Banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2-6 Maret 2025, mengakibatkan kerusakan yang cukup parah, khususnya di Jakarta dan Bekasi. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, banjir menggenangi 122 Rukun Tetangga (RT), sementara di Bekasi, banjir merendam 20 titik di tujuh kecamatan, dengan ketinggian air mencapai tiga meter. Ribuan rumah, jalan, mal, dan rumah sakit terdampak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf melaporkan bahwa sekitar 28.000 jiwa menjadi korban di Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, kerugian ekonomi akibat bencana ini diperkirakan lebih dari Rp5 triliun, menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi.
Masyarakat merasa kecewa terhadap pemerintah karena dinilai gagal menangani banjir meskipun peringatan sudah disampaikan seminggu sebelumnya oleh Komunitas Peduli Cileungsi Cikeas (KP2C). Meski setelah bencana, para pejabat datang dengan janji-janji akan melakukan peninggian tanggul, pengerukan sungai, dan pelebaran badan sungai, namun kenyataannya banjir terus terjadi setiap tahun, bahkan lebih besar setiap lima tahun sekali. Solusi konkret dan efektif untuk mengatasi banjir tak kunjung ditemukan.
Penyebab Banjir
Banjir besar Jabodetabek disebabkan oleh beberapa faktor. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyebutkan bahwa hujan deras menyebabkan Kali Ciliwung meluap. Namun, menurut KP2C, faktor utama adalah perubahan fungsi lahan di hulu sungai, terutama di kawasan Puncak dan Sentul, di mana pembangunan properti dan pusat wisata telah menggantikan kawasan resapan air. Dulu, 70% air hujan dapat meresap ke tanah, namun kini hanya 30% yang dapat terserap, sisanya mengalir ke hilir.
Selain itu, pendangkalan dan penyempitan sungai menjadi masalah lainnya. Pengerukan Sungai Cileungsi terakhir dilakukan pada 1971, sementara pembangunan perumahan dan pabrik yang melanggar garis sempadan sungai semakin memperburuk kondisi. Tanggul-tanggul di perumahan juga sudah rapuh dan tidak mampu menahan banjir.
Pemerintah sendiri juga menyetujui pembukaan 20 juta hektare hutan untuk lahan pangan, energi, dan air, yang menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan, khususnya di puncak Bogor. Pembukaan hutan menyebabkan kawasan hijau gundul, sehingga air hujan tidak dapat terserap dengan baik.
Akar Masalah
Banjir yang terus berulang bukan hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi atau pendangkalan sungai, namun akar masalahnya terletak pada kebijakan pembangunan kapitalistik yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa lebih dari 65% kawasan Puncak, Bogor telah mengalami kerusakan akibat alih fungsi lahan. Pembangunan masif untuk perumahan dan tempat wisata merusak kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.
Pemerintah, yang seharusnya menjaga keseimbangan lingkungan, justru memberikan izin pembangunan yang merusak hutan dan lahan resapan air demi kepentingan ekonomi. Kebijakan yang ada lebih memihak pada pengusaha dan tidak memperhatikan penderitaan rakyat yang terkena dampak. Ini adalah hasil dari penerapan sistem sekuler kapitalistik yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi pejabat daripada melindungi rakyat.
Penyelesaian dalam Sistem Khilafah
Untuk mengatasi banjir, sistem Khilafah memiliki pendekatan yang lebih komprehensif, dengan fokus pada perlindungan lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam. Dalam pandangan Islam, negara adalah pengelola bumi yang tidak akan merusak bumi dengan kebijakan yang salah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab untuk merawat bumi dengan baik (QS. Al-Baqarah [2]: 30 dan QS. Al-A'raf [7]: 56).
Khilafah akan mengimplementasikan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga daerah resapan air, dan melarang konversi lahan untuk permukiman atau wisata. Alih fungsi lahan hanya akan dilakukan jika tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Negara juga akan memastikan pengelolaan bendungan, sungai, dan saluran air dengan optimal, dan jika terjadi sedimentasi atau sumbatan, negara akan segera melakukan pengerukan atau pembersihan.
Pemerintah Khilafah akan mendidik masyarakat untuk menjaga lingkungan, dengan memberi sanksi kepada pihak yang merusak alam, termasuk perusahaan yang melanggar aturan. Daerah sempadan sungai akan dilindungi dengan kebijakan hima (proteksi), yang melarang penggunaan lahan untuk aktivitas lain demi menjaga kelestarian fungsinya. Selain itu, Khilafah akan memastikan kebutuhan perumahan masyarakat tercukupi, sehingga tidak ada lagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir.
Jika banjir terjadi meski upaya pencegahan sudah dilakukan, Khilafah akan segera mengungsikan warga, menyediakan tempat pengungsian yang layak, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan, obat-obatan, dan transportasi. Kerusakan infrastruktur akibat bencana akan segera diperbaiki dengan dana dari baitulmal, yang sudah mencakup anggaran untuk bencana.
Dalam sejarah Khilafah, seperti pada masa Abbasiyah dan Utsmaniyah, sistem ini telah terbukti efektif dalam mengelola bencana, termasuk banjir. Pengelolaan kota yang baik, penelitian dan pengembangan teknologi bencana, serta penggunaan dana dari baitulmal untuk kepentingan umum menjadikan Khilafah sebuah sistem yang dapat diandalkan dalam mengatasi masalah bencana secara berkelanjutan.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment