Hukum di negeri ini sangat tidak baik-baik saja. Hukum bisa diotak atik, sesuai dengan pesanan para cukong asing, aseng, asong.
Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan komoditi timah diiringi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pengusaha Harvey Moeis, adalah salah satunya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1).Ke 1 KUHP, dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TTPU juncto Pasal 55.ke -1 KUHP, hakim menghukum Harvey, membayar denda 1 milyar. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan. Dan membayar biaya Penganti 210 milyar apabila tidak di bayar maka harta benda akan dirampas dan di lelang guna mengantisipasi kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Sangatlah tidak adil, karena Korupsi 300.003.263.938.131.14 (300 Triliyun) hanya 6,5 tahun dengan alasan karena berlaku sopan, dan belum pernah masuk penjara, mempunyai tanggung jawab keluarga (Detik.com)
Rasanya seperti menelan pil pahit. Rakyat Indonesia yang notabene Pribumi, di perlakukan secara sewenang- wenang, sedang Warga negara asing. di istimewakan, bahkan ada yang kebal hukum.
Sistem kapitalisme di negeri ini telah memberikan kebebasan penuh kepada semua orang melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Setiap individu memiliki hak penuh untuk mengambil manfaat atas harta atau kekayaan sebagai alat produksi dan usaha. Dan negara tidak ikut campur hanya, memfasilitasi dan sebagai pengawas (Kompas.com)
Wajar kalau negeri begitu mementingkan kepentingan kalangan pengusaha yang mempunyai uang atau modal besar agar bisa menguasai hukum yang berlaku.
Rasulullah saw. bersabda,
" Wahai Manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia ( memilki kedudukan), diantara mereka mencuri, maka mereka biarkan (tidak di hukum ), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa) maka mereka menegakan hukum atas orang tersebut."
"Demi Allah sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya ". (HR Bukhari no 67788 dan Muslim no 1688).
Sungguh hanya dengan hukum Islamlah seluruh hukum mampu menjadikan negeri ini Rahmatan lil alamin. Terbukti Islam pernah berjaya selama 13 abad. Semua orang dipandang sama di mata hukum.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment