Oleh Rosita
Pegiat Literasi
Pada hari Jumat (31/1/2025), Pemkab Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, adapun diselenggarakannya rapat ini untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD, yang berasal dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata, restoran, dan potensi pajak lainnya.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Dr. Praniko Imam Sagita S.H.,M.H., mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Bandung bersama jajarannya dalam upaya kerja keras untuk menggali potensi PAD. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), telah terjadi lost potensi pendapatan PAD kurang lebih Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena ini adalah pendapatan asli daerah yang akan diperuntukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Bandung Raya.Net, 1/2/2025)
Pajak Menyasar Hampir di Segala Bidang
Lost potensi dianggap peluang yang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Maka dari itu pemerintah harus bergerak cepat demi mengoptimalkan PAD. Dengan alasan pendapatan tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Karena penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Pajak merupakan beban berat bagi masyarakat. Bagaimana tidak berat? Hampir semua bidang kena pajak. Baik itu di bidang pariwisata, penginapan, makanan, kendaraan, penghasilan (pph) bahkan rumah tinggal pun tidak luput dari pajak, dan jika ada keterlambatan membayar pajak, maka negara tidak akan segan-segan untuk melakukan denda bahkan sampai mencabut izin usaha bagi para pengusaha. Pemerintah tidak mau tahu, apakah usahanya bisa berkembang dengan banyak pungutan pajak ataukah tidak? Yang dipikirkan hanyalah target pemasukan pajak yang harus tercapai. Masyarakat tidak bisa luput, karena dari pihak pemerintah terus menyisir jangan sampai ada yang terlewat.
Pajak Untuk Kesejahteraan Rakyat, Benarkah?
Saat ini kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja, harga-harga mahal, banyak PHK, pengangguran tinggi, para pengusaha yang gulung tikar, bencana alam yang sering terjadi, dan lain-lain, maka lengkap sudah penderitaan rakyat. Pajak yang selalu dijadikan sebagai alasan untuk kesejahteraan, nampak kasat mata, kesejahteraan malah makin menjauh, orang miskin baru kian bertambah. Dari sini seharusnya cukup membuktikan bahwa pajak ternyata tidak ada korelasinya dengan kesejahteraan.
Karena pajak dijadikan andalan sebagai pemasukan utama, ditambah lagi seluruh rakyat terkena pajak, baik miskin maupun kaya diperlakukan sama, maka yang paling terbebani tentu saja kalangan orang yang berpenghasilan rendah. Padahal Indonesia sendiri memiliki sumber daya alam melimpah. Namun sayang akibat salah kelola, karena diserahkan kepada pihak swasta dan asing, rakyat secara umum tidak bisa menikmatinya. Yang ada dikejar-kejar pajak dengan besaran yang terus naiknaik dan beragam.
Itulah gambaran negara yang mengadopsi sistem kapitalisme sekuler, setiap kebijakan yang diambil tidak pernah berpihak kepada rakyat. Yang mendapatkan keuntungan besar hanyalah para kapital atau pemodal besar. Akibat aturan agama tidak dijadikan panduan dalam kehidupan, tidak jadi panduan dalam mengelola alam. Posisi penguasa pun hanya sebagai jembatan antara kepentingan para kapital dan rakyat, bukan lagi sebagai perisai /junnah , bukan pula sebagai pengurus bagi rakyat.
Pajak dalam Pandangan Islam
Berbeda dengan sistem Islam, dalam ideologi ini memiliki standar halal dan haram, setiap kebijakan negara akan bersumber hanya dari Al-Quran dan As-Sunnah seperti halnya yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabat, dan para khalifah. Dalam sistem Islam pemasukan utama negara bukan dari pungutan wajib masyarakat atau pajak, melainkan dari berbagai sumber, salah satunya adalah dari SDA yang dikelola secara mandiri oleh negara yang hasilnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, tempat tinggal yang layak, dan yang lainnya.
Pajak selain menjadi beban bagi para pengusaha dan rakyat, dalam pandangan Islam juga merupakan kezaliman yang haram dilakukan oleh negara. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Tidak akan masuk surga para penarik pajak atau cukai.”
Dalam Islam jelas bahwa pungutan apapun tidak diperbolehkan, kecuali dharibah atau semacam pajak, itu pun sifatnya hanya sementara jika negara dalam kondisi darurat seperti musim paceklik ataupun bencana alam. Dan jika kebutuhan sudah terpenuhi maka hal tersebut akan diberhentikan. Bukan hanya itu dharibah hanya dibebankan bagi masyarakat muslim yang kaya saja. Selain itu para pemimpin dalam naungan Islam memiliki kesadaran bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di yaumil akhir.
Itulah aturan yang akan mensejahterakan masyarakat, maka sudah selayaknya para pemimpin saat ini untuk mengambil contoh dari Rasulullah Saw., para sahabat, dan juga para khalifah yang sudah terbukti atas kepemimpinannya. Aturan Islam adalah solusi terbaik saat ini dan tugas kita sebagai seorang muslim untuk melanjutkan kehidupan Islam yang telah terbukti menjadi mercusuar dunia.
Wallahu a'lam bishawab
No comments:
Post a Comment