Oleh Irma Faryanti
Pegiat Literasi
Tiga warga Rempang resmi dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada penduduk di sana yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Desember 2024 lalu. Ketiganya dikenakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang.
Pada saat itu mereka berusaha menghalangi dan menahan petugas PT MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco City. Selain melakukan penahanan, tersangka juga menghasut warga untuk menolak pembebasan sehingga korban yang sudah tidak berdaya tidak bisa segera ditolong. Polisi pun telah berusaha melakukan negosiasi tapi mendapatkan penolakan. Baru setelah beberapa jam kemudian, pengambilan pun dilakukan secara paksa dengan mengerahkan 30 orang petugas. Kejadian itu menyebabkan 8 orang luka-luka, tiga posko perjuangan hancur dan belasan kendaraan rusak. (Tempo.co.Batam, 7 Februari 2025)
Wadi, salah seorang penduduk Rempang sangat menyayangkan tindakan aparat yang menerapkan pasal perampasan kemerdekaan orang pada tiga tersangka tersebut, karena saat itu mereka hanya berusaha menangkap pelaku perusak spanduk. Warga hanya ingin memastikan tindakan polisi terhadap mereka yang merusak, apakah akan ditindaklanjuti ataukah tidak. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah meminta Kompolnas dan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, agar diperiksa kembali penetapan kasusnya.
Peristiwa ini merupakan salah satu contoh penindakan yang dilakukan institusi yang dinilai tidak adil dan cenderung memihak. Padahal Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menjaga kesetiaannya terhadap masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka ia akan memberi tindakan pada mereka yang berlaku di luar hukum, terlebih di 100 hari pertama masa kerjanya. Ia pun memerintahkan untuk segera membersihkan diri sebelum dibersihkan.
Terkait 100 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap bahwa 41,6 persen masyarakat menganggap penegakan hukum saat ini telah berjalan positif. Sekitar 4,7% menyatakan telah berjalan sangat baik dan 36,9 persen lainnya memberi penilaian baik. Namun ada juga yang menilai sedang, buruk, bahkan sangat buruk. Angka ini dinilai mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari 2024. Walaupun belum bisa disebut signifikan karena belum mencapai 5,8%.
Angka 41,6% yang diklaim sebagai penilaian positif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, tidak boleh membuat kita berpuas diri, karena fakta yang terjadi di lapangan, banyak terjadi kasus terzaliminya pihak-pihak yang tengah menuntut hak mereka. Alih-alih memperoleh keadilan, justru berbalik menjadi tersangka. Di samping itu, bahwa hukum sering tajam ke bawah dan tumpul ke atas, menjadi kenyataan yang tak terbantahkan. Terlebih, faktor uang dan adanya koneksi “orang dalam" seolah menjadikan keadilan hanya sebatas angan.
Inilah yang terjadi ketika penetapan hukum diserahkan kepada manusia. Hawa nafsu akan menjadi sumber pemutus dan keberpihakannya pun akan jauh dari kata adil, karena senantiasa dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Sekularisme yang notabene memisahkan agama dari kehidupan dan negara, justru dijadikan sebagai landasan. Hal itu menyebabkan masyarakat hidup sekehendak hati tanpa norma yang telah ditetapkan agamanya.
Sementara Islam, menjadikan kedaulatan hukum ada di tangan Allah Swt. Di mana datangnya kemaslahatan dan menjauhnya kerusakan adalah jaminan-Nya semata. Oleh karena itu siapa saja yang berpaling dari agama-Nya termasuk orang-orang yang merugi. Sebagaimana tercantum dalam QS al Imran ayat 85, yang artinya:
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
Sumber penetapan hukum pun tidak boleh diambil dari makhluk, melainkan dari Allah Swt. Karena penerapannya harus bisa menjamin kemaslahatan bagi seluruh manusia dan membuat mereka menjauhi kemaksiatan dan perkara-perkara haram. Pengabaiannya akan menyebabkan kerusakan di muka bumi dan mendatangkan keburukan bagi semua orang.
Penerapan aturan ini tidak boleh bersifat individual semata, namun harus bersifat kolektif dan menyeluruh dalam naungan sebuah kepemimpinan. Sebagaimana yang telah Rasulullah saw. lakukan di Madinah. Penegakan syariat ini tidak hanya berfungsi untuk menindak kezaliman, melainkan juga mencegah terjadinya ketidakadilan. Dengan sanksi yang tegas, adil dan tidak pandang bulu. Umat Islam wajib menerapkannya di seluruh aspek kehidupan, mulai dari akidah, masalah-masalah pribadi, keluarga, masyarakat, politik, sosial, ekonomi, bahkan hingga tataran pemerintahan dan negara.
Keadilan hukum Islam nampak pada kisah baju besi Ali bin Abi Thalib ra. yang akhirnya ditetapkan sebagai milik seorang kafir Zimi. Kendati saat itu beliau adalah seorang Khalifah bahkan dikenal sebagai menantu Rasulullah saw., tapi karena tidak memiliki cukup bukti, pakaian itu tidak diputuskan sebagai miliknya. Ia pun mengakui keadilan syariat dan meyakinkan dirinya terhadap keadilannya. Khalifah pun kemudian memberikan baju besi itu kepada kafir Zimi. Tidak lama berselang, kafir Zimi akhirnya masuk Islam, karena menyaksikan keadilan hukum Islam di depan matanya. Padahal yang berurusan dengannya adalah pemimpin nomor satu pada saat itu.
Sungguh indah perjalanan penerapan syariat Allah Swt di muka bumi. Keadilannya akan membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh alam. Tidakkah kita merindukan kehadiran Kepemimpinan Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam?
Wallahu alam Bissawab
Tiga warga Rempang resmi dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada penduduk di sana yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Desember 2024 lalu. Ketiganya dikenakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang.
Pada saat itu mereka berusaha menghalangi dan menahan petugas PT MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco City. Selain melakukan penahanan, tersangka juga menghasut warga untuk menolak pembebasan sehingga korban yang sudah tidak berdaya tidak bisa segera ditolong. Polisi pun telah berusaha melakukan negosiasi tapi mendapatkan penolakan. Baru setelah beberapa jam kemudian, pengambilan pun dilakukan secara paksa dengan mengerahkan 30 orang petugas. Kejadian itu menyebabkan 8 orang luka-luka, tiga posko perjuangan hancur dan belasan kendaraan rusak. (Tempo.co.Batam, 7 Februari 2025)
Wadi, salah seorang penduduk Rempang sangat menyayangkan tindakan aparat yang menerapkan pasal perampasan kemerdekaan orang pada tiga tersangka tersebut, karena saat itu mereka hanya berusaha menangkap pelaku perusak spanduk. Warga hanya ingin memastikan tindakan polisi terhadap mereka yang merusak, apakah akan ditindaklanjuti ataukah tidak. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah meminta Kompolnas dan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, agar diperiksa kembali penetapan kasusnya.
Peristiwa ini merupakan salah satu contoh penindakan yang dilakukan institusi yang dinilai tidak adil dan cenderung memihak. Padahal Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menjaga kesetiaannya terhadap masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka ia akan memberi tindakan pada mereka yang berlaku di luar hukum, terlebih di 100 hari pertama masa kerjanya. Ia pun memerintahkan untuk segera membersihkan diri sebelum dibersihkan.
Terkait 100 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap bahwa 41,6 persen masyarakat menganggap penegakan hukum saat ini telah berjalan positif. Sekitar 4,7% menyatakan telah berjalan sangat baik dan 36,9 persen lainnya memberi penilaian baik. Namun ada juga yang menilai sedang, buruk, bahkan sangat buruk. Angka ini dinilai mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari 2024. Walaupun belum bisa disebut signifikan karena belum mencapai 5,8%.
Angka 41,6% yang diklaim sebagai penilaian positif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, tidak boleh membuat kita berpuas diri, karena fakta yang terjadi di lapangan, banyak terjadi kasus terzaliminya pihak-pihak yang tengah menuntut hak mereka. Alih-alih memperoleh keadilan, justru berbalik menjadi tersangka. Di samping itu, bahwa hukum sering tajam ke bawah dan tumpul ke atas, menjadi kenyataan yang tak terbantahkan. Terlebih, faktor uang dan adanya koneksi “orang dalam" seolah menjadikan keadilan hanya sebatas angan.
Inilah yang terjadi ketika penetapan hukum diserahkan kepada manusia. Hawa nafsu akan menjadi sumber pemutus dan keberpihakannya pun akan jauh dari kata adil, karena senantiasa dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Sekularisme yang notabene memisahkan agama dari kehidupan dan negara, justru dijadikan sebagai landasan. Hal itu menyebabkan masyarakat hidup sekehendak hati tanpa norma yang telah ditetapkan agamanya.
Sementara Islam, menjadikan kedaulatan hukum ada di tangan Allah Swt. Di mana datangnya kemaslahatan dan menjauhnya kerusakan adalah jaminan-Nya semata. Oleh karena itu siapa saja yang berpaling dari agama-Nya termasuk orang-orang yang merugi. Sebagaimana tercantum dalam QS al Imran ayat 85, yang artinya:
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
Sumber penetapan hukum pun tidak boleh diambil dari makhluk, melainkan dari Allah Swt. Karena penerapannya harus bisa menjamin kemaslahatan bagi seluruh manusia dan membuat mereka menjauhi kemaksiatan dan perkara-perkara haram. Pengabaiannya akan menyebabkan kerusakan di muka bumi dan mendatangkan keburukan bagi semua orang.
Penerapan aturan ini tidak boleh bersifat individual semata, namun harus bersifat kolektif dan menyeluruh dalam naungan sebuah kepemimpinan. Sebagaimana yang telah Rasulullah saw. lakukan di Madinah. Penegakan syariat ini tidak hanya berfungsi untuk menindak kezaliman, melainkan juga mencegah terjadinya ketidakadilan. Dengan sanksi yang tegas, adil dan tidak pandang bulu. Umat Islam wajib menerapkannya di seluruh aspek kehidupan, mulai dari akidah, masalah-masalah pribadi, keluarga, masyarakat, politik, sosial, ekonomi, bahkan hingga tataran pemerintahan dan negara.
Keadilan hukum Islam nampak pada kisah baju besi Ali bin Abi Thalib ra. yang akhirnya ditetapkan sebagai milik seorang kafir Zimi. Kendati saat itu beliau adalah seorang Khalifah bahkan dikenal sebagai menantu Rasulullah saw., tapi karena tidak memiliki cukup bukti, pakaian itu tidak diputuskan sebagai miliknya. Ia pun mengakui keadilan syariat dan meyakinkan dirinya terhadap keadilannya. Khalifah pun kemudian memberikan baju besi itu kepada kafir Zimi. Tidak lama berselang, kafir Zimi akhirnya masuk Islam, karena menyaksikan keadilan hukum Islam di depan matanya. Padahal yang berurusan dengannya adalah pemimpin nomor satu pada saat itu.
Sungguh indah perjalanan penerapan syariat Allah Swt di muka bumi. Keadilannya akan membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh alam. Tidakkah kita merindukan kehadiran Kepemimpinan Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam?
Wallahu alam Bissawab
No comments:
Post a Comment