Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi
Setelah publik dibuat heboh dengan ditemukannya Pertamax oplosan, kini kembali ditemukan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran diduga isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan. Saat ini pihak Satuan Tugas (Satgas) Polri sedang menyelidiki kasus tersebut. Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Polri menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut pihaknya, usai menemukan ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, Sabtu (8/3/2025) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam penyelidikannya tersebut dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasilnya, ditemukan ukuran yang tidak sesuai, dalam label tercantum 1 liter, akan tetapi ternyata isinya 700-800 mililiter. Ketiga perusahaan tersebut di antaranya, PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Dalam inspeksi tersebut juga ditemukan minyak goreng bermerek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Mentan pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. (Tirto.id, 9/3/2025)
Gagalnya Negara Melindungi Rakyat
Adanya kasus Minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai sejatinya menunjukkan gagalnya negara melindungi hak rakyat. Sudah isinya minyak curah, takaran tidak sesuai, dan harganya pun di atas HET. Selain itu, negara juga telah gagal dalam mengatasi kecurangan-kecurangan para korporat yang berorientasi pada keuntungan.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah juga berakibat praktik kecurangan tidak dapat terdeteksi sejak dini. Mestinya negara melakukan inspeksi secara rutin agar praktik kecurangan dapat diminimalisir. Seperti mengecek ketersediaan barang, kualitas produk, kesesuaian dengan takaran dengan isi, dan sebagainya. Jika ditemukan kecurangan negara harus segera bertindak agar kejahatan tidak semakin meluas. Namun hal itu tidak dilakukan, akibatnya para korporasi produsen semakin leluasa menjalankan bisnis curang tersebut. Karena yang dikejar hanyalah keuntungan, tidak peduli rakyat dirugikan atau tidak. Apakah bisnis ini halal ataukah haram, tidak menjadi bahan pertimbangan.
Yang terlihat di sini justru negara yang kalah dalam melawan korporat. Dominasi swasta dalam produksi dan distribusi bahan pangan pokok nampak jelas, dan bukan hanya minyak kita. Akan tetapi pada beras, gula, susu, dan lainnya. Sektor pangan pun akhirnya menjadi ajang bisnis para kapitalis, sementara rakyat lah yang selalu menjadi korban. Dengan kata lain, bahwa distribusi pangan berada di tangan korporat. Negara hanya hadir sebagai regulator dan fasilitator, tidak benar-benar mengurusi ketersediaan pangan untuk rakyat, akan tetapi hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital.
Inilah yang terjadi di negara yang masih bersandar pada sistem kapitalis sekuler. Sistem yang mengedepankan materi dan keuntungan. Asasnya yang sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan telah menjauhkan aturan agama dalam mengatur urusan kehidupan termasuk penyediaan bahan pangan. Penguasa tidak hadir sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak rakyat. Negara sudah merasa aman ketika stok pangan cukup, tanpa mendetaili kualitas pangan tersebut berdasarkan standar, distribusi merata atau tidak serta harga terjangkau oleh masyarakat atau tidak.
Selain itu, terhadap pelaku kecurangan negara tidak memberikan sanksi yang menjerakan. Bahkan terkesan hanya gertakan semata tanpa dilakukan proses yang serius. Sehingga para pelaku merasa aman tanpa merasa takut akan hukuman. Alhasil, praktik kecurangan bukannya berkurang, malah semakin merajalela.
Islam Mengurusi Kebutuhan Rakyat
Dalam Islam, penguasa memosisikan dirinya sebagai pelayan atau pengurus rakyat (raa'in). Ia bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan rakyat termasuk hak-haknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.: "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)
Makna hadis tersebut adalah negara atau penguasa bertanggung jawab atas seluruh kebutuhan rakyat dan menjamin keamanannya dari oknum-oknum yang ingin merampas dan menguasai kebutuhan unat untuk pribadi atau kelompok tertentu sebagaimana hari ini. Pun demikian halnya dengan kebutuhan rakyat terkait minyak goreng.
Negara akan berupaya memberikan jaminan keamanan suatu produk hingga bisa dikonsumsi dengan layak dan tidak membawa masalah. Dalam hal ini, negara dapat menguasai produksi dan distribusi dari hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah yang cukup, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, akan tetap dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi.
Negara akan memproduksi minyak goreng dari kelapa sawit. Di samping itu, negara juga akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak, dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara akan melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan sebagainya yang akan merugikan masyarakat. Sabda Rasulullah saw.: "Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah." (HR. Muslim).
Rasulullah juga bersabda: "Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Selain itu, negara akan menugaskan qadi hisbah untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, grosir, pabrik, gudang dan sebagainya. Sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penimbunan dan kecurangan, sehingga masyarakat pun tidak perlu resah dan khawatir.
Adapun terkait harga, jika harga pangan melambung, pemimpin Islam (khalifah) akan membenahi aspek produksi dan distribusi sehingga dapat berjalan secara optimal lagi dan harga dapat dikendalikan. Negara juga tidak akan mematok harga seperti HET akan tetapi harga diserahkan kepada mekanisme pasar, pedagang lah yang menntukan.
Sementara jika ada kecurangan, seperti kasus Minyakita, negara akan memberlakukan sanksi yang tegas. Salah satunya dengan menutup pabrik dan mem-black list pemilik pabrik, sehingga ia tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi. Dengan serangkaian mekanisme seperti ini, negara akan dapat menjamin penyediaan pangan yang sehat berkualitas dan harga terjangkau. Rakyat pun dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang, aman, dan bahagia, karena terbebas dari praktik kecurangan. Namun, berjalannya mekanisme seperti ini hanya dapat dilakukan ketika negara dan pemimpinnya sama-sama menjalankan aturan Allah Swt. saja, yakni menerapkan aturan Islam secara kafah (menyeluruh).
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
No comments:
Post a Comment