Oleh Yeni
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp306,69 triliun. Dalam pelaksanaannya, nilai pemotongan di setiap Kementrian dan Lembaga (K/L) ini mengalami beberapa perubahan nilai saat pembahasan di DPR. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran anggaran tidak berubah dari Inpres tersebut. “(Besaran efisiensi anggaran) masih sama, tidak berubah” ujarnya (kompas.com, 14/02/2025).
Beberapa kementrian yang terdampak pemotongan anggaran di antaranya adalah Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Pertahanan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perhubungan, Kemendikti Saintek, Kementrian Agama, Kementrian Pertanian, Kementrian Keuangan, dan Kemendikdasmen. Sedangkan lembaga yang terkena dampak di antaranya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (tempo.co, 15/02/2025).
Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian pengeluaran negara dengan kondisi fiskal yang lebih terkendali, juga mendukung program prioritas pemerintah. Akan tetapi, banyak pihak yang menyayangkan pemangkasan di sektor pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. Pemangkasan di sektor audit keuangan seperti BPK, KPK dan PPATK tentu juga membuat publik bereaksi negatif. Dengan anggaran saat ini saja kinerja lembaga tersebut belum maksimal, bagaimana jika malah dipotong? Tentunya akan semakin berpengaruh terhadap kinerjanya.
Saat banyak kementrian dan lembaga menyetorkan angka pemotongan anggarannya, Kabupaten Bekasi justru menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis untuk instansi vertikal. Pembangunan dan renovasi beberapa instansi pemerintah justru menembus angka Rp 80 miliar. Angka ini terbilang fantastis jika dibandingkan dengan anggaran kesehatan yang hanya mencapai Rp13.9 miliar (inews.id, 24/02/2025).
Sayangnya, penggelontoran dana pembangunan yang cukup besar ini diiringi dugaan praktek koruspi dalam lelang proyek APBD. Di saat setiap daerah masih berkonsultasi terkait rencana efisiensi anggaran, Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi dinilai telah mencuri start dalam melakukan tender proyek APBD dan telah ditetapkan pemenangnya sebelum bupati terpilih dilantik oleh Mendagri (matafakta.com, 24/02/2025).
Praktek curi start pelaksanaan tender proyek ini sebenarnya hanya bisa dilakukan karena adanya otonomi daerah. Dalam sistem kapitalisme, otonomi daerah tidak hanya memiliki kebebasan dalam pengelolaan anggaran, tetapi kebebasan di seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Bahkan untuk pengaturan perundangan, peradilan dan kepolisian pun diatur sendiri oleh daerah tersebut.
Kebijakan otonomi daerah yang dianut Kapitalisme memungkinkan pemerintah daerah memiliki visi misi terkait pengelolaan anggaran berbeda dengan pemerintah pusat. Proyek prioritas pemerintah pusat seringkali tidak sejalan dengan proyek yang dilaksanakan di daerah. Belum lagi pergantian kepala daerah yang pastinya ingin dianggap memiliki program yang lebih baik dari sebelumnya, seringkali justru membuat pengelolaan keuangan semakin berantakan karena adanya peralihan kebijakan.
Pembangunan fisik memang merupakan ciri khas Kapitalisme. Mereka lebih mementingkan pembangunan gedung, jembatan, jalan tol, perumahan dan lain sebagainya. Mereka lupa bahwa pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini terlihat jelas dari pembagian anggaran di Kabupaten Bekasi yang hanya memberikan Rp 13,9 miliar untuk pelayanan kesehatan, sedangkan untuk pembangunan dan renovasi fisik anggaran bisa mencapai Rp 80 miliar.
Dalam sistem Islam, pengelolaan anggaran harus berdasarkan kebutuhan prioritas. Hal ini tentunya akan meminimalisasi, bahkan menghilangkan potensi proyek titipan dan potensi korupsi dengan _mark up_ anggaran proyek tertentu. Bahkan untuk pembangunan infrastuktur pun dapat ditunda jika tidak masuk skala prioritas, dan anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan lainnya.
Anggaran keuangan dalam sistem Islam juga bersifat terpusat dalam baitulmaal, sehingga dalam aspek keuangan tidak ada dalam otonomi daerah. Fungsi pengawas anggaran pun dilaksanakan oleh struktur _Qadhi_(hakim), yaitu _Qadhi Qudlat_ dan _Qadhi Hisbah_. _Qadhi Qudlat_ merupakan kepala hakim tertinggi dalam peradilan Islam, yang mengepalai seluruh qadhi yang ada di negara tersebut, tugasnya mengawasi apakah ada kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran negara. Sedangkan _Qadhi Hisbah_ adalah kadii di bawah _Qadhi Qudlat_ yang bertugas mengadili pelanggaran hukum syara di luar mahkamah, mengadili pelanggar lalu lintas, penimbunan barang, penipuan harga (ghabn) dan barang (tadlis), juga mengawasi proyek infrastruktur apakah melanggar hak-hak masyarakat atau tidak.
Ketatnya pengawasan penggunaan anggaran dalam Islam tentunya akan lebih menguntungkan bagi masyarakat, hak-hak mereka dipenuhi secara penuh oleh pemerintahnya. Selain itu, skala prioritas dalam sebuah negara pun mementingkan kemaslahatan umat, bukan hanya untuk kepentingan perorangan dan golongan.
Wallahua'lam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment