Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Budaya dalam Tinjauan Syariat

Saturday, March 08, 2025 | Saturday, March 08, 2025 WIB




Oleh Venny Swandayani


Aktivis Dakwah 


Kirab Budaya Cap Gomeh dengan atraksi Barongsai dan Liang Liong merupakan puncak perayaan Imlek yang diadakan oleh masyarakat Tionghoa. Perayaan ini berlangsung meriah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlokasi di Taman Kopo Indah (TKI) Kecamatan Margaasih. Acara kirab budaya Tionghoa ini memang baru pertama kali di Kabupaten Bandung. Selain warga lokal yang terlibat, warga asing seperti Taiwan juga turut hadir.


Penasihat Kirab Budaya Perayaan Cap Go Meh, Andreas Sutanto mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir. Menurutnya, acara ini tidak hanya sebagai perayaan budaya, tetapi juga simbol toleransi antar warga dan sebagai bentuk akulturasi antara budaya Tionghoa dan budaya setempat yang sudah berlangsung turun-temurun. 


Ketua Pelaksana Cap Go Meh, Hartono, berharap acara ini dapat menjadi agenda tahunan dan bisa dilakukan secara rutin. Menurutnya, dengan melangsungkan perayaan seperti ini akan terbentuk toleransi dalam beragama. Pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik hingga Hindu bisa mengikuti perayaan tersebut. (Kompas.com,14/02/2025)

Masyarakat negeri ini merupakan masyarakat majemuk yang terdapat berbagai suku bangsa, budaya dan agama. Tentu satu hal positif jika antar agama, suku, dan budaya ini hidup saling menghargai dan menghormati. Hanya saja, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim, sikap toleransi ini memiliki batasan jelas, dimana yang harus dijadikan standar perbuatan adalah syariat Islam. Atas hal ini masyarakat Islam seharusnya paham makna toleransi yang diajarkan dalam Islam. Sehingga tidak mengikuti hal-hal yang bertentangan dengan Islam dan tidak menyimpang dari akidah Islam. Dengan demikian umat harus dipahamkan bahwa kebebasan menganut agama sesuai keyakinan bukan berarti bebas  mencampuradukkan ajaran agama dan turut serta menyemarakkan budaya asing dengan dalih toleransi beragama.


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani telah mengemukakan dalam kitab Asy-syakhshiyyah al-islamiyyah terkait persoalaan hadarah dan madaniyah Islam. Hadarah (peradaban) merupakan sekumpulan dari sejumlah pemahaman tentang kehidupan. Maka hadarah Islam dibentuk oleh tsaqafah Islam, yaitu pengetahuan yang menjadikan akidah Islam sebagai sebab pembahasan. Seperti fikih, tafsir, dan hadis. Sedangkan madaniyah merupakan bentuk-bentuk fisik dari benda yang terindra yang digunakan dalam kehidupan, seperti mobil, ponsel, motor dan lainnya. Karena itu karakteristik hadarah Islam jelas berbeda dengan hadarah non-Islam, baik dalam aspek akidah, pandangan hidup, maupun aspek kebahagiaan. Maka sebagai umat muslim dilarang mengambil dan menggunakan hadarah dan madaniyah selain dari Islam. 


Perayaan Cap Gomeh sudah tentu memuat hadarah asing, yakni ajaran/kepercayaan warga Tionghoa yang menyembah selain Allah Swt. Perayaan tersebut mengandung akidah dan pandangan hidup yang bertentangan dengan akidah Islam. Dan sebagai pemimpin harusnya menjaga akidah umat Islam tanpa membiarkan mereka turut serta dalam Kirab Budaya asing. Hal ini telah Allah tegaskan dalam firman-Nya Qs. Al Kafiruun yang mengandung makna tidak ada kompromi dalam akidah. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang sempurna serta memiliki seperangkat aturan yang terperinci dan berbeda dengan agama lainnya.


Islam tidak membiarkan tersebarnya pemikiran atau perilaku yang menyimpang. Karena Islam memandang akidah dan syariat Islam adalah perkara penting yang harus ada dan tetap eksis di tengah masyarakat. Maka institusi negara berperan penting dalam mewujudkan pandangan ini. Atas dasar itu, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, paham, aliran atau sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. 


Untuk menjaga akidah umat dan terikat dengan syariat Islam negara harus memiliki sikap tegas dan lurus. Salah satunya melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi, selain itu negara tidak memperbolekan warga negara non-Islam untuk menampakkan syiar agamanya dalam bentuk apapun, dan memberlakukkan sanksi bagi masyarakat muslim maupun non-muslim jika menampakan kegiatan tersebut. 


Demikian indah hidup dalam negara Islam, tidak hanya muslim yang merdeka. Non-muslim pun akan ikut merasakan jika mereka menyelenggarakan kebiasaan mereka diluar kawasan muslim. Akidah umat juga akan dijaga oleh negara. Maka saatnya kita meninggalkan sistem yang kufur ini dan kembali kepada Islam sesuai dengan hukum Allah Swt dan yang di contohkan Rasulullah Saw beserta para sahabatnya. Karena sejatinya dengan hukum Islam masalah akan tuntas serta masyarakat akan hidup dengan ketentraman.


Wallahu a’lam bis shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update