Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjualan LPG 3 kg Ditertibkan, Akankah Lebih Tepat Sasaran?

Tuesday, February 04, 2025 | Tuesday, February 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T02:17:33Z
Penjualan LPG 3 kg Ditertibkan, Akankah Lebih Tepat Sasaran?

Oleh: Astriani Lydia, S.S


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penjualan LPG 3 Kilo Gram (Kg) tidak lagi dijual di pengecer per hari ini, Sabtu (1/2/2025).


"Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada CNBC Indonesia. (cnbcindonesia.com, 01/02/2025)


Kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.


Di sisi lain, sejumlah warga di Kabupaten Bekasi tidak menyetujui rencana pemerintah mengalihkan pembelian gas LPG 3 kg tak lagi ke tempat pengecer melainkan ke pangkalan.


Seorang warga bernama Ali, 42 tahun, asal Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengatakan, wacana itu bakal merepotkan masyarakat, khususnya pada kalangan bawah. (poskota.co.id, 01/02/2025)


Menekan Angka Subsidi


Menurut Analisis Ringkas Cepat DPR, konversi ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.


Adapun dasar hukum pemanfaatan tersebut terdapat di dalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.


Akan tetapi, kebijakan konversi ini sejak awal sudah memiliki kendala pendistibusian yang tepat sasaran. 


Hal ini tertulis dalam Analisis Ringkas Cepat DPR pada 2020 dikatakan bahwa pelaksanaannya tabung gas LPG dijual secara bebas di pasaran sehingga masyarakat menengah ke atas juga dapat menggunakan subsidi gas LPG 3 kg secara bebas.


Mayoritas penerima subsidi berasal dari kelompok menengah ke atas, sedangkan 30 persen masyarakat termiskin hanya menerima 25 persen dari total subsidi yang diberikan pemerintah.


Beragam upaya agar membuat distribusi gas ini pun sudah dilakukan, salah satunya pada 2024 Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) per Sabtu (1/6/2024).


Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penyaluran LPG 3 kg dengan KTP dilakukan karena banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.


Kebijakan Zalim


Kebijakan pembelian dan penjualan LPG 3 kg yang mensyaratkan KTP sejatinya menegaskan bahwa kebijakan pemerintahan sistem demokrasi kapitalisme tidak berpihak kepada rakyat. 

 

Kebijakan ini membuat rakyat tidak menerima haknya. Subsidi hanya diperuntukkan bagi rakyat kecil, pelaku UMKM, atau pedagang kaki lima. Sedangkan masyarakat yang dinilai menengah ke atas tidak mendapatkannya.


Padahal mereka sama-sama rakyat negara ini. Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, tidak menjamin masyarakat menengah selalu memiliki keuangan yang aman.


Penjual pun dibuat kewalahan. Dikutip dari Antara, agen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan mempertanyakan fungsi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian LPG 3 kg.

"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" kata Dwi (58) di Jakarta, Senin (3/2).


Dwi mengeluhkan adanya aturan harus memfoto KTP pembeli yang menurut dia malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut.


Kemudian, dia menyayangkan bisa saja aturan tersebut malah disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab sehingga stok gas elpiji menjadi cepat habis di pasaran. Alih-alih mengatur agar masyarakat tertib dalam pembelian, nyatanya hal ini adalah sebuah kezaliman


Cara kerja pemerintah dalam mengatur kebijakan memenuhi hajat rakyatnya memperlihatkan bahwa mereka hanya berperan sebagai regulator. Pemerintah melakukan regulasi, yaitu pengaturan pada distribusi “si melon” dan kebutuhan masyarakat yang lain.


Bahkan, pemerintah menjadi fasilitator dengan menfasilitasi para investor mengelola SDA minyak bumi dan gas. Akhirnya, minyak bumi dan gas banyak yang dikuasai asing, sedangkan negara harus mengimpor bahan bakar dari luar untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kalaupun ada hasil minyak dan gas dari dalam negeri, jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan seluruh rakyat. Inilah pangkal permasalahannya.


Padahal Nabi ﷺ berkata, “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Hadist ini menjadi pedoman pengelolaan harta milik umum yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan masyarakat tidak boleh dikelola, dimiliki, atau dikuasai oleh individu, swasta, apalagi asing.



Penguasa Pengurus Rakyat


Penguasa adalah ri’ayah su’unil ummat, yakni mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik-baik pelayanan. Penguasa bukanlah pelayan kepentingan korporat atau pejabat.


Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).


Sayangnya, sistem kapitalisme telah melalaikan tugas, pokok, dan fungsi negara sebagai pelayan rakyat. Para penguasa kapitalis lebih mementingkan kepentingan korporasi. Rakyat ibarat warga kelas dua. Alhasil, kebijakannya tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat. 


Dalam Islam, dikatakan tepat sasaran adalah jika kebutuhan setiap individu sudah tercukupi, salah satunya adalah kebutuhan akan gas untuk keperluan rumah tangga.


Maka, dalam pemanfaatan LPG yang menjadi kebutuhan semua orang, tidak boleh ada dikotomi siapa yang harus menikmati dengan murah kekayaan alam tersebut. Seluruh rakyat berhak menikmatinya baik kaya maupun miskin, sehingga tidak ada istilah LPG subsidi dan nonsubsidi. Inilah sejatinya yang tepat sasaran

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update