Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literasi
Daya beli masyarakat di berbagai daerah di Indonesia menurun, termasuk DKI Jakarta. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebutkan daya beli masyarakat DKI Jakarta menurun sebesar 25 persen saat Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (antaranews.com, 8 April 2025)
Secara kasat mata, turunnya daya beli masyarakat juga tercermin dari terjadinya deflasi pada awal tahun 2025. Meskipun pemerintah menganggap deflasi sebagai tanda keberhasilan pengendalian harga, namun para ekonom justru menilai bahwa kondisi ini lebih mencerminkan lemahnya konsumsi masyarakat.
Sebab Akibat Daya Beli Masyarakat Turun
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab turunnya daya beli masyarakat. Di antaranya adalah maraknya PHK, naiknya harga-harga, beban utang meningkat dll. Selain itu juga pengaruh dari lesunya ekonomi secara global.
Beratnya himpitan ekonomi membuat masyarakat memutar otak untuk dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak sedikit dari masyarakat yang terpaksa berutang. Salah satunya dengan memanfaatkan paylater (pembayaran nanti) dalam belanjanya. Apalagi belanja saat ini dapat dilakukan secara online, hingga paylater pun dianggap memudahkan.
Namun, pemanfaatan fitur aplikasi paylater dalam beberapa marketplace ternyata banyak juga digunakan untuk memenuhi gaya hidup yang hedon. Di tengah daya beli melemah, demi memenuhi keinginan memiliki barang barang baru, masyarakat rela berutang. Tak heran jika jumlah utang melalui paylater terus berkembang.
Sebagaimana dilansir dari laman kompas. com, 12 April 2025, berdasarkan data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baki debet kredit produk buy now pay later (BNPL) perbankan mencapai Rp21,98 triliun per Februari 2025. Angka itu naik 36,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tumbuh suburnya penggunaan aplikasi paylater juga dipengaruhi oleh budaya masyarakat yang konsumtif. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan setiap keinginan terhadap materi dianggap sebagai kebutuhan.
Meski penggunaan fitur paylater sangat beresiko jika gagal bayar, juga mengandung riba yang merugikan, tapi banyak masyarakat yang tetap memanfaatkannya. Karena yang menjadi standar kebahagiaan dalam sistem ini diukur dengan standar materi. Tidak heran jika paylater makin mendorong arus konsumerisme di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Paylater yang marak saat ini sejatinya berbasis ribawi yang jelas jelas dilarang dalam aturan Islam. Alih-alih menjadi solusi, paylater justru berpotensi menambah beban masalah masyarakat, dan menambah dosa. Selain itu, akan menjauhkan dari keberkahan. Belum tuntas masalah judi online, kini muncul paylater yang dianggap sebagai solusi praktis mengatasi masalah ekonomi.
Aturan Islam Menjamin Kesejahteraan Masyarakat
Islam mengajarkan bahwa tujuan hidup seorang muslim di dunia tidak lain untuk beribadah kepada Allah Ta'ala. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an : "Tidaklah Allah ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada Allah." (QS. Al- dzariat:56)
Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya mengaitkan setiap perbuatannya dengan tujuan hidup tersebut. Maka ia harus berupaya agar semua yang dilakukannya bernilai ibadah, mendapatkan rida Allah dan menjauhkan murka-Nya. Hal ini dapat diraih saat mereka berpegang teguh pada syariat Islam termasuk dalam membelanjakan harta.
Sementara itu sikap konsumerisme adalah salah satu buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang merupakan jebakan bagi seorang muslim untuk memalingkan keimanannya. Seorang muslim seharusnya menyibukkan dirinya untuk kegiatan yang bernilai ibadah seperti giat menuntut ilmu dan terlibat dalam perjuangan penerapan aturan Islam secara kaffah. Bukan sebaliknya, terjebak pada perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan harta demi tuntutan keinginan sesaat.
Dari sini negara sangat berperan penting untuk mengkondisikan suasana takwa di tengah-tengah masyarakat sehingga aktivitas mereka sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak mudah terjebak pada perilaku konsumerisme. Keberadaan paylater yang meskipun legal tetap akan dilarang dalam institusi negara Khilafah karena mengandung riba di dalamnya. Sistem ekonomi Islam akan melarang riba karena termasuk pada perbuatan yang diharamkan Allah.
Selain itu, dalam penerapan aturan ekonomi Islam, negara akan memiliki banyak mekanisme untuk memenjamin terpenuhinya kebutuhan tiap-tiap individu masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara dapat menjadi salah satu pemasukan kas negara yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.
Negara (khilafah) juga akan memperbaharui distribusi harta di tengah-tengah umat, agar tiap individu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa harus terlibat paylater. Dengan demikian akan menunjang berkurangnya angka kriminalitas dan memudahkan tiap warga untuk meninggalkan keharaman. Dengan demikian rakyat tidak akan sempat berpikir untuk melakukan kemaksiatan, sebaliknya rakyat akan disibukkan dengan ketaatan pada syariat Allah.
Di samping itu, negara juga berperan aktif membangun kesadaran masyarakat agar taat pada syariat. Dengan menyuburkan sikap senantiasa mensyukuri nikmat Allah dan menerima (qanaah) dengan harta yang sudah dimiliki.
Maka dengan penerapan sistem Islam akan menutup celah-celah pelanggaran terhadap syariat, karena ada pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Masyarakat akan terbentuk ketakwaannya sehingga standar bahagia pun bukan dari sisi materi tapi karena mendapatkan rida Allah Swt.. Semua hal tersebut hanya akan terwujud dengan penerapan aturan Islam secara kaffah.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment