Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi dalam Tata Kelola Minyak, Manifestasi Kegagalan Sistem, dan Solusi Islam dalam Pemberantasannya

Wednesday, March 05, 2025 | Wednesday, March 05, 2025 WIB

Korupsi dalam Tata Kelola Minyak, Manifestasi Kegagalan Sistem, dan Solusi Islam dalam Pemberantasannya

Oleh: Rifdah Reza Ramadhan, S.Sos


Tidak berkesudahan kasus korupsi di Indonesia hari ini, salah satunya korupsi tata kelola minyak mentah yang rugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Nilai ini perkiraan sementara penyidik yang sedang dalam proses penghitungan para ahli. (beritasatu.com, 25/02/2025).


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Kerugian negara bersumber dari kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberi kompensasi serta subsidi. (bbc.com, 25/02/2025).


Korupsi di Indonesia terus berulang, ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa korupsi sebetulnya bukan persoalan individu melainkan persoalan sistemik. Setidaknya ada beberapa modus dari korupsi tata kelola minyak ini. Pertama, adanya manipulasi pengadaan barang, yaitu harga digelembungkan, pengadaan fiktif, dan kontak yang tidak terlepas dari peran oligarki. Kedua, adanya permainan dalam transaksi, hal ini dapat dilihat dari keuntungan yang hanya dinikmati oleh segelintir pihak dan justru negara merugi. Ketiga, adanya kolusi antara pejabat dan penguasa, yaitu pejabat yang tidak amanah dengan mudah memanfaatkan kursi dan kebijakan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. 


Mantan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Sudirman Said pun mengungkapkan bahwa modus korupsi di sektor energi adalah pola lama dengan pemain yang baru. Ini menggambarkan bahwa akar masalahnya sebetulnya ada pada sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.


Korupsi di dalam sistem kapitalisme bukan sekadar penyimpangan, tetapi adalah konsekuensi dari sistem yang memang sedari awal menaruh keuntungan materi sebagai tujuan utama. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizham al-Islam menerangkan bahwa sistem kapitalisme justru menumbuhkan individu dengan mental sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, dalam kasus ini pejabat lebih memprioritaskan kepentingan materi dibanding amanah yang dipikul.


Di sisi lain sanksi di dalam sistem kapitalisme pun tidak memberikan efek jera, bahkan bisa dinegosiasi atau lebih parah koruptor dapat dengan leluasa terhindar dari hukuman yang semestinya. Tidak ketinggalan, di dalam sistem kapitalisme pun pemilik modal dan penguasa saling menopang dan menumbuhkan jaringan korupsi yang sulit ditembus.


Maka dari itu, betul yang disampaikan Dr. Syed Hussein Alatas dalam Corruption: Its Nature, Causes and Function. Di sana disampaikan bahwa korupsi dalam sistem kapitalisme inilah merupakan keniscayaan karena ada simbiosis mutualisme antara kapitalis dan politikus.


Untuk menyelesaikan problematika di atas, sudah sejak awal Allah sebagai Sang Pengatur memberikan mekanisme yang sempurna untuk mencegah dan memberantas korupsi. Dimulai dari sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Hal ini pun disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani bahwa pola pikir dan pola sikap  yang dibangun dalam Islam harus berlandaskan akidah yang kokoh. Dengan itulah ketika seseorang menjadi pejabat maka ia akan mempunyai hubungan dengan Sang Pencipta, merasa diawasi dalam setiap tindakan, dan memahami betul makna dari pertanggungjawaban.


Islam pun mempunyai tiga pilar utama yang sangat penting. Pertama, individu yang bertakwa, yaitu menanamkan ketakwaan individu dengan meyakini adanya hisab di akhirat kelak. Kedua, kontrol masyarakat, yaitu adanya amar ma’ruf nahi munkar yang salah satunya dengan aktif mengoreksi penguasa. Ketiga, sistem sanksi yang tegas, yaitu menerapkan hukum yang tegas bagi pelaku korupsi sehingga tercipta efek jera yang amat nyata.


Bukan hanya itu, Islam pun mengatur bahwa sumber daya alam tidaklah boleh dimiliki oleh segelintir orang, sumber daya alam adalah milik umat. Mengelola sumber daya alam menjadi tugas negara untuk kepentingan rakyat, sama sekali bukan dikendalikan korporasi seperti hari ini.


Dengan demikian Islam hadir membawa solusi menyeluruh mulai ketakwaan individu, kontrol sosial, dan sanksi yang tegas. Hanya dengan mengembalikan kehidupan berlandaskan Islamlah korupsi dan permasalahan lainnya dapat teratasi. Sebab Allah SWT adalah sebaik-baik pembuat aturan.


Saatnya berpikir lebih jauh dan mendalam. Masih maukah mempertahankan sistem yang terus menerus mengantarkan pada permasalahan atau kembali pada sistem berlandaskan Islam dengan solusi hakiki?


Wallahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update