Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wacana Perguruan Tinggi Mengelola Tambang, Kemana Arah Pendidikan?

Saturday, February 15, 2025 | Saturday, February 15, 2025 WIB
Wacana Perguruan Tinggi Mengelola Tambang, Kemana Arah Pendidikan?

Oleh: Indah Rizky Aulia-Mahasiswi


Pertambangan merupakan salah satu potensi SDAE yang memiliki peluang besar khususnya di Kalimantan Timur. Potensi SDAE yang melimpah berada di pulau kalimantan yang memiliki cadangan salah satu diataranya batu bara terbesar di Indonesia. Wacana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi mendapat penolakan dari mahasiswa di Kalimantan Timur. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendesak DPRD Kaltim untuk menyatakan sikap terkait isu tersebut. Dengan mengenakan almamater dan membawa spanduk bertuliskan penolakan, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu utama DPRD Kaltim pada Kamis (6/2) dikutip dari laman kaltimpost.id. Pengelolaan pertambangaan saat ini pun banyak memberikan dampak terhadap kehidupan sosial maupun dampak secara kehidupan. Pasalnya sudah terjadi banyak korban yang tenggelam dilubang tambang yang terbuka setelah dilakukan eksploitasi dan bencana alam yang disebabkan kondisi alam yang rusak akibat dari aktivitas pertambangan.


Merespon dengan  adanya wacana izin usaha pertambangan terhadap perguruan tinggi tentunya menuai kritik dan kontra. Respon dari berbagai kalangan mahasiswa yang menyuarakan penolakan tentunya ini menjadi angin segar bahwa mahasiswa masih memandang bahwa terjadi kesalahan jika perguruan tinggi diberikan peluang tersebut. Kekritisan yang dibangun oleh mahasiswa tentunya perlu sampai pada memberikan solusi atas persoalan tersebut. Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa yang menolak izin usaha pertambangan tidak boleh hanya merespon reaksi penolakan tetapi juga terdepan untuk memberikan aspirasi yang dapat dijadikan sebagai pemecah masalah sampai wacana perguruan tinggi mengelola tambang tidak di aminkan oleh penguasa. Dan sampai mencabut serta menilik mengapa kebijakan tersebut dibuat.


Wacana pengelolaan tambang pada perguruan tinggi ini pun tidak sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memuat tiga kegiatan utama yang seharusnya dilaksanakan diantaranya pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Maka siapa sebenarnya yang akan diuntungkan jika perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang sedangan tujuan utamnya ialah untuk mencetak generasi yang memiliki intelektualitas dan ahli diberbagai bidang yang telah ditempuh, ketika perguruan tinggi ataupun mahasiswa dan para intelektual lainnya diberikan kuasa untuk mengambil tugas tersebut, jika terdapat berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, siapa yang akan menyampaikan suara rakyat kepada penguasa, jika perguruan tinggi berada dalam arah dan juga instruksi dari penguasa. Padahal mahasiswa adalah yang menjadi jembatan untuk mengawal suara rakyat untuk diberikan pengurusan oleh negara. Pertanyaan besar bagi kita semua dimana peran negara yang seharusnya mengurus tentang pertambangan dan mengapa negara menyerahkan tugasnya pada perguruan tinggi?


Posisi ideal suatu negara ialah mengelola kepemilikian umum yang didalamnya termasuk sumber daya alam dan energi sayangnya hari ini negara memberikan pengelolaan pertambangan kepada pihak swasta sedangkan posisi negara sebagai regulator, atau melegitimasi regulasi aturan salah satunya terkait pertambangan. Sangat disayangkan peran negara jika tidak menjalankan tugasnya. Negara juga yang memastikan tentang kualitas pendidikan dan memberikan perhatian besar untuk kemajuan pendidikan. Masih membekas memori tentang sulitnya mahasiswa untuk memenuhi biaya pendidikan yang mahal, bahkan banyak dari pelajar yang gagal untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena terkendala biaya pendidikan. Persoalan ini memiliki keterkaitan dengan diterapkanya sistem kehidupan yang berasaskan kapitalisme sekuler membuat negara tidak menjalankan perannya sesuai dengan kehendak Allah. Pasalnya penerapan sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada para penguasa dan pengusaha atau yang bermodal tidak menjalankan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah, melaikan aturan yang dilahirkan berasal  dari manusia itu sendiri yang berpotensi untuk terjadinya perselisihan, perbedaan bahkan berorientasi pada kepentingan pribadi.


Mahasiswa harus sadar bahwa segala kerusakan berasal dari sistem sekuler yang dijalakan oleh negara sehingga pengurusan terhadap sistem tatanan kehidupan hanya untuk menjalankan kepentingan masing-masing pihak yang diuntungkan. Mahasiswa juga harus menyadari bahwa pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi merupakan kesalahan yang sangat sensitif dan besar akibatnya dikarenakan dari aktivitas pertambangan sering menjadi pemicu konflik dengan masyarakat yang dirampas ruang hidupnya sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada perguruan tinggi bahkan suara mahasiswa dapat terkikis ketika mereka menampilkan kekritisannya terhadap penguasa. Akibat lain yang ditimbukan jika perguruan tinggi mengiyakan apa yang menjadi kehendak penguasa, bahwa perguruan tinggi dapat berpotensi kehilangan fokus utamanya dalam mencetak intelektual yang bertakwa dan bermanfaat serta kehilangan kekritisannya dalam mengoreksi kebijakan negara karena telah disibukkan dengan pengelolaan tambang. 


Disfungsi negara dalam menjalankan peran dan tugasnya alhasil cenderung lepas tangan dan melimpahkan tanggung jawab pendidikan ke masing-masing perguruan tinggi dengan konsep perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang otonomi dalam mengelola keuangan dan akademik diusahakan oleh masing-masing perguruan tinggi bukan negara. Alhasil berbagai kebijakan mulai dari pendidikan, penetapan kurikulum bukan lagi berorientasi untuk menghasilkan para intelektual melainkan pendidikan menjadi komuditas yang menjadi jasa yang dikomersialisasikan dan menghasilkan intelektual dibawah pesanan para pengusaha. 


Arah Pendidikan Dalam Islam


Orientasi pendidikan dalam Islam adalah untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam, yang bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menghasilkan generasi yang dapat memberikan kebermanfaatan kepada umat. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan berorientasi kepada materi dan menjadikan pendidikan sebagai salah satu jasa yang dikomersialisasikan ditandai dengan akses pendidikan yang semakin mahal. Pendidikan dalam Islam tentunya merupakan upaya yang sangat diperhatikan oleh negara agar mampu menghasilkan para pemimpin yang menjadi khalifah dimuka bumi dan hamba yang taat kepada Allah bukan yang membuat berbagai kerusakan baik didarat maupun dilautan dengan berbagai cara salah satunya menetapkan hukum, dengan tidak berhukum kepada Allah. Orientasi pendidikan dalam Islam bukan untuk mencari keuntungan saja secara materi namun harus sejalan dengan misi yang sudah ditetapkan oleh Allah untuk beribadah dan menggapai ridho-Nya. 


Islam menetapkan bahwa pembiayaan perguruan tinggi dan pendidikan ditanggung oleh negara diperoleh dari kas kepemilikan umum, termasuk pertambangan. Negara wajib mengelolanya untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk layanan Pendidikan. Dalam padangan Islam pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Pemenuhan pendidikan jika negara dapat mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki dengan baik dan tidak dikapitalisasi tentunya layanan pendidikan akan semakin baik bahkan akses pendidikan gratis atau dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.


Islam mengharamkan pengelolaan pertambangan oleh individu atau swasta termasuk perguruan tinggi. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.’” (HR Tirmidzi).


Dari dalil diatas menerangkan bahwa sumber daya alam yang jumlahnya besar dan tidak terbatas tidak boleh diberikan kepada individu melaikan pengelolaanya dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada umat.  Penegasan dalil lainnya tentang kepemilikan harta  yaitu “Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR. Abu Daud). 


Islam sudah menetapkan aturan secara kaffah tentang pandangan terhadap pendidikan maka menjadi keharusan bagi setiap kaum muslim untuk menyegerakan penerapan aturan Allah di muka bumi ini agar kehidupan dapat berbalut dengan keberkahan dan keridhoan dari Allah Subhanahu wata’ala. Wallahu’alam bishawab


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update