Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ADA APA DI BALIK REVISI UU TNI?

Thursday, March 27, 2025 | Thursday, March 27, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T13:49:00Z

ADA APA DI BALIK REVISI UU TNI?

Oleh Nur Fitriyah Asri

Aktivis Muslimat Peduli Umat


Dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (20/3/2025) DPR mengesahkan  revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam keterangan pers, DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal, yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif.


Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI lama, disebutkan bahwa prajurit TNI diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah pensiun, atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru poin itu diubah menjadi, "TNI aktif dapat menjabat di enam belas (16) kementerian/lembaga. Jika, prajurit aktif mengisi jabatan di luar ketentuan tersebut, harus mundur atau pensiun." Perubahan UU inilah yang paling banyak menjadi sorotan dan memunculkan polemik di tengah masyarakat hingga  demo penolakan di berbagai kota besar di seluruh Indonesia. (Kompas.com, 20/3/2025)


Apa Alasan UU TNI Ditolak?


Di antaranya ada kekhawatiran dwifungsi ABRI (saat itu TNI dan Polri) yang pernah tumbuh subur di era Orde Baru akan hidup kembali. Padahal, sejak Soeharto lengser, dwifungsi ABRI dihapus atas tuntutan mahasiswa pada saat reformasi. Hal ini dikarenakan ABRI dominan dalam panggung politik nasional hingga masuk ke dalam wilayah-wilayah nonmiliter, seperti sosial, politik, budaya, bahkan ekonomi.


Pasalnya, kekuasaan yang luas bagi militer dalam pemerintahan akan mengaburkan batasan peran militer dan sipil. Lebih dari itu berpotensi melemahkan supremasi sipil.


Apa supremasi sipil? Yaitu prinsip dasar demokrasi yang mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam tataran praktik supremasi sipil memastikan keputusan strategis dan kebijakan negara ditentukan oleh pejabat sipil yang dipilih secara demokratis, bukan oleh militer. Seiring adanya UU TNI  menjadikan tentara menduduki jabatan sipil. Artinya, merebut jabatan yang menjadi hak sipil, yakni memarginalkan (meminggirkan) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.


Sementara itu, militer mempunyai peran dan fungsi, yakni memiliki kewajiban untuk menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dari ancaman luar maupun dalam negara. Harusnya militer secara profesional fokus pada tugas pertahanan dan ketahanan tanpa terlibat urusan politik atau pemerintahan sipil. 


Sebab, pertahanan dan keamanan negeri masih lemah. Terbukti kapal asing bisa keluar masuk dengan leluasa. Masalah separatis, yakni Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua berlarut-larut tidak kunjung bisa ditumpas, alustista pun sangat kurang dan tidak memadai, dan lainnya. Alhasil UU TNI, menjadikan militer tidak profesional karena tidak lagi relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.


Akibat lemahnya supremasi sipil, maka tidak dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini TNI akan dijadikan alat kekuasaan, ini sungguh berbahaya. Sebagaimana rezim-rezim sebelumnya.


Ketika Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden berlatar belakang sipil dalam menjaga kekuasaannya menyandarkan diri pada kelompok militer (Leonard C, Sebastin, dkk 2018). Untuk mendampinginya bekerja terdapat enam orang dari TNI Polri yang masuk dalam jajaran menteri kabinet Indonesia Maju, yaitu Prabowo, Luhut Binsar Panjaitan, Moeldoko, Fachrul Razi, Terawan, Tito Karnavian. Bahkan sebelumnya ada Wiranto. Militer sebagai alat negara sering dijadikan perpanjangan tangan (alat) pemerintah. 


Menurut deHaven-Smith, demokrasi sebagai pintu masuknya elite politik militer untuk mendapatkan kekuasaan dan sangat berpotensi melakukan kejahatan dengan mengatasnamakan stabilitas negara. Juga untuk memanipulasi proses demokrasi, menumbangkan institusi politik dan lawan politik yang bertentangan dengan pemerintah. 


Hal tersebut telah nyata terbukti, di era rezim Jokowi. Sedikitnya ada dua ormas keagamaan, yakni HTI dan FPI yang dibubarkan. Salah satunya dicabut Badan Hukum Perkumpulan (BHP), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S,H.,M.Sc., Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia mengungkap bahwa HTI bukanlah ormas terlarang karena di persidangan tidak dapat dibuktikan kesalahannya. Selain itu, banyak ulama, politikus yang diintimidasi dan dikriminalisasikan, serta  pembungkaman para aktivis dengan isu radikal-radikul. Belum lagi adanya pelanggaran HAM berat.


Jadi, penolakan UU TNI sangat beralasan karena dapat mengarah pada dwifungsi TNI yang akan membangkitkan supremasi militer. Apalagi dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan mengikuti politiknya Jokowi. Hal ini diperkuat oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan terang-terangan mengatakan, "Bukan lagi dwifungsi, tapi multifungsi ABRI." (Kompas.com, 6/7/2024)


Selain itu, pengesahan UU TNI terkait perpanjangan usia dinas juga menimbulkan polemik. Tentu kebijakan ini sangat  bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran negara yang baru saja dijalankan. Sebab, dengan kenaikan masa pensiun yang diperpanjang sangat berpengaruh terhadap APBN. Kata Menkeu Sri Mulyani berimplikasi pada peningkatan anggaran negara terkait gaji dan tunjangan prajurit aktif. Ini sama artinya membebani APBN yang sudah defisit 


Kebijakan dalam Demokrasi Membebani Rakyat


Sangat ironis, DPR sebagai wakil rakyat justru memilih mengesahkan RUU TNI, daripada mengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Koruptor yang menjadi tuntutan rakyat. Wajar, mengingat DPR sarangnya koruptor,  jadinya ketakutan. Begitu pun dengan kebijakan-kebijakan (UU) yang lainnya memihak oligarki yang berakibat menyengsarakan rakyat.


Inilah salah satu bukti bobroknya sistem demokrasi, filosofi kedaulatan di tangan rakyat hanyalah utopis. Nyatanya tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Justru, undang-undang atau kebijakan yang dibuat untuk dilanggar. Selain itu menimbulkan kontradiksi, membingungkan karena tumpang-tindih, terjadi perselisihan, dan tidak adil karena ada unsur kepentingan (manfaat) dan menafikan haram-halal karena sekuler.


Sistem Islam Bukan Militeristik


Negara Islam (Khilafah) berasaskan akidah Islam. Karena itu, aktivitas utama seorang pemimpin (khalifah), yakni menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.


Metode mendasar untuk mengemban dakwah Islam ke luar negeri, adalah jihad, yaitu perang di jalan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya. Karena itu, tentara dalam Khilafah merupakan ujung tombak dalam menyebarkan Islam. Untuk itu tentara dibekali tsaqofah (pengetahuan) Islam agar menjadi individu yang berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Dalam hal ini, khalifah menugaskan para ulama untuk membekali dan memompa semangat para tentara dan menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Swt.


Dalam Kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah, hlm. 79; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah II/153), disebutkan bahwa perang membutuhkan pasukan, persiapan, pembentukan formasi (kepemimpinan, batalion tempur, para komandan, dan tentaranya). Juga memerlukan latihan, pembekalan, dan logistik.


Oleh sebab itu, diperlukan departemen khusus terkait dengan jihad, yaitu Departemen Perang, dipimpin oleh Amirul Jihad yang diangkat oleh Khalifah. 


Pasukan juga harus memiliki persenjataan dengan memaksimalkan industri militer yang berorientasi jihad. Untuk itu dibutuhkan Departemen Industri di bawah komando Amirul jihad.


Militer dalam Khilafah ada dua, yaitu tentara reguler (tentara tetap) mereka digaji dan tentara cadangan, yakni setiap laki-laki muslim yang telah berusia 15 tahun wajib militer, akan dipanggil jika dibutuhkan.


Jadi, posisi tentara dalam khilafah justru menjadi mitra masyarakat, menjadi penjaga keamanan, dan segala macam perlindungan untuk masyarakat.


Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwa di era kekhilafahan telah berhasil membangun angkatan bersenjata yang kuat, terlatih, tangguh, dan berkepribadian Islam. Militernya tidak hanya ditakuti, tapi juga disegani musuh. Khilafah memiliki Departemen Kemiliteran yang telah teruji keberhasilannya menaklukkan dua pertiga belahan bumi dan menjadi negara adidaya memimpin peradaban dunia selama 13 abad.


Berbeda dengan tentara di sistem demokrasi dijadikan alat yang dimanfaatkan rezim zalim untuk menjaga dan melanggengkan kekuasaan. Maka dari itu, saatnya kita tinggalkan sistem demokrasi yang militeristik, kembali ke sistem Islam (khilafah) dimana kedaulatan di tangan syarak.

Allah Swt. berfirman:


"Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah [5]: 50)


Wallahuallam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update