Oleh Ummu Naufal
Praktisi Pendidikan
Di tengah ramainya pembicaraan mengenai pemangkasan anggaran untuk mengurangi defisit di beberapa daerah, dilakukan pembenahan anggaran terutama pada perbaikan sumber-sumber pendapatan daerah yang dikenai pajak. Pembenahan sumber-sumber ini tentunya akan sangat berpengaruh pada pendapatan daerah, sehingga apabila kucuran pajak dari sumber ini lancar, maka pendapatan daerah akan cukup memadai, sehingga tidak perlu memangkas anggaran-anggaran penting yang sudah berjalan.
Pembenahan anggaran ini dilakukan di beberapa daerah misalnya saja di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dimana pajak merupakan satu-satunya pendapatan utama daerah. Adapun pembenahan ini menyasar ke usaha-usaha milik rakyat, seperti: rumah makan, tempat wisata, homestay dan lain lain.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar rapat koordinasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan optimalisasi potensi di tingkat kecamatan yang bertempat di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung. Pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) itu untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Bandung yang berasal dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata, restoran, dan potensi pajak lainnya yang menjadi tempat berusaha.
Pada kegiatan rakor ini pula, Bupati meminta kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah lainnya untuk bekerjasama dalam upaya mengurangi kebocoran atau kehilangan potensi pajak yang mencapai miliaran rupiah di Kabupaten Bandung, dan juga diharapkan dapat mendata bangunan-bangunan yang tidak berizin, terutama yang berada di Kawasan hutan lindung, yang dilarang didirikannya bangunan. (kompas.com, 31/1/25).
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang peranan penting dalam keberhasilan pembangunan daerah. Dengan PAD yang optimal, daerah memiliki kemampuan untuk lebih mandiri dalam menentukan prioritas pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. PAD yang kuat juga memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
Jika kita perhatikan saat ini terjadinya kekurangan sumber PAD bukan kali ini terjadi. Pembenahan Sumber PAD terus-terusan dibenahi, namun tetap saja anggaran belanja daerah masih saja kekurangan. Bahkan utang daerah pun makin hari makin menumpuk.
Akibat Sistem Sekuler
Sistem yang saat ini diterapkan di negeri ini yaitu sistem sekuler kapitalisme, yang mana di sistem ini tidak melibatkan aturan agama dalam kehidupan. Sehingga melahirkan individu masyarakat yang jauh dari sisi ruhiyah agama, dan hanya mengejar materi atau duniawi. Selain itu, negara tidak menjamin keamanan, kesejahteraan, kehormatan dan kenyamanan hidup bagi rakyatnya.
Di dalam sistem kapitalisme ini, pajak merupakan penyumbang terbesar terhadap sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD). Sebanyak 80 % sumber pendapatan negara ini adalah dari pajak. Selain pajak, sumber pendapatan lain pun ada yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Namun, karena di sistem ini tidak melibatkan aturan agama dalam kehidupan, maka pengelolaan semua sumber daya alam ini carut marut. Padahal, di setiap pelosok Indonesia terdapat sumber kekayaan alam yang sangat banyak, seperti adanya tambang emas, perak, timah, bauksit, batu bara, minyak bumi, perkebunan, laut, hutan yang sangat luas, dan lain-lain.
Sayangnya, kekuasaan dalam sistem ini bisa dimiliki oleh siapapun asal mempunyai modal besar, ditambah juga pihak asing dijadikan investor dalam mengelola perekonomian dengan meraih untung sebanyak-banyaknya. Kekayaan dan SDA yang seharusnya dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, malah dikuasai oleh segelintir orang saja. Akibatnya, ketika sumber penghasilan kebanyakan hanya mengandalkan pajak, apabila tidak mencukupi maka rakyatlah yang kena dampaknya. Kehidupan rakyat yang sudah tidak sejahtera akan lebih terpuruk lagi dengan kewajiban membayar pajak yang tinggi.
Maka itu, selama sistem sekuler kapitalisme masih bercokol di negeri ini, maka kehidupan rakyat akan tetap sama dari masa ke masa, bahkan sampai kapanpun tetap terpuruk dan menderita. Apabila semua kekayaan alam dikelola dengan baik, maka kesejahteraan rakyat akan terperhatikan dengan mempermudah perekonomian agar semua kalangan Masyarakat dipenuhi kebutuhannya baik sandang, pangan, maupun papan.
Sistem Keuangan (Ekonomi) dalam Islam
Berbeda dengan negara sekuler, dalam sistem Islam seorang pemimpin negara akan mengelola keuangan sehubungan dengan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan peran negara dalam memenuhi semua kebutuhan rakyatnya baik sandang, pangan , maupun papan. Negara memiliki peran aktif demi terealisasinya tujuan materil dan spiritual. Dalam Islam pemenuhan kebutuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan juga moral dan agama. Rasulullah saw bersabda:
“Imam/khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam Islam sumber anggaran banyak dan beragam, tidak hanya bergantung pada utang dan pajak. Pengelolaan anggaran dalam negara khilafah dilakukan oleh baitul mal. Sumber pemasukan tetap Baitulmal terdiri dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat ( Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Nizham al-iqtishadiy fi al Islam hlm. 530).
Adapun pemungutan pajak akan diwajibkan oleh penguasa muslim apabila ada dalam keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya.
Pada praktiknya perbedaan pajak pada sistem Islam dan kapitalis antara lain:
Pertama, pajak dalam sistem Islam dipungut dari kaum muslim yang tergolong kaya (aghnia). Adapun kriteria kaya dalam Islam yaitu orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat suatu wilayah.
Kedua, pajak dalam Islam akan diambil apabila negara benar-benar membutuhkan, yaitu saat kondisi keuangan Baitul Mal darurat atau kosong. Namun, jika kondisi negara stabil maka tidak ada pungutan pajak.
Ketiga, pajak dalam Islam hanya dipungut untuk pembiayaan yang sifatnya wajib bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan tidak boleh berlebihan. Misalnya untuk pembiayaan jihad seperti kegiatan militer, memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin, bencana alam dan lain-lain.
Itulah sumber penghasilan dalam Islam dan cara pemungutannya sangatlah adil. Islam tidak pernah memaksakan kewajiban pajak kepada rakyatnya dan tidak menjadikan pajak sebagai satu-satunya penghasilan negara, Negara memberikan pelayanan yang baik kepada rakyatnya dengan semata-mata karena Allah Ta’ala.
Semua itu akan terwujud apabila aturan Islam diterapkan secara kaffah di muka bumi ini. Semua permasalahan apapun dalam kehidupan akan mampu terselesaikan, karena hanya dengan penerapan Islam kesejahteraan seluruh rakyat akan terwujud dan jaminan rasa aman dan tentram dalam hidup akan terlaksana.
Wallahu a'lam bish-shawwab.
No comments:
Post a Comment