Oleh Irmawati
Imbas dari pekerjaan kantor Bupati Mubar, Kantor DPRD, dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati yang dikerja mulai tahun 2023-2024 lalu. Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) dililit utang puluhan miliar kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Mubar, Unding mengatakan, utang yang dimiliki oleh Pemkab Mubar adalah sisa dari pembayaran proyek ketiga pembangunan gedung tersebut yang belum terlunasi kepada pihak kontraktor.Pembangunan kantor bupati baru sisa dari pekerjaan yang belum terbayarkan sebesar Rp. 9 M. Kantor DPRD sebanyak Rp. 3 M, dan Rujab Bupati tersisa 1,6 M (Publik Satu, 5/2/2025).
Pembangunan kantor bupati Mubar yang dikerja sejak tahun 2023 lalu mengocek keuangan daerah sebesar Rp. 38,606 M. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Adhi Prima Mandiri Persada. Namun dana itu belum merampungkan semua item pembangunan kantor.
Terpantau masih ada yang harus diselesaikan seperti lantai belum dipasang tehel, termasuk beberapa konstruksi lain yang masih butuh pekerjaan. Berdasarkan hitungan pihak PUTR Mubar, untuk merampungkan seluruh konstruksi bangunan kantor masih membutuhkan uang kurang lebih Rp. 22 M.
Tak hanya itu, sejatinya ini hanyalah salah satu fakta daerah dengan utang yang menggunung. Dengan bertambahnya utang disalah satu wilayah tentu akan menambah jumlah utang negri ini yang tidak kecil.
Bank Dunia atau World Bank pun mengingatkan resiko utang yang semakin menggunung dikhawatirkan membuat negara tersebut mengalami krisis, khususnya negara yang perekonomiannya belum stabil.
Sejak masa kemerdekaan negeri ini melakukan utang luar negeri. sudah dilakukan negeri ini sejak masa kemerdekaan. Bahkan, disinyalir kuat kemerdekaan yang didapatkan bangsa ini berupa pengakuan kedaulatan dari negara penjajah hanya berupa bebasnya negeri ini dari penjajahan fisik. Sebab, penjajah Belanda mensyaratkan kemerdekaan tersebut dengan kewajiban menanggung utang Belanda. Inilah utang pertama negeri ini. Padahal, utang itu adalah utang Belanda yang digunakan untuk menjajah negeri ini. Dari filosofis utang negeri ini saja, nampak utang luar negeri sejatinya tidak aman karena hanya dijadikan sebagai alat penjajahan ekonomi atas negara pengutang. Memasuki orde baru utang negeri ini semakin masif. Pasalnya, mulai hadir investasi-investasi asing terhadap sumber daya alam yang berbasis utang hingga memasuki era reformasi hari ini.
Disamping itu, dengan utang tidak akan pernah menjadikan negara dalam posisi aman. Apalagi pembayaran utang dibebankan pada APBN yang sumber APBN berasal dari pajak rakyat. Rakyat sendiri tidak menikmati utang tersebut, hidup mereka semakin sulit sebab pemerintah semakin mengurangi subsidi pendidikan, kesehatan, pupuk, dan lainnya. Apalagi utang semakin meroket pokok dan bunganya mutlak dibayarkan oleh APBN.
Sehingga utang luar negeri hanyalah beban yang mesti ditanggung oleh seluruh rakyat negeri ini. Karena pembayaran utang tak sedikit dari pajak yang mana berasal dari rakyat. Sehingga banyaknya jenis pajak yang mesti ditanggung oleh masyarakat. Belum lagi berbagai kebutuhan yang subsidinya makin diminimalisasi, hingga pada taraf tidak ada lagi subsidi.
Lebih dari itu, utang luar negeri juga akan memberikan bahaya luar negeri di antaranya:
Pertama, utang luar negeri dalam rangka mendanai proyek-proyek milik negara merupakan hal yang riskan, terlebih terhadap eksistensi negara itu sendiri. Akibat lebih jauh yakni membuat masyarakat negara tersebut kian sengsara karena ini merupakan salah satu jalan untuk menjajah suatu negara pengutang.
Kedua, pemberian utang adalah sebuah cara agar negara peminjam tetap miskin, tergantung dan terjerat utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu.
Ketiga, utang luar negeri yang diberikan sesungguhnya merupakan senjata politik negara-negara kapitalis barat kepada negara-negara yang diberi utang yang mayoritasnya negeri-negeri muslim, untuk memaksakan kebijakan politik dan ekonomi terhadap negeri-negeri pengutang.
Keempat, utang luar negeri sesungguhnya sangat melemahkan dan membahayakan sektor keuangan negara pengutang, baik utang jangka pendek maupun jangka panjang.
Inilah gambaran sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan negara miskin dan berkembang mengalami ketergantungan pada negara asing. Dan hal ini membahayakan kedaulatan negara. Dunia akan terus memberikan penilaian positif terhadap utang suatu negara, selama paradigma yang dipakai adalah kapitalisme. Sementara yang diuntungkan hanyalah negara pemberi utang. Karena pada dasarnya utang ribawi hanya akan membawa kesengsaraan.
Negara yang terkungkung oleh ideologi kapitalisme membuat negara tersebut hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator semata. Fasilitator yang memberikan hak bagi korporat untuk mengkomersialisasi komoditas SDA yang melimpah di negeri ini dan juga sebagai regulator agar untuk mengukuhkan kepentingan para korporat ini terjamin dengan berbagai kebijakan yang ada.
Negara dengan politik demokrasi hanya melegitimasi kepentingan para korporat saja dengan beragam produk hukum dan kebijakannya. Sehingga kepemimpinan hanya dijadikan sebagai ladang bisnis berbasis politik. Penguasa tak ubahnya seorang sales untuk mempromosikan bisnis-bisnis ekonomi para pemilik modal. Sehingga yang terjadi bentuk tanggungjawab negara dan para politisi terganti dengan adanya pengaruh para penguasa korporasi. Termaksud, dalam liberalisasi SDA yang melimpah ruah di negeri ini yang justru dinikmati oleh para korporat sedangkan penguasa justru mengambil utang sebagai solusi defisit anggaran. Alhasil, negara ini harus tercengkram oleh para korporasi.
Rakyat akan selalu nya menjadi korban dalam sistem kapitalis demokrasi, sebab dasar kepemimpinan bukan riayatul suunil ummat, melainkan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Selain itu juga utang akan terus menggunung jika masih tetap berada dalam kungkungan kapitalis sekuler. Karena sistem ini meniscayakan kerusakan dalam berbagai ranah kehidupan manusia.
Negaranya seharusnya mandiri dan sejatinya bisa mandiri, jika pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan tuntunan islam. Olehnya itu tiada jalan lain yang lebih baik untuk mendapat kemuliaan hidup, kecuali hanya dengan penerapan hukum-hukum-Nya dalam seluruh aspek kehidupan.
Hal ini telah terbukti secara historis. Negara yang dibangun Rasulullah Saw memiliki sistem keuangan yang kokoh dan sistem politik yang kuat. Sehingga bisa menjadi negara yang berdaulat dalam menyejahterakan setiap rakyatnya. Karena kesejahteraan dalam Islam dipandang per individu rakyatnya.
Kesejahteraan rakyatnya terealisasi melalui sistem Keuangan Daulah Islam dalam Baitul Maal. Baitul Maal berfungsi mengatur harta yang diterima negara dan alokasi (distribusi) kepada yang berhak menerimanya. Ada tiga sumber pemasukan Baitul Maal. Pertama, pos fa’i, kharaj, dan jizyah. Kedua, hasil pengelolaan aset kepemilikan umum, seperti barang tambang, hutan, dan lainnya. Ketiga, sumber pendapatan lain, seperti zakat harta, zakat ternak, zakat pertanian, perniagaan, emas, dan perak. Tiga pos ini akan mengalirkan harta ke Baitul Maal karena bertumpu pada sektor produktif. Harta Baitul Maal selalu mengalir karena tidak terjerat utang ribawi. Rakyat juga tidak terbebani karena negara Khilafah tidak menetapkan sistem pungutan pajak di berbagai sektornya.
Sistem ekonomi Islam membagi harta kekayaan menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Semuanya memberikan kontribusi terhadap Baitul Maal, dan terbesar adalah harta milik umum yaitu sumber daya alam (SDA) yang dikelola negara dan harta milik negara yang dikelola negara. Jika sistem Khilafah diterapkan, maka APBN bisa surplus.
Sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid, terjadi surplus yang jumlahnya setara dengan jumlah penerimaan APBN Indonesia bahkan lebih. Inilah bukti keadilan pengelolaan harta dalam sistem Islam, sekaligus bukti kekokohan dan kemandirian sistem keuangan negara Islam.
Wallahu a’lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment