Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Mampu Mewujudkan Generasi Terbaik Tanpa Narkoba

Wednesday, April 16, 2025 | Wednesday, April 16, 2025 WIB
Islam Mampu Mewujudkan Generasi Terbaik Tanpa Narkoba

Oleh : Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep

 

​Masalah narkoba di sekitar kita seolah tiada matinya. Satu kasus terselesaikan, akan dibarengi dengan munculnya beragam kasus narkoba berikutnya. Bahkan saat ini, kasus narkoba seolah tidak pandang bulu lagi, sejumlah kaum elit bahkan pesohor, pejabat, artis, anak-anak sekolah, anak-anak kuliahan dan masyarakat umum sangat riskan bersentuhan dengan narkoba. Malah sebagian dari mereka menjadikan konsumsi narkoba menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari. Dengan alasan untuk menambah stamina, lebih berenergi, lebih fokus dalam melaksanakan segala aktivitas sehari-hari. Juga dengan alasan penggunaan narkoba akan memberikan ketenangan dalam keseharian mereka setelah merasakan stress dan lelah akibat pekerjaan.

​Survei Nasional tahun 2021 yang dilakukan oleh BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat sebesar 0,15%. Atas dasar hal ini, maka pemerintah membuat kampanye Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai program pemberantasan narkoba. Berdasarkan Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, lembaga pemerintah non kementrian, hingga para kepala daerah, telah diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut.

​Selanjutnya tiga belas pimpinan kementrian/lembaga negara juga telah bersepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi pemerintah, kalau dicermati tetap tidak mampu mengendalikan apalagi menghentikan alur konsumsi penyalahgunaan narkoba. Bahkan untuk saat ini penyalahgunaan narkoba telah merambah ke daerah-daerah dan semakin menyumbang peningkatan jumlah pengguna narkoba dari tahun ke tahun.

​Kota Banjar, sebagai wilayah yang terletak di perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah juga tidak luput dari serangan penyalahgunaan narkoba. Satres Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, pada tanggal 4 April 2025, telah mengamankan pengedar obat keras terlarang inisial MU (23 tahun). Terduga pelaku merupakan warga Aceh, yang tertangkap saat melakukan transaksi obat-obatan terlarang di sebuah warung. Polisi mengamankan MU saat sedang mengedarkan obat-obat terlarang jenis tramadol dan heximer di wilayah Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman (Harapan Rakyat, 2025).

Kasus di atas sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat sudah berlangsung seperti transaksi perdagangan biasa. Bisa dilakukan dimana saja, oleh siapa saja dan langsung menyentuh konsumen pengguna dengan mudah. Pelaku pengedar narkoba tidak memikirkan dampak buruk dari narkoba yang diperjualbelikannya. Jelas pelaku hanya fokus dengan motif ekonomi untuk mendapatkan penghasilan. Tidak akan pernah tersirat dalam pikirannya bahwa barang haram yang diperjualbelikannya itu akan menyumbang terhadap kerusakan generasi negara ini, selain pelaku juga akan mendapatkan dosa atas perbuatannya karena melanggar syariat Allah.

​Akar permasalahan sebenarnya dari maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat ini bukan hanya karena sifat zat narkoba yang adiktif menimbulkan ketergantungan penggunanya. Sumber permasalahan sebenarnya adalah karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal (kebebasan) yang berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas. Gelora jiwa muda yang melekat pada karakter generasi membuat mereka dengan mudah terpapar narkoba. Standar hidup yang dipegang bukan lagi berdasarkan halal dan haram, tetapi hanya bertumpu pada tercapainya kesenangan dan kebahagiaan semata. Bahkan dimensi akhirat tidak hadir dalam aktivitas keseharian mereka. Mereka hidup untuk saat ini dan tidak lagi berpikir bahwa apa yang dilakukan selama hidup ini akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

​Sistem hukum yang ada pada saat ini, yang juga bersumber dari sekulerisme tidak mampu mengendalikan apalagi menghentikan jaringan bisnis haram ini. Individu yang hedonis, masyarakat yang individualis, serta karakter pemangku kebijakan yang juga jauh dari ketakwaan, membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur. Hal-hal solutif yang diambil di level pemerintahan pun cenderung masih bersifat parsial dan tambal sulam. Sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan narkoba ini secara efektif dan efisien.

​Jika demikian, masihkah ada harapan bagi kita semua untuk penyelesaian penyalahgunaan narkoba ini ? Jawaban nya tentu saja ada. Syariat Islam yang sempurna tentu mempunyai solusi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan narkoba yang terjadi pada saat ini. Disebutkan dalam persfektif Islam butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sistem sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.

​Penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengkategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah : 90,” Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar,judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapatkan keberuntungan.” Berdasarkan dalil ini, seorang individu bertakwa yang setiap aktivitas perbuatannya hanya menyandarkan diri kepada Aturan Allah SWT, akan berupaya sekuat tenaga untuk mentaati segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya termasuk menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

​Kemudian adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat dengan syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam, yang tentu tidak akan membiarkan kemaksiatan terhadap Allah termasuk penyalahgunaan narkoba ada di tengah – tengah masyarakat.

​Terakhir peran negara dalam menjalankan aturan serta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, tidak bersikap lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik hukuman cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan Qadhi (pengadilan).

​Pelaksanaan ketiga unsur ini secara harmonis akan mampu mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya. Sehingga setiap individu dalam masyarakat akan senantiasa fokus dalam aktivitasnya hanya untuk mencapai Ridho Allah SWT. Generasi muda akan fokus dalam kegiatannya mencari ilmu dan memberikan manfaat ilmunya di masyarakat, senantiasa menjadi pribadi yang takwa dan takut hanya kepada Allah SWT.  Kalau sudah demikian, mewujudkan generasi terbaik bukan sesuatu hal yang mustahil lagi.

Wallahu ‘alam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update