Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Zina, Hanya Islam Solusinya

Sunday, April 20, 2025 | Sunday, April 20, 2025 WIB Last Updated 2025-04-20T06:24:46Z
Darurat Zina, Hanya Islam Solusinya


Oleh: Mei Widiati,  M.Pd.


Beberapa minggu terakhir ini, publik sebal dan muak dengan kegaduhan atas pemberitaan yang viral di media cetak,  elektronik dan media sosial tentang perselingkuhan antara seorang model dewasa (LM) dan mantan pejabat publik/gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 (RK), serta beberapa channel youtube yang menayangkan secara vulgar pelaku perzinaan yang sudah tidak malu dan seakan bangga dengan "perbuatan bejat yang telah dilakukannya".


Perselingkuhan marak terjadi di masyarakat, akibat pergaulan bebas. Perselingkuhan terjadi antara laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan orang lain di luar pasangan sah. Bila berakhir dengan melakukan tindakan seksual di luar pernikahan maka disebut seks bebas (zina).


Pergaulan bebas makin mengkhawatirkan. Bukan hanya kelompok dewasa, pelajar dan anak-anak juga rentan terpapar seks bebas karena arus digitalisasi dan informasi berisi konten-konten porno atau pergaulan bebas mudah diakses. Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kemen PPPA pada 2021,  66,6% anak laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual melalui daring.


Zina Mengundang Bencana


Seks bebas (zina) merupakan bencana dengan akibat yang sangat besar (hamil di luar nikah, aborsi, penyakit HIV-AIDS), bencana sosial (rusaknya keluarga,  ancaman generasi, rasa khawatir masyarakat akibat petaka itu, lunturnya nilai-nilai luhur), dan bencana-bencana lainnya. 


Bencana akibat maraknya perzinaan, sudah disampaikan Rosululloh SAW melalui sabdanya:


"Jika  zina dan riba telah marak di suatu negeri,  maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri azab Alloh."

(HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).


Dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rosululloh SAW bersabda: 


"Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Alloh) daripada seorang laki-laki yang meneteskan air mani di dalam rahim seorang wanita yang tidak halal baginya."


Liberalisasi Pergaulan 


Liberalisasi pergaulan bermula dari sistem kehidupan sekuler yang menjauhkan manusia dari aturan agama (Islam). Sistem ini menjadikan manusia bebas mengatur kehidupan mereka dengan standar dan nilai manusia. Sistem ini juga menganggap kebebasan adalah hak setiap individu, diantaranya kebebasan berekspresi dan bertingkah laku yang melahirkan gaya hidup liberal, hedonis, dan permisif. Alhasil, generasi makin jauh dari hakikat dan tujuan ia diciptakan.


Efek turunan liberalisasi pergaulan ialah peningkatan angka dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Kehamilan tidak diinginkan mendorong munculnya perilaku aborsi dan membuang bayi. Sedangkan maraknya perzinaan atau perselingkuhan memicu kasus perceraian dalam rumah tangga. Pergaulan bebas juga memicu gangguan kesehatan mental pada generasi, seperti depresi karena hamil di luar nikah, tidak direstui orang tua, sekolah tidak tuntas, hingga bunuh diri.


Paham sekuler liberal sesungguhnya telah masuk pada pemikiran kaum muslim sejak lama. Akibat paham ini, perilaku seks bebas dibiarkan atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. 


Alhasil, nilai agama makin terdegradasi dari kehidupan. Baik buruknya perilaku bergantung pada nilai relatif manusia. Halal haram tidak lagi menjadi tolok ukur perbuatan, misalnya normalisasi maksiat dengan memaklumi aktivitas pacaran, zina tidak lagi dianggap dosa besar, bahkan perilaku menyimpang dianggap sebagai preferensi hidup yang harus dihargai.


Buah dari penerapan sistem sekuler ialah nihilnya peran negara dalam memberantas setiap perilaku secara tegas. Negara seakan melegitimasi pergaulan bebas dengan memberikan kebebasan berperilaku pada individu. Paham sekuler liberal telah merusak sendi kehidupan, menghilangkan sensitivitas umat terhadap perilaku maksiat, serta mendangkalkan akidah umat. Islam sebatas agama ritual yang mengatur masalah ibadah semata.


Islam Solusi Tuntas Masalah Zina


Islam memandang bahwa seks tanpa ikatan pernikahan (zina) adalah tindakan maksiat dan kriminal. Zina sangat berbahaya dan mengancam masyarakat.  Oleh sebab itu, Islam tegas menyatakan bahwa seks bebas (zina) adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Alloh SWT berfirman dalam  QS Al-Isra ayat 32:


"وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَة

 وَسَآءَ سَبِيلًا"


Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu  perbuatan yang keji dan jalan yang buruk."


Larangan mendekati zina, artinya larangan atas semua perkara yang mendorong, mengarahkan dan menyerukan ke arah perzinaan di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, dilarang untuk berpacaran, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tidak ada hajat syar'i, melihat video/gambar yang memuat pornografi dan pornoaksi, berduaan dengan lawan jenis, mengumbar pandangan,  chatting/tilpon dengan lawan jenis yang mengarah pada interaksi seksual, dan segala bentuk yang memunculkan dorongan seksual. Semua celah yang mendekati zina harus ditutup rapat, sehingga tidak ada peluang yang mendorong orang untuk berbuat zina.


Karenanya perlu kerjasama semua pihak untuk membangun ketaqwaan individu, masyarakat dan negara. Islam mewajibkan negara menanamkan dan memupuk keimanan dan ketaqwaan pada diri rakyat sejak dini. 


Selain itu negara berperan penting untuk membuat kebijakan tegas menutup semua tempat hiburan yang menyajikan pornografi dan pornoaksi,  melarang iklan yang mengumbar aurat, serta melarang media cetak, elektronik dan media sosial menampilkan pornografi dan pornoaksi.  Negara juga menugaskan qadli muhtadib untuk mengontrol tempat umum,  seperti taman-taman, halte dari mereka yang pacaran.


Negara menerapkan sanksi tegas dan keras terhadap para pezina. Pezina ghayr muhshon (belum menikah)dicambuk seratus kali.  Pezina muhshon (pernah menikah) dipahami hingga mati. Semua itu dilakukan setelah perzinaan terbukti dengan pembuktian yang syar'i, dan pelaksanaan hukumannya disaksikan oleh masyarakat. Sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS An-Nur ayat 2:


Artinya, "pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian dari orang-orang yang beriman."


Pelaku yang mempropagandakan kebebasan  seks (zina) juga wajib ditindak tegas. Dengan hukuman yang tegas, efek jeranya efektif mencegah orang melakukan perzinaan atau mempropagandakan perzinaan. 


Dengan pelaksanaan sistem pergaulan dan sistem Islam lainnya, masyarakat terlindungi dari seks bebas (zina) dan berbagai bencana yang ditimbulkannya. Semua hanya mungkin terwujud dengan penerapan syariah Islam secara total dalam bingkai naungan khilafah ar Rosyidah 'ala minhaj an nubuwwah. Kita semua berkewajiban memperjuangkan agar segera terwujud di tengah-tengah umat. Allahu Akbar!


Wallaahu a'lam bi ashshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update