Penulis : Imelda Inriani, S.P
Lagi lagi masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita yang tidak mengenakkan apalagi bagi yang mengalami yakni para Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang telah melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) secara massal yakni sebanyak 8.400 orang diakibatkan karena Perusahan tersebut berada dalam kondisi pailit. (CNBCIndonesia.com 2/3/2025).
Sebelumnya pada bulan Oktober Perusahan Tekstil terbesar di Indonesia ini, telah merumahkan 3.000 karyawannya setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Kota Semarang. Adapun alasan merumahkan para pekerja yakni untuk mengelola sementara perusahan yang dalam kondisi tidak baik baik saja. Dan total keseluruhan karyawan yang di PHK sekitar 10.000 lebih.
Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), Irham Saifuddin menilai kejadian yang terjadi pada Sritex merupakan tragedi ketenagakerjaan. Dirinya meminta pemerintah untuk memperbaiki komunikasi publik dan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya kelas buruh. Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Wamenaker Immanuel Ebenezer saat itu memberikan penjelasan ke publik bahwa buruh PT Sritex tidak akan di PHK dan pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah penyelamatan.
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan hal serius bagi sebuah perusahaan terlebih bagi pihak yang di PHK, bagi pihak yang di PHK akan banyak orang yang terdampak dari peristiwa ini, apalagi jika posisi mereka sebagai tulang punggung keluarga yang harus menafkahi Istri dan anak – anaknya.
PT Sritex sendiri merupakan Perusahan Tekstil terbesar di Asia Tenggara yang telah berdiri sejak 1966 dan kemudian berakhir pada 1 Maret 2025 atau sekitar 58 Tahun, perusahaan ini tutup dikarenakan ketidakmampuannya dalam membayar kewajiban hutang kepada debitur yang telah disepakati.
Kegagalan PT Sritex dalam mempertahankan perusahannya berkaitan erat dengan Kebijakan Pemerintah dalam keikutsertaannya pada perjanjian perdagangan bebas dengan China, Salah satunya adalah ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Yakni perjanjian yang memudahkan perdagangan negara China masuk ke Indonesia, begitu pun sebaliknya. semenjak diberlakukannya perjanjian ini membuat Indonesia mengimpor produk dari China yang salah satu terbesarnya adalah impor dalam hal industri tekstil dan produk tekstil.
Dengan adanya perjanjian ACFTA ini membuat produk tekstil China masuk ke Indonesia dengan harga yang terlampau murah dan membuat industri dalam negeri tidak mampu untuk bersaing. Akibatl lainnya adalah Indonesia menjadi bergantung kepada produk tekstil dari China dan ini menunjukan kekuatan China dalam hubungan perdagangan ini. Hal ini juga menyebabkan kerentanan Indonesia dalam persaingan Internasional.
Melihat Fenomena ini sangat jelas bahwa pemerintah sangat sembrono dalam menetapkan kebijakan, terkhusus dalam keikutsertaannya pada kesepakatan ACFTA ini, bahkan Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang menaungi puluhan ribu pekerja harus tutup dan gulung tikar akibat kebijakan ini.
Sekalipun sudah dijanjikan bawa pemerintah akan berusaha agar PT Sritex tidak akan melakukan PHK, namun hal tersebut tetap terjadi dan membuat lebih dari 10.000 orang kehilangan pekerjaannya. Bahkan janji itu dilontarkan oleh salah satu cawapres yang sering berkunjung ke Pabrik PT Sritex pada masa kampanye. Tidak hanya itu bahkan menteri ketenagakerjaan yang sebelumnya pun menyatakan demikian akan memastikan bahwa PT Sritex tidak akan ditutup dan PHK tidak akan dilakukan, tetapi kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan.
Peristiwa ini membuktikan kepada kita bahwa pemerintah berlepas tangan dan kemudian menyerahkan kepengurusan lapangan pekerjaan kepada Swasta, pemerintah saat ini juga menerapkan sistem ekonomi yang berasas kan liberalisasi sehingga tidak serius dalam kepengurusan jaminan pekerjaan untuk rakyat, termasuk persaingan yang terjadi akibat adanya perjanjian ACFTA ini dan mengakibatkan banyak rakyat kehilangan pekerjaannya.
Meskipun negara mengupayakan untuk memberikan hak para buruh, seperti pencairan pesangon, JHP dan JKP namun hal tersebut bukan solusi karena para buruh/pekerja yang terdampak PHK ini tidak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarga. Mereka tetap membutuhkan pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan uang pesangon dan jaminan yang diberikan tentu tidak cukup jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam jangka panjang.
Berbeda dengan kepemimpinan Islam yang menerapkan Syariat Islam secara menyeluruh (khilafah) termasuk sistem ekonomi Islam yang dimana pemimpin (Khalifah) yang bertugas sebagai ra’in (pengurus/pelayan) rakyat akan bertanggung jawab atas rakyatnya. Sistem islam juga menjamin kebutuhan pokok rakyat, karna ini merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. sehingga dengan prinsip ini negara akan menjamin dan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat terutama laki laki.
Berbagai mekanisme tentu akan dilakukan dalam pemenuhan kewajiban negara terhadap rakyatnya, salah satunya adalah pengelolaan Sumber daya alam yang haram dikuasai oleh pihak asing maupun swasta. Negara juga akan mengembangkan sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Tidak hanya itu negara bahkan memfasilitasi rakyatnya dalam sektor riil, dari perkara permodalan keterampilan, informasi hingga infrastruktur. Dengan mekanisme ini pasti akan menciptakan suasana kondusif bagi rakyat dalam bekerja.
Dalam sistem Islam Negaralah yang bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat bukan malah ditangan swasta. Rakyat juga akan mendapatkan pelayanan terbaik berupa, kesehatan gratis, pendidikan gratis, transportasi, akses listrik, air dan BBM yang terjangkau. Sehingga upah bagi para pekerja atau kepala keluarga bisa difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan keluarganya seperti sandang, pangan dan Papan hal ini pun akan dikondisikan sedemikian rupa agar rakyat mudah mendapatkannya.
Mekanisme diatas merupakan penerapan syariat Islam yang sempurna mekanismenya dalam mengatur urusan rakyat termasuk dalam urusan penyediaan jaminan lapangan pekerjaan yang kemudian akan mewujudkan kesejahteraan bagi setiap individu rakyatnya. Tentu hal ini hanya bisa diterapkan oleh Khilafah ala minhaj nubuwwah.
Wallahua’lam bishawab
.jpg)
No comments:
Post a Comment