memahami dan menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan berumah tangga.


Wallahu a’lam bish-shawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update